Jakarta, Panggung Modus Operandi – Mekanisme atau prosedur pengadaan barang/jasa (PBJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan karena pelaksanaan pengadaan barang tersebut memilih produk dengan harga yang lebih tinggi sedangkan produk dengan spesifikasi sejenis dengan harga yang lebih baik (lebih rendah) dari penyedia lain yang tercantum pada katalog elektronik masih ada.
Menurut informasi dari narasumber berinisial BT yang menyampaikan, “pengadaan barang paket Belanja Modal Alat Studio Lainnya Pengadaan Sound System dengan metode e-purchasing dari Pemkot Jaksel tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu serta diduga terjadi pemborosan keuangan daerah karena memilih produk dari penyedia PT. Joni Indojaya Mandiri, sedangkan produk dengan spesifikasi sejenis dari penyedia PT. Inti Megah Sentralindo dengan harga lebih baik (lebih murah) dibandingkan produk dari penyedia PT. Joni Indojaya Mandiri dengan nilai TKDN yang sama yaitu sebesar 32,21% masih ada.
Nilai kontrak paket Belanja Modal Alat Studio Lainnya Pengadaan Sound System dengan penyedia PT. Joni Indojaya Mandiri sebesar Rp. 173.000.000. Harga produk tercantum pada katalog elektronik dari penyedia PT. Joni Indojaya Mandiri sebesar Rp. 10.726.850/unit.
Ada produk dengan spesifikasi sejenis dari penyedia PT. Inti Megah Sentralindo dengan harga produk tercantum pada katalog elektronik sebesar Rp. 9.759.675. Selisih harga produk dari penyedia PT. Joni Indojaya Mandiri dengan harga produk dari PT. Inti Megah Sentralindo sebesar Rp. 10.726.850 – Rp. 9.759.675 = Rp. 967.175/unit.
Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah, semestinya pengadaan tersebut memilih produk dengan harga yang lebih baik (lebih murah) untuk menghindari terjadinya potensi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah.
Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang paket Belanja Modal Alat Studio Lainnya Pengadaan Sound System dengan metode e-purchasing dari Pemkot Jaksel tahun anggaran 2023 diduga melibatkan pejabat pengadaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA)/pengguna anggaran (PA).
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan dan dugaan pemborosan keuangan daerah pada pengadaan barang/jasa paket Belanja Modal Alat Studio Lainnya Pengadaan Sound System dengan metode e-purchasing dari Pemkot Jaksel tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya serta memberikan data pendukung terkait informasi yang disampaikan.
Data pendukung yang disampaikan oleh narasumber berinisial BT dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Walikota dan Sekretaris Kota (Setko) Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, Munjirin dan Ali Murthadho tidak berkenan menanggapi. (Polman/tim)