Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan karena diduga tidak sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun aturan turunannya.
Menurut informasi dari narasumber berinisial BK yang menyampaikan, “Pengadaan barang/jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar di Wilayah Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dan diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia atau oknum tertentu.
Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan dan mengumumkan paket Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar Tingkat Kota di Wilayah Jakarta Pusat dan paket Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar Tingkat Kecamatan di Wilayah Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing sedangkan spesifikasi produk dari penyedia jasa pelaksanaan bazar UMKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tercantum pada katalog elektronik atau pada etalase produk katalog LKPP tidak ada yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan pengadaan jasa penyelenggaraan acara pelaksanaan bazar dari Sudin PPKUKM Jakarta Pusat.
Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) semestinya menetapkan dan mengumumkan paket Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar Tingkat Kota di Wilayah Jakarta Pusat dan paket Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar Tingkat Kecamatan di Wilayah Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan lain karena tidak ada spesifikasi produk dari produk yang tercantum pada katalog elektronik atau pada etalase produk katalog LKPP yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan pengadaan jasa penyelenggaraan acara pelaksanaan bazar dari Sudin PPKUKM Jakarta Pusat.
Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga melakukan negoisasi teknis dengan penyedia. Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga membuat surat pemesanan kepada penyedia tertentu dengan memecah paket pengadaan.
Pada Pasal 38 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
Lampiran I Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Huruf E poin 1 tertulis, Produk katalog selanjutnya disebut produk merupakan barang/jasa yang disediakan oleh penyedia katalog elektronik yang tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi/fungsi/kinerja maupun harga tertentu.
Namun Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) tetap melaksanakan kegiatan Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar di Wilayah Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing walaupun spesifikasi pekerjaan yang ditetapkan dalam kerangka acuan kerja (KAK) tidak ada yang sesuai dengan spesifikasi produk yang tercantum pada katalog elektronik.
Pedoman atau aturan pengadaan barang/jasa kegiatan Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar di Wilayah Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing tidak jelas, ada apa dengan Kasudin PPKUKM Jakpus Tienda Damayanti”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada dua paket jasa penyelenggaraan acara pelaksanaan bazar di wilayah Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan metode pemilihan e-purchasing meliputi Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar Tingkat Kota di Wilayah Jakarta Pusat dengan pagu sebesar Rp. 592.247.493, volume pekerjaan 10 kali.
Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar Tingkat Kecamatan di Wilayah Jakarta Pusat dengan pagu sebesar Rp. 4.669.915.632, volume pekerjaan 120 kali.
Sesuai dengan data atau informasi pelaksanaan bazar tingkat kecamatan di wilayah Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 yang diberikan oleh narasumber, ada 16 kegiatan yang sudah terlaksana, antara lain Pelaksanaan Bazar Kecamatan Johar Baru Ke-1, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Tanah Abang Ke-1, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Cempaka Putih Ke-1, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Senen Ke-1, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Sawah Besar Ke-1, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Gambir Ke-1, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Kemayoran Ke-1, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Menteng Ke-1, Plaksanaan Bazar Kecamatan Kemayoran Ke-2, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Gambir Ke-2, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Sawah Besar Ke-2, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Johar Baru Ke-2, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Cempaka Putih Ke-2, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Senen Ke-2, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Gambir Ke-3, Pelaksanaan Bazar Kecamatan Kemayoran Ke-3. Penanggung jawab dari kegiatan tersebut adalah Vicky Suryawan.
Terkait Indikasi penyimpangan pada kegiatan Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pelaksanaan Bazar di Wilayah Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan surat nomor Nomor 018/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2023 pada tanggal 27 April 2023.
Menurut informasi dari salah satu staf di Bagian Tata Usaha Sudin PPKUKM Jakarta Pusat yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “Ibu Kasudin belum ada mendisposisi surat, sedangkan Ibu Tienda Damayanti sedang diklat sejak 8 Mei 2023 dan Plt saat ini dijabat oleh Pak Bangun Richard Kasudin PPKUKM Kepulauan Seribu”, tandasnya.
Siapa para penyedia pada pelaksanaan bazar yang sudah terlaksana ditingkat kecamatan di wilayah Jakarta Pusat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Perdagangan Sudin PPKUKM Jakpus melalui WA, namun Vicky Suryawan belum berkenan menjawab. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. (Polman/Tim)