TMB di Jalan M. Saidi Petukangan Selatan Jaksel setelah serah terima pekerjaan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Serah terima pekerjaan konstruksi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Perhuta) Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 diduga berpedoman pada arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 57 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : (1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa; (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan; (3) PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.

Namun pada pelaksanaannya ada pekerjaan konstruksi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 diduga belum selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak tapi sudah dilakukan serah terima pekerjaan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial GN yang menyampaikan, “pekerjaan Pembangunan RTH Taman Maju Bersama (TMB) Lokasi 2 (RTH JALAN M SAIDI) yang berada di Jalan M. Saidi Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan belum selesai 100% namun sudah dilakukan serah terima.

Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 2 (RTH JALAN M SAIDI) yang tertuang didalam kontrak dimulai sejak tanggal 29 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2022 dan pekerjaan tersebut diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum).

Setelah berita acara serah terima (BAST) pertama ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia CV. Surya Gemilang Abadi, lokasi pekerjaan masih dalam keadaan tertutup dengan pagar seng seperti kondisi pada waktu pelaksanaan pekerjaan dan belum boleh dipergunakan oleh warga.

Sedangkan pembersihan lokasi pekerjaan termasuk pembersihan pagar seng penutup proyek termasuk dalam item yang tertuang didalam kontrak.

Berpedoman pada Pasal 57 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sudah jelas tertulis bahwa serah terima barang/jasa dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% dan PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, kenapa bisa PPK menandatangi BAST pekerjaan yang belum selesai 100%? Ada apa dengan PPK dan penyedianya”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan lapangan dilakukan terhadap pekerjaan Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 2 (RTH JALAN M SAIDI) yang berada di Jalan M. Saidi Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan pada tanggal 20 Desember 2022.

Seng penutup dan papan proyek masih terpasang yang kesannya pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung. Pada papan proyek tercantum nomor kontrak 4894/-077 322, tanggal kontrak 29 Juni 2022, nilai kontrak sebesar Rp. 2.816.113.451 dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender, pelaksana CV. Surya Gemilang Abadi.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id, CV. Surya Gemilang Abadi beralamat di Jalan KH. Saleh Kp. Salimut RT. 01 RW. 04 Desa Sukamanah Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Elly Sugestianingsih selaku PPK menyampaikan, “mohon maaf sedang rapat koordinasi di dinas, mohon diinfokan ke Bu Ery agar tahu cerita miringnya”.

Terkait pekerjaan Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 2 (RTH JALAN M SAIDI) dikonfirmasi kepada Siti Nur Ery Ernia selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Taman dan Hutan Kota Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp.

Siti Nur Ery Ernia menyampaikan, “Kontrak berakhir tanggal 26 Oktober 2022 dan ada addendum, untuk kegiatan fisik sudah semua.

PHO 1 tanggal 23 Nopember 2022, ada beberapa item yang perlu diperbaiki dalam masa pemeliharaan. Item yang diperbaiki sudah terpasang”.

Apa yang menjadi kendala sehingga TMB tersebut belum bisa digunakan oleh warga padahal sudah serah terima pekerjaan dikonfirmasi.

Siti Nur Ery Ernia menyampaikan, “tidak kendala, ada arahan dari Kejati agar taman dimanfaatkan setelah BAST II. Arahan dari Kejati, karena masih masa pemeliharaan tidak ada pamdal yang bertugas. Untuk keamanan arahan Kejati tetap ditutup dulu”.

Terkait pembersihan seng penutup proyek apakah ada masuk dalam item kontrak dan siapa namanya dari Kejati yang mengarahkan supaya taman tetap ditutup selama masa pemeliharaan dikonfirmasi kepada Siti Nur Ery Ernia, namun Siti Nur Ery Ernia menyampaikan, “mohon maaf pak, kami lagi ada kegiatan”.

Informasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Taman dan Hutan Kota Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Siti Nur Ery Ernia selaku PPTK disampaikan kepada narasumber.

Narasumber berinisial GN yang menyampaikan lagi, “ada apa ini yah, apakah Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih selaku PPK dan Kepala Seksi Taman dan Hutan Kota Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Siti Nur Ery Ernia selaku PPTK pada pengadaan barang/jasa taat dan tunduk kepada arahan Kejati atau wajib taat dan tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah?

Apabila hal tersebut merupakan arahan dari Kejati, siapa namanya yang mengarahkan dan apakah arahan tersebut resmi dan bisa dipertanggungjawabkan?

Demi terciptanya serah terima pekerjaan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap berita acara serah terima pekerjaan Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 2 (RTH JALAN M SAIDI) karena diduga terjadi manipulasi hasil akhir pekerjaan yang melibatkan PPK, PPTK dengan penyedia”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada informasi lanjutan dari PPK dan PPTK. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here