Papan IMB di Jl. Ciledug Raya RT. 005 RW. 006 Petukangan Selatan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terindikasi penyimpangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Berawal dari informasi berinisial DL salah satu warga pemerhati pemanfaatan ruang di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan, “sesuai dengan Perda 1 Tahun 2014, pemanfaatan ruang untuk bengkel di Jalan Ciledug Raya RT. 005/RW. 006 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan belum diperbolehkan untuk pihak swasta, kecuali kegiatan milik Pemerintah Daerah atau BUMD/BUMN. Coba disesuaikan ID subblok lokasi tersebut dengan tabel 3 Lampiran VI Perda 1 Tahun 2014 dan perhatikan kodenya, tapi kenapa IMBnya bisa keluar ya, ada apa dengan UP PTSP Kota Jaksel”, tandasnya.

Nomor IMB yang terpampang dilokasi adalah 291/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2018, penggunaan Bengkel dan Hunian Beserta Fasilitasnya yang berada di Jalan Ciledug Raya RT. 005/RW. 006 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Sesuai dengan Gambar 30A peta zonasi Kecamatan Pesanggrahan dalam Lampiran III-1 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, bangunan berada pada ID Subblok 04.004.C1.b.

Pemanfaatan ruang untuk bengkel tersebut disesuaikan dengan Tabel 3 : Pelaksanaan kegiatan dalam Sub Zona Lampiran VI Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014. Kegiatan bengkel pada C1 dilokasi tersebut diperbolehkan dengan kode I.

Kegiatan diperbolehkan tersebut dikaitkan dengan Pasal 607 Perda 1 Tahun 2014, pada ayat 1 menyatakan : Kegiatan diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat 2 huruf a, kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan PZ dan wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah.

Ayat 3 menyatakan : Kegiatan diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan diseluruh zona kecuali zona terbuka hijau lindung, zona hutan kota, zona jalur hijau, zona hijau rekreasi, zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau, zona terbuka biru, zona konservasi perairan laut dan zona pemanfaatan umum perairan laut untuk : (a) kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, (b) prasarana umum dan/atau prasarana sosial yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Fakta dilapangan, kegiatan yang berada di Jalan Ciledug Raya RT. 005/RW. 006 Kelurahan Petukangan Selatan bukan merupakan milik dari Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah/Negara, namun merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta.

Terkait dengan indikasi penyimpangan penerbitan IMB Bengkel dan Hunian Beserta Fasilitasnya yang berada di Jalan Ciledug Raya RT. 005/RW. 006 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan dikonfirmasi kepada Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 081/PMO/Konf/INV/JKT/IX/2018 pada tanggal 24 September 2018.

Pada tanggal 21 Oktober 2018, Subhan selaku Kepala UP PTSP menjawab konfirmasi dengan surat nomor 2110/-1.785.51 yang menyatakan : (1) Bahwa pada lokasi yang dimaksud di Jalan Ciledug Raya RT. 005 RW. 006 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan tercatat didalam database daftar pertelaan arsip Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nomor IMB 291/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan kegiatan mendirikan bangunan baru dengan penggunaan Bengkel, Hunian beserta Fasilitasnya.

(2) Bahwa sesuai dengan Ketetapan Rencana Kota (KRK) nomor 67/C.23b/31.74/-1.711.53/2018 tanggal 2 Maret 2018 yang lampiran tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan IMB nomor 291/c.37b/31.74/-1.785.51/2018 tanggal 24 Agustus 2018, lokasi yang dimohonkan berada pada subzonasi Campuran (C.1b) dan Perumahan KDB Sedang Tinggi/Rumah Besar (R5) dengan Identitas Blok/Subblok nomor 04/004-014.

(3) Bahwa sesuai dengan Lampiran 6 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Tabel 3 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Subzonasi, maka kegiatan Bengkel, Hunian beserta Fasilitasnya didalam subzonasi C1 merupakan kegiatan yang diperbolehkan (Kode I).

(4) Bahwa sesuai dengan Lampiran 6 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pasal 607 tentang kegiatan diperbolehkan terdapat poin-poin sebagai berikut : 1) Kegiatan diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat 2 huruf a, kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai PZ dan wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah. 2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh Gubernur. 3) Kegiatan diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan diseluruh zona kecuali zona terbuka hijau lindung, zona hutan kota, zona taman kota, zona jalur hijau, zona hijau rekreasi, zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau, zona terbuka biru, zona konservasi perairan laut dan zona pemanfaatan umum perairan laut untuk : (a) kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, (b) prasarana umum dan/atau prasarana sosial yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

(4) Bahwa sesuai dengan Pasal 607 yang disebutkan pada diktum ke-3 diatas maka dapat disimpulkan bahwa : (a) Pada ayat 1, setiap kegiatan yang diperbolehkan (dalam kode tabel ITBX diberi tanda I), maka kegiatan tersebut tetap wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Izin dari Pemerintah Daerah meliputi izin dalam Bidang Pertanahan, Ketataruangan maupun Bangunan dan Kelayakan Bangunan. (b) Perolehan izin sebagaimana disebutkan dalam diktum 5.a diatas harus memenuhi ketentuan yang berlaku secara administrasi maupun teknis yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur untuk tiap bidang Pertanahan, Ketataruangan dan Pemanfaatan Ruang, Bangunan maupun Kelayakan Bangunan. (c) Bahwa kegiatan yang diperbolehkan yang tercantum dalam Peta Zonasi dan tabel ITBX dapat dilakukan diseluruh zona yang diizinkan kecuali zona terbuka hijau lindung, zona hutan kota, zona taman kota, zona jalur hijau, zona hijau rekreasi, zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau, zona terbuka biru, zona konservasi perairan laut dan zona pemanfaatan umum perairan laut untuk : a) Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, b) Prasarana umum dam/atau prasarana sosial yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.

(5) Terkait dengan dua subzonasi yang terdapat pada lokasi yang dimohonkan dalam IMB tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pasal 614 ayat 3 yang berbunyi : “lahan perencanaan satu kepemilikan yang memiliki lebih dari satu zona dapat dihitung secara proporsional”, maka perhitungan intensitas terkait pada kegiatan yang dimohonkan yang terdapat dua subzona yang ditetapkan dalam RDTR dan PZ.

(6) Menimbang diktum ke-2 dan ke-5 diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan IMB Nomor 291/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 tanggal 24-08-2018 secara administrasi, keteknisan bangunan dan pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam surat jawaban konfirmasi dari Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan dijelaskan bahwa kegiatan Bengkel, Hunian beserta Fasilitasnya berada didalam subzonasi C1 merupakan kegiatan yang diperbolehkan dengan Kode I.

Sesuai dengan Pasal 607 ayat 3, kegiatan yang diperbolehkan dengan Kode I adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh BUMN/BUMD, sedangkan fakta dilapangan kegiatan untuk bengkel pada lokasi di Jalan Ciledug Raya RT. 005 RW. 006 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta, bukan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh BUMN/BUMD.

UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan IMB yang terindikasi penyimpangan terhadap Perda 1 Tahun 2014 yang diduga mengabaikan apa yang telah diatur didalam Pasal 607 ayat 3.

Demi terciptanya penerbitan IMB yang sesuai dengan Perda 1 Tahun 2014 di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi layak melakukan peninjauan kembali terhadap IMB Nomor 291/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 dan layak melakukan pembinaan kepada Subhan selaku Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan yang menandatangani IMB terindikasi penyimpangan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here