Kutipan dari LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun 2019.

Jakarta, Panggung Modus Operandi

Nominal penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertulis pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 berbeda dengan nominal yang tertulis pada laporan tahunan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PD. PSJ) sebesar Rp. 950 milyar.

Berawal dari informasi narasumber berinisial KP menyampaikan, “nominal penyertaan modal daerah kepada PD. Pembangunan Sarana Jaya yang tertulis didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta TA. 2019 (audited) berbeda dengan nominal penambahan modal pemerintah yang tertulis didalam laporan tahunan PD. Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Informasi yang disampaikan oleh narasumber disesuaikan dengan LKPD DKI Jakarta tahun 2019 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 19 Juni 2020.

Pada BAB V PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN, 5.1.3.2 Pembiayaan Pengeluaran, ada tertulis penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 7.402.197.169.911 (7,4 triliun).

Jumlah penyertaan modal tersebut termasuk penyertaan modal kepada PD. Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp. 2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah pada PD. Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019 untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah serta Proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Di tahun 2019 ada dua Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pencairan penyertaan modal daerah pada PD. Pembangunan Sarana Jaya, yaitu Kepgub nomor 405 yang ditetapkan tanggal 4 Maret 2019 untuk pencairan penyertaan modal sebesar Rp. 1.803.750.000.000 (satu triliun delapan ratus tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Kepgub nomor 1684 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2019 untuk penyertaan modal sebesar Rp. 800.000.000.000 (delapan ratus miliar rupiah).

Jumlah nominal pencairan penyertaan modal daerah kepada PD. Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2019 berdasarkan Kepgub nomor 405 dan Kepgub nomor 1684 sebesar 2.603.750.000.000 (dua triliun enam ratus tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sesuai dengan laporan tahunan 2019 Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Nurdin Sobari dan Direktur Utama Yoory C. Pinontoan tertanggal 8 Mei 2020, pada halaman 98 ada tertulis pada laporan ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN yang berbunyi, arus kas Sarana Jaya dari aktivitas pendanaan naik 145% atau Rp. 1,3 triliun, kenaikan arus kas dari aktivitas pendanaan berasal dari kenaikan penambahan modal pemerintah.

Penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PD. Pembangunan Sarana Jaya yang tertulis pada LKPD sebesar Rp. 2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah), sedangkan penambahan modal pemerintah dalam laporan tahunan 2019 Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp. 1,3 triliun.

Selisih nominal penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PD. Pembangunan Sarana Jaya yang tertulis pada LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 dengan nominal arus kas aktivitas pendanaan dari penambahan modal pemerintah yang tertulis pada Laporan Tahunan 2019 Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah sebesar Rp. 950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar rupiah).

Nominal penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PD. Pembangunan Sarana Jaya yang tertulis pada LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp. 2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) dengan Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2019.

Nominal penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PD. Pembangunan Sarana Jaya yang tertulis pada diktum KESATU Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2019 adalah sebesar Rp. 1.803.750.000.000 (satu triliun delapan ratus tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selisih nominal penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PD. Pembangunan Sarana Jaya yang tertulis pada LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 dengan nominal penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PD. Pembangunan Sarana Jaya yang tertulis pada diktum KESATU Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2019 adalah sebesar Rp. 446.250.000.000 (empat ratus empat puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Nominal penyertaan modal pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PD. Pembangunan Sarana Jaya yang tertulis didalam LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 diduga tidak sesuai dengan nominal arus kas aktivitas pendanaan dari penambahan modal pemerintah yang tertulis pada laporan tahunan 2019 PD. Pembangunan Sarana Jaya.

Diduga ada penyertaan modal dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PD. Pembangunan Sarana Jaya yang belum masuk dalam laporan tahunan 2019 Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp. 950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar rupiah).

Terkait penyertaan modal kepada PD. Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 dikonfirmasi kepada Ketua Dewan Pengawas dan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan surat nomor 023/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2020 tanggal 15 September 2020 melalui email [email protected] serta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 024/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2020 tanggal 16 September 2020 melalui email [email protected].

Sampai berita ini dipublikasikan tanggapan atau jawaban konfirmasi dari Ketua Dewan Pengawas dan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya serta Gubernur Provinsi DKI Jakarta belum ada. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here