Jakarta, Panggung Modus Operandi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Salah satu fungsi dari Satpol PP sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Pergub DKI Jakarta Nomor 285 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja adalah pengawasan terhadap masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Pergub.
Berpedoman pada Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), setiap pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah.
Namun pada pelaksanaannya dilapangan, masih banyak pemanfaatan ruang yang belum mendapatkan persetujuan atau izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembangunan sudah dilaksanakan.
Indikasi pelanggaran tersebut sering terjadi karena adanya pembiaran oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi pengawasan tanpa tindakan penertiban, bahkan kuat dugaan oknum dari SKPD pengawasan turut serta membekingi.
Berawal dari informasi narasumber berinisial AD menyampaikan, “itu bangunan yang disamping RPTRA Manunggal Petukangan Selatan kok bisa didirikan tanpa IMB, padahal petugas Citata dari Kecamatan Pesanggrahan sudah mengetahui hal tersebut, namun tindakan penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pembiaran ini menimbulkan kesenjangan sosial pada warga di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, karena bangunan warga yang lain jika belum ada IMB petugas dari Citata Kecamatan Pesanggrahan langsung menindak dan memasang segel, ada apa dengan Grita Anglila selaku Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan dilapangan, ada pembangunan gedung yang diduga untuk kos-kosan puluhan pintu berada di Jalan Inpres RT. 004 RW. 002 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (samping RPTRA Manunggal).
Pada sisi depan proyek tidak ada terpasang plang IMB sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah ataupun plang segel yang merupakan bukti bahwa tindakan penertiban sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor CKTRP) Kecamatan Pesanggrahan, pesan telah terbaca namun tidak berkenan menjawab konfirmasi.
Pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung dilapangan yang kesannya bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan penertiban terhadap bangunan pada lokasi tersebut di konfirmasi secara tertulis kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam surat tertulis Syukria selaku Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dan menyampaikan, “tindakan penertiban terhadap bangunan di Jalan Inpres RT. 004 RW. 002 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilakukan tindakan penertiban berupa Surat Peringatan (SP), segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB) dan rekomtek bongkar”. Surat jawaban konfirmasi dari Kasudin CKTRP diteruskan kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pantauan dilapangan, pembangunan tetap berlangsung dan IMBnya belum ada terpasang. Informasi dari narasumber berinisial AD menyampaikan, “bangunan yang berada di Jalan Inpres sudah target bongkar, petugas Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan sudah melakukan survei lapangan”, tandasnya.
Indikasi pelanggaran bangunan tersebut disampaikan dan dikonfirmasi juga kepada Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp, pesan sudah terbaca namun Isnawa Adjie tidak berkenan menjawab.
Narasumber berinisial AD menyampaikan lagi, “kabarnya bangunan yang berada di Jalan Inpres direncanakan dibongkar pada tanggal 3 Desember 2020, namun tindakan pembongkaran tidak jadi karena hujan”, tandasnya.
Informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Ujang Hermawan menjawab melalui whatsapp, “tetap dilakukan penindakan terhadap bangunan tersebut”.
Ketika dikonfirmasi bagian mana yang dibongkar dan apakah pembongkaran sesuai dengan dengan pelanggarannya? Ujang Hermawan menjawab melalui telpon selulernya dan menyampaikan, “dibongkar sesuai dengan rekomtek dan pembangunan akan dihentikan sampai IMBnya terbit”, tandasnya.
Pantauan dilapangan pada tanggal 4 dan 8 Desember 2020, IMBnya belum terbit dan pembangunan tetap berlangsung dilapangan. Informasi tersebut disampaikan lagi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Ujang Hermawan menjawab, “terima kasih infonya”.
Pembangunan gedung tetap berlangsung dilapangan yang menunjukkan pengawasan dari SKPD terkait diduga tidak berjalan sebagaimana tugas dan fungsinya.
Narasumber AD menyampaikan lagi,” ada apa dengan Satpol PP Jaksel? bangunan melanggar yang berada di Jalan Pejaten Raya RT. 009 RW. 010 Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu sampai saat ini berhenti setelah tindakan pembongkaran karena IMBnya belum terbit, namun bangunan yang berada di Jalan Inpres Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan tetap dilanjutkan setelah pembongkaran sedangkan IMBnya belum terbit, Satpol PP Jaksel terkesan tebang pilih dalam penegakan perda”, tandasnya.
Demi terciptanya penegakan perda dan menghindari terjadinya kesenjangan sosial di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, ketegasan dari Satpol PP sangat dinantikan untuk menertibkan bangunan yang berada di Jalan Inpres Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan. (Polman/Tim)