Jakarta, Panggung Modus Operandi – Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Kriteria pengadaan barang/jasa pemerintah dalam keadaan tertentu bukan ditentukan sesuai dengan kebutuhan maupun kemauan dari satuan kerja, namun tetap berpedoman pada kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 38 ayat 4 tertulis : Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Pada ayat 5 tertulis: Kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: (a) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden/wakil presiden;
(b) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(c) pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
(d) barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu;
(e) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
(f) pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
(g) barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
(h) barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan;
(i) pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
Namun pada pelaksanaannya, ada penunjukan langsung pengadaan jasa dari Sekretariat Direktorat Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (tendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021 yang diduga tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentuan didalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Berawal dari informasi narasumber berinisial HN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Layanan Tata Kelola dan Peningkatan Kompetensi GTK Berbasis Layanan SIMPKB Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan TA. 2021 terindikasi penyimpangan.
Pengadaan tersebut menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung yang terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id tahun 2021, ada paket Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Layanan Tata Kelola dan Peningkatan Kompetensi GTK Berbasis Layanan SIMPKB Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dari satuan kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan pagu sebesar Rp. 18.054.870.000 menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.kemdikbud.go.id, ada paket non tender Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Layanan Tata Kelola dan Peningkatan Kompetensi GTK Berbasis Layanan SIMPKB Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dari satuan kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan metode pengadaan penunjukan langsung, jenis pengadaan jasa lainnya dengan pagu sebesar Rp. 18.054.870.000 dan HPS sebesar Rp. 16.413.150.000. Persyaratan kualifikasi meliputi SIUP dengan klasifikasi KBLI 62090 (aktifitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya).
Pemenang non tender tersebut adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk dengan hasil negosiasi sebesar Rp. 16.106.782.780.
Terkait informasi tersebut dikonfirmasi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dengan surat nomor 028/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2021 pada tanggal 29 Juni 2021. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)