Sidang Tipikor Surabaya
TUBAN, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Kepala Desa banyak yang terseret tindak pidana korupsi karena ketidak pahamam,bahwa seluruh penerimaan keuangan desa,harus dimasukkan didalam Angga ran penerimaan dan belanja Desa (APBDes ), baik yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (apbn), anggaran pendapatan belanja daerah (apbd), termasuk penerimaaan dari pihak ketiga( Swasta) ,seperti hibah,kompensasi.
PT.Holcim Tbk dengan Kepala desa Sawer Kecamatan Tambak boyo Kabupaten Tuban Provinsi Jawa timur,membuat surat perjanjian yang di tandatangani Nur indayanik sebagai Kepala Desa Sawer dengan Sidik Daru Sulistyo sebagai GM Tuban Plant PT.Holchim Tbk .Dalam surat perjanjian ,tertera bahwa PT. Holchim Tbk, memberikan dana hibah kompensasi dengan uang sebesar Rp 1.375Miliar . Surat perjanjian dana hibah kompensasi ini, ditanda tangani Kepala desa Sawer dengan GM Plant PT .Holchim Tbk, pada tanggal 16 Januari 2014. Dan aneh, dana hibah kompensasi tersebut ,telah di terima desa sawer melalui rekening bendaraha desa, pada bulan Juli 2013. Ada rentan waktu selama 6 bulan,uang lebih dulu diterima,kemudian baru surat perjanjian ditandatangani. Ada apa ?
Dana hibah kompensasi dari PT.Holcim Tbk, yang di terima Kepala Desa Sawer Kecamatan tambak Boyo , sebesar Rp 1,375 Miliar, telah dibagikan kepada masyarakat Desa Sawer yang jumlahnya 711 kepala keluarga (KK), masing-masing menerima Rp 1 juta. Sementara para perangkat desa , seperti Kepala Desa ,Seketaris Desa ,BPD, menerima dana kompensasi lebih besar ,yaitu sebesar Rp 2- 5 juta.”penjelasan Tersangka Kepala Desa Sawer , Nur indayanik, dalam acara pemeriksaan ahli dan tersangka dalam persidangan tanggal 8 Juni 2016, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo.
Dalam pakta persidangan tanggal 8 Juni 2016, tersangka Nur Indah yanik,Kepala Desa Sawer ,menjelaskan bahwa pembagian dana hibah kompensasi kepada masyarakat Desa Sawer, sebesar Rp 1 juta/KK,adalah atas anjuran Camat Tambak Boyo.Karena masyarakat menuntut kepala desa ,agar segera melakukan pembagian dana hibah kompensasi. Namun hal ini dibantah Erkamni , Camat Tambak Boyo,ketika diklafikasi wartawan Panggungmodusoperandi dikantornya. Pembagian uang dana hibah kompensasi kepada masayarakat Desa Sawer Rp 711.000.000 ( 711KK x Rp 1 Juta ) ditambah dana hibah kompensasi yang diterima perangkat desa termasuk dana pembangunan Polindes, Gapura , dananya bersumber dari pihak ketiga PT.Holcim Tbk (Swasta), Penerimaan dana hibah tidak melalui mekanisme Rencana APBDes, dan tidak ditampung dalam APBDes. Namun dalam proses pencairannya melalui rekening Bendahara desa,dan patut diduga menggunakan mekanisme APBdes. Patut diduga mekanisme inilah yang menyeret Kades Sawer menjadi tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tanah bumbung dan saluran Irigasi,Jalan Dam Sawer
Dana hibah Kompensasi adalah sebagai kompensasi dan Implementasi Keputusan Mentaben No 55k tahun 1995, khusus pasal 3 tentang larangan memasuki usaha pertambangan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa eks jalan Bumbung tersebut ada didalam wilayah pertambangan PT.Holcim Indonsia Tbk ,berdasarkan keputusan Bupati Tuban Nomor 188’45/25-Tup/Kpts /414.058/2011. Dan oleh karenanya kami diwajibkan menjaga keamanan dan keselamatan di Wilayah pertambangan. sebagian isi surat PT.Holcim Indonesia Tbk kepada Kepala desa sawer.
Investigas panggungmodusoperandi,dilokasi lahan yang dikuasai PT.Holcim Tbk,yang dimanfaat kan sebagai bahan baku tambang semen, bahwa diareal lahan tambang ,masayarakat desa sawer, sebelum lahan dikuasai PT.Holcim tbk, selalu dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian tadah hujan dan peternakan . Hal ini dapat terlihat dalam salah satu surat perjanjian,diluar Surat Perjan jian dana hibah kompensasi.Pasal 3. “Bahwa sampai saat ini para pihak sedang melakukan pro ses klarifikasi dengan Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Tuban dan pihak berwenang lainnya ,perihal status Saluran Air Irigasi dan Jalan Dam sawer (proses klarifikasi ). “.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas pekerjaan Umum, masih merehabilitasi saluran irigasi dilahan yang dikuasai PT.Holcim Tbk,pada tahun anggaran 2013. Penjelasan Ir.Cholik ,Kepala Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Tuban kepada penggungmodusoperandi. hana & team