Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) dengan metode swakelola tipe I (satu) adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran, namun ada pengadaan barang/jasa dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi (Itbanko) Jakarta Barat tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola tipe I yang dilaksanakan oleh penyedia.
Menurut informasi dari narasumber berinisial BN yang menyampaikan, “paket Belanja Pemeliharaan Komputer Komputer Unit-Personal Komputer dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi (Itbanko) Jakarta Barat tahun anggaran 2022 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Irbanko Jakbar selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan dan mengumumkan paket Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Personal Komputer dan paket Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya dengan metode swakelola tipe I (satu) yang semestinya pengadaan tersebut ditetapkan dan diumumkan dengan metode penyedia.
Irbanko Jakbar selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena menandatangani perikatan dengan penyedia CV. Sinar Perkasa pada paket Belanja Pemeliharaan Komputer Komputer Unit-Personal Komputer, Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya yang ditetapkan dan diumumkan dengan metode swakelola tipe I (satu).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait terindikasi pembiaran terhadap indikasi penyimpangan pada pelaksanaan paket Belanja Pemeliharaan Komputer Komputer Unit-Personal Komputer, Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya dengan metode swakelola tipe I (satu) yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh penyedia CV. Sinar Perkasa karena diduga ada intervensi dari Irbanko Jakbar selaku KPA merangkap PPK.
Pejabat penerima barang/hasil pekerjaan terkait terindikasi pembiaran terhadap indikasi penyimpangan pada pelaksanaan paket Belanja Pemeliharaan Komputer Komputer Unit-Personal Komputer, Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya dengan metode swakelola tipe I (satu) yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh penyedia CV. Sinar Perkasa karena diduga ada intervensi dari Irbanko Jakbar selaku KPA merangkap PPK.
Indikasi penyimpangan pada perencanaan dan pelaksanaan paket Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Personal Komputer dengan metode swakelola tipe I (satu) yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh penyedia CV. Sinar Perkasa bisa berjalan dengan mulus mulai dari perencanaan sampai dengan pembayaran kepada penyedia karena diduga terjadi persekongkolan yang melibatkan KPA merangkap PPK, PPTK dan pejabat penerima barang/hasil pekerjaan dengan penyedia”, tandasnya.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 2 (dua) paket pemeliharaan komputer dengan swakelola tipe I (satu) dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2022, antara lain paket Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Personal Komputer dengan pagu sebesar Rp. 38.894.119. Paket Belanja Pemeliharaan Komputer Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya dengan pagu sebesar Rp. 9. 409.950.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada nama swakelola Belanja Pemeliharaan Komputer Komputer Unit-Personal Komputer, Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp. 48.304.069 yang dilaksanakan oleh CV. Sinar Perkasa. Nilai total realisasi sebesar Rp. 47.696.700 yang terealisasi pada tanggal 39 Desember 2022.
Data yang disampaikan oleh narasumber berinisial BN dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.
Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dengan surat nomor 024/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2023 pada tanggal 5 Juni 2023. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)