Produk semen 50 kg dari penyedia PT. Material Alam Indonesia.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Mekanisme atau prosedur pengadaan semen dengan metode e-purchasing dari Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan karena diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi dari narasumber berinisial BL yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa dari Sudin SDA Jakpus tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan diduga terjadi persekongkolan atau pengaturan dengan penyedia tertentu serta diduga terjadi pemborosan keuangan daerah.

Kasudin SDA Jakpus selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak melakukan negoisasi harga atau mini kompetisi pada metode pengadaan e-purchasing paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dari Sudin SDA Jakpus untuk mendapatkan harga terbaik.

Kasudin SDA Jakpus selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan penyedia PT. Material Alam Indonesia sedangkan produk yang tercantum pada etalase katalog elektronik LKPP masih ada produk dengan harga yang lebih baik dari penyedia lain dibanding harga produk dari penyedia PT. Material Alam Indonesia.

Kasudin SDA Jakpus selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan atau pengaturan dengan penyedia PT. Material Alam Indonesia karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan penyedia PT. Material Alam Indonesia sedangkan produk yang tercantum pada etalase katalog elektronik LKPP masih ada dari penyedia lain dengan harga yang lebih baik dibandingkan harga produk dari penyedia PT. Material Alam Indonesia.

Diduga terjadi pemborosan keuangan daerah karena Kasudin SDA Jakpus selaku PPK menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan penyedia PT. Material Alam Indonesia sedangkan produk yang tercantum pada etalase katalog elektronik LKPP masih ada produk dari penyedia lain dengan harga lebih baik dibandingkan dengan harga produk dari penyedia PT. Material Alam Indonesia.

Indikasi persekongkolan atau pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 diduga melibatkan KPA merangkap PPK dan PPTK dengan penyedia PT. Material Alam Indonesia.

Berpedoman pada Lampiran I Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik huruf E poin 2 tertulis :

E-prchasing katalog dapat dilaksanakan dengan metode : (a) Negosiasi harga, metode negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi atau ketersediaan produk. PPK/Pejabat Pengadaan dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan penyedia katalog elektronik.

(b) Mini-kompetisi, E-purchasing katalog dengan metode mini-kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih penyedia katalog elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan tujuan mendapatkan harga terbaik.

Berpedoman pada Lampiran I Berpedoman pada Lampiran I Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022, Kasudin SDA Jakpus selaku PPK semestinya melakukan negoisasi harga atau mini kompetisi dengan tujuan mendapatkan harga terbaik pada pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat karena ada produk yang tercantum pada etalase katalog elektronik LKPP dari penyedia PT. Sunrich Kembar Indonesia dengan harga lebih baik dibandingkan dengan harga produk dari penyedia PT. Material Alam Indonesia.

Untuk spesifikasi teknis produk yang sejenis yaitu semen tiga roda tipe PCC 50 kg dari penyedia PT. Material Alam Indonesia harganya sebesar Rp. 82.500/zak dan TKDN tidak ada sedangkan produk dari penyedia PT. Sunrich Kembar Indonesia harganya sebesar Rp. 60.000/zak dan TKDN sebesar 85,14%.

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Kasudin SDA Jakpus Mustajab selaku PPK memilih dan berkontrak dengan penyedia PT. Material Alam Indonesia pada paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat?

Apakah lebih efisien dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 berkontrak dengan penyedia PT. Material Alam Indonesia atau dengan penyedia PT. Sunrich Kembar Indonesia?

Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Sudin SDA Jakpus tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 2.605.392.000.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Sudin SDA Jakpus tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 2.605.392.000 dengan kode paket RAS-P2301-2553389, nilai pagu paket sebesar Rp. 2.592.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 2.592.000.000, tanggal pemilihan 25 Januari 2023, hasil pemilihan tanggal 25 Januari 2023, tanggal kontrak 3 Februari 2023, penyedia PT. Material Alam Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.592.000.000.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk dari penyedia PT. Material Alam Indonesia dan produk dari penyedia PT. Sunrich Kembar Indonesia dengan spesifikasi teknis yang sejenis.

Produk tersebut antara lain, nama produk Semen 50 kg dari penyedia PT. Material Alam Indonesia dengan harga produk sebesar Rp. 82.500, TKDN tidak ada, spesifikasi teknis semen tiga roda tipe PCC (portland composite cement) 50 kg.

Nama produk Tiga Roda Semen Portland Komposit 50 kg dari penyedia PT. Sunrich Kembar Indonesia dengan harga produk sebesar Rp. 60.000, TKDN 85,14, spesifikasi produk semen PCC (portland composite cement).

Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data yang diberikan oleh narasumber benar ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan.

Terkait indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Semen Untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here