Jakarta, Panggung Modus Operandi – Lurah Jati Padang Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terindikasi salahgunakan wewenang karena pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat ditetapkan dan diumumkan dengan metode swakelola tipe 1 (satu) sedangkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).
Menurut informasi dari narasumber berinisial DN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang meliputi pembayaran biaya pelaksanaan PSN dan pembayaran operasional posyandu dari Kelurahan Jati Padang Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat ditetapkan dan diumumkan oleh Lurah Jati Padang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan metode swakelola tipe 1 (satu) sedangkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).
Berpedoman pada Pasal 18 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Lurah Jati Padang selaku KPA terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa paket Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang meliputi pembayaran biaya pelaksanaan PSN dan pembayaran operasional posyandu dari Kelurahan Jati Padang Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe 1 (satu) yang semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat). Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa tersebut diduga melibatkan Lurah selaku KPA, PPTK dengan kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai pembanding, ada pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN – Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Jaksel tahun anggaran 2024 yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat)”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dari Kelurahan Jati Padang Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe 1 (satu) dengan pagu sebesar Rp. 872.700.000, penyelenggara swakelola Kelurahan Jati Padang Jaksel, deskripsi pembayaran biaya pelaksanaan PSN dan pembayaran operasional posyandu.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN – Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Jaksel tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat), penyelenggara swakelola dengan kelompok masyarakat, deskripsi honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan – operasional jumantik RT dan RW.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial DN dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi dari narasumber berinisial DN dikonfirmasi secara tertulis kepada Lurah Jati Padang Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sampai berita ini dipublikasikan, Salim Elfuar belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)