RUP Pengecatan Speed Trap Sudinhub Jaktim tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur (Kasudinhub Jaktim) Renny Dwi Astuti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi persekongkolan dengan Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Bernhard Tobing selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang diduga melakukan pengaturan dengan penyedia CV. Sekar Wangi karena pengadaan barang/jasa paket Pengecatan Speed Trap/Pita Penggaduh tahun anggaran 2023 memilih produk dengan harga lebih tinggi dari penyedia CV. Sekar Wangi sedangkan produk dengan harga lebih baik (lebih murah) dari penyedia lain yang tercantum pada katalog elektronik masih ada.

Berawal dari informasi narasumber berinisial RD yang menyampaikan, “indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Pengecatan Speed Trap/Pita Penggaduh dari Sudinhub Jaktim tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan yang diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu dan diduga terjadi penggelembungan harga dan pemborosan keuangan daerah.

Penyedia paket Pengecatan Speed Trap/Pita Penggaduh adalah CV. Sekar Wangi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.588.520.000. Volume pekerjaan yang ditetapkan pada perencanaan adalah 3.256 m2. Harga per m2 setelah kontrak adalah sebesar Rp. 2.588.520.000/3.256 = Rp. 795.000/m2.

Harga produk Pengadaan dan Pemasangan Speed Trap Tebal 9 mm dari penyedia CV. Sekar Wangi pada katalog elektronik adalah sebesar Rp. 668.030/m2. Harga produk dari penyedia CV. Sekar Wangi setelah berkontrak jauh lebih tinggi dari harga produk CV. Sekar Wangi yang tercantum pada katalog elektronik.

Selisih harga per m2 produk Pengadaan dan Pemasangan Speed Trap Tebal 9 mm dari penyedia CV. Sekar Wangi setelah kontrak dengan harga tercantum pada katalog elektronik adalah sebesar Rp. 795.000 – Rp. 668.030 = Rp. 126.970/m2. Dugaan penggelembungan harga sebesar Rp. Rp. 126.970 x 3.256 = Rp. 413.414.320.

Ada produk Pengadaan dan Pemasangan Speed Trap Tebal 9 mm yang tercantum pada katalog elektronik dari penyedia CV. Qianna Sarana Jalan dengan harga tercantum sebesar Rp. 607.200/m2.

Selisih harga setelah kontrak dengan penyedia CV. Sekar Wangi dikurangi harga produk dari penyedia CV. Qianna Sarana Jalan adalah sebesar Rp. 795.000 – Rp. 607.200 = Rp. 187.800/m2. Dugaan pemborosan atau kebocoran keuangan daerah sebesar Rp. 187.800 x 3.256 = Rp. 611.476.800”, tandasnya.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kasudinhub Jaktim melalui pesan whatsapp. Renny Dwi Astuti menyampaikan, “nanti penjelasannya dengan Pak Bernhard ya”.

Pada tanggal 1 Desember 2023 Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Sudinhub Jaktim Bernhard Tobing selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada paket tersebut menyampaikan, “produk Pengadaan dan Pemasangan Speed Trap Tebal 9 mm dari penyedia CV. Sekar Wangi yang tercantum pada katalog elektronik dengan harga sebesar Rp. 668.030/m2 tidak bisa dipesan atau di klik produknya, sehingga kami memilih produk marka speed trap dari penyedia CV. Sekar Wangi dengan harga tercantum sebesar Rp. 822.732/m2 karena spesifikasinya sama”, tandasnya.

Apakah ada ditanyakan kepada penyedia CV. Sekar Wangi kenapa produk Pengadaan dan Pemasangan Speed Trap Tebal 9 mm dengan harga tercantum sebesar Rp. 668.030/m2 tidak bisa dipesan atau di klik?

Bernhard Tobing menyampaikan, “tidak ada, karena kami langsung beralih memilih produk marka speed trap dari penyedia yang sama dengan harga tercantum sebesar Rp. 822.732/m2”, tandasnya.

Apakah ada disampaikan kepada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta bahwa produk Pengadaan dan Pemasangan Speed Trap Tebal 9 mm dari penyedia CV. Sekar Wangi dengan harga tercantum sebesar Rp. 668.030/m2 tidak bisa dipesan?

Bernhard Tobing menyampaikan, ”tidak ada, karena prinsip memesan barang pada toko elektronik jika tidak bisa di klik, ya beralih ke barang yang lain”, tandasnya.

Kenapa tetap memilih produk marka speed trap dari penyedia CV. Sekar Wangi dengan harga tercantum sebesar Rp. 822.732/m2 sedangkan produk Pengadaan dan Pemasangan Speed Trap Tebal 9 mm yang tercantum pada katalog elektronik dari penyedia CV. Qianna Sarana Jalan dengan harga lebih baik masih ada?

Bernhard Tobing menyampaikan, “CV. Sekar Wangi sudah berpengalaman karena tahun sebelumnya mereka juga yang mengerjakan speed trap”, tandasnya.

Penjelasan yang disampaikan oleh Bernhard Tobing selaku PPTK disampaikan kepada narasumber berinisial RD. Narasumber berinisial RD menyampaikan lagi, “ada apa dengan Renny Dwi Astuti selaku PPK dan Bernhard Tobing selaku PPTK?

Kenapa Renny Dwi Astuti selaku PPK tetap memilih produk dari penyedia yang sama dengan harga yang lebih tinggi sedangkan produk dari penyedia lain dengan harga yang lebih rendah masih ada?

Kenapa Renny Dwi Astuti selaku PPK tidak melaporkan ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta atau LKPP bahwa produk Pengadaan dan Pemasangan Speed Trap Tebal 9 mm dari penyedia CV. Sekar Wangi yang masih ada tercantum pada katalog elektronik dengan harga sebesar Rp. 668.030/m2 tidak bisa dipesan atau di klik?

Produk Speed Trap Tebal 9 mm dari penyedia CV. Sekar Wangi dengan spesifikasi yang sama ada dua tercantum pada katalog elektronik. Yang satu dengan harga tercantum sebesar Rp. 668.030/m2 dengan nilai TKDN tidak ada, produk yang satu lagi dengan harga tercantum sebesar Rp. 822.732/m2 dengan nilai TKDN 41,65%.

Jika PPK beralasan karena nilai TKDN sehingga memilih produk speed trap dari penyedia CV. Sekar Wangi dengan harga tercantum sebesar Rp. 822.732/m2, kenapa PPK tidak memilih produk pita penggaduh dengan spesifikasi sejenis dari penyedia PT. Hutama Manggala Persada yang memiliki nilai TKDN 42,63% dan dengan harga tercantum lebih murah?

Tiga hari setelah wartawan bertemu dan mendengar penjelasan dari Bernhard Tobing, produk speed trap dengan harga tercantum sebesar Rp. 668.030/m2 dan produk Pengadaan dan Pemasangan Speed Trap Tebal 9 mm yang tercantum pada katalog elektronik dari penyedia CV. Qianna Sarana Jalan dengan harga sebesar Rp. 607.200/m2 tidak ada lagi tercantum pada katalog elektronik sedangkan masa berlakunya belum habis, apakah turun tayang terhadap produk yang diduga bermasalah tersebut dilakukan setelah dikonfirmasi oleh wartawan?

Kuat dugaan Renny Dwi Astuti selaku PPK bersekongkol dengan Bernhard Tobing selaku PPTK melakukan pengaturan paket Pengecatan Speed Trap/Pita Penggaduh dari Sudinhub Jaktim tahun anggaran 2023 bagi penyedia CV. Sekar Wangi selaku rekanan binaan.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari kebocoran keuangan daerah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Pengecatan Speed Trap/Pita Penggaduh dari Sudinhub Jaktim tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here