Bangunan di Jalan Buncit Raya Kecamatan Pancoran Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Bangunan gedung 6 (enam) lantai terindikasi langgar Perda 1 Tahun 2014 yang berada di Jalan Buncit Raya Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan bisa selesai tanpa tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berpedoman pada Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), setiap pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah.

Pada pelaksanaan dilapangan, masih banyak pemanfaatan ruang yang belum mendapatkan persetujuan atau izin terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun pembangunan gedung sudah dilaksanakan.

Indikasi penyimpangan tersebut terkesan dibiarkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi pengawasan tanpa tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial KT menyampaikan, “ada bangunan gedung 6 (enam) lantai diduga untuk perkantoran yang belum memiliki IMB di Jalan Buncit Raya Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pelanggaran bangunan gedung tersebut sudah diketahui oleh petugas dari CKTRP Kecamatan Pancoran, namun tindakan penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan yang kesannya bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ada apa dengan Kasektor CKTRP Pancoran, apakah penindakan terhadap bangunan yang melanggar dibeda-bedakan?

Karena jika bangunan orang kecil yang melanggar petugas CKTRP dengan segera menyegel dan menghentikan pembangunan dilapangan serta merekomendasikan bongkar paksa ke satpol PP.

Apakah ada perbedaan penerapan aturan penindakan bangunan yang melanggar terhadap bangunan orang besar dan orang kecil?

Ketegasan tindakan penertiban terhadap bangunan terindikasi pelanggaran di Jalan Buncit Raya sangat dinantikan untuk menghindari terjadinya kesenjangan sosial”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan, ada bangunan gedung non rumah tinggal 6 (enam) lantai yang diduga untuk perkantoran di Jalan Buncit Raya Kecamatan Pancoran.

Pada sisi depan bangunan tidak ada terpasang plang izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai bukti adanya persetujuan pemanfaatan ruang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau plang segel sebagai bukti telah berjalannya tindakan penertiban dari CKTRP terhadap bangunan yang terindikasi pelanggaran.

Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Kasektor CKTRP Kecamatan Pancoran.

Yudho selaku Kasektor CKTRP Kecamatan Pancoran menjelaskan, “saya sudah memberikan tindakan penertiban ke bangunan tersebut, jika bangunan tersebut sudah memiliki IMB maka pengawasan penertibannya kewenangannya berada di Sudin Citata Jakarta Selatan. Tindakan penertiban diberikan tahun 2020.

Setelah diberikan tindakan penertiban bangunan berhenti dan kemungkinan dilanjutkan karena memiliki IMB. Seluruh tindakan penertiban sudah dilaporkan ke sudin”.

Namun Yudho tidak berkenan menjelaskan secara terperinci kapan dilaksanakan tindakan penertiban terhadap pelanggaran bangunan gedung tersebut di tahun 2020.

Informasi yang didapatkan dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “sejak bangunan tersebut didirikan belum pernah ada terlihat plang IMB terpasang pada sisi depan bangunan”, tandasnya.

Selang beberapa hari kemudian, waktu pelaksanaan tindakan penertiban dikonfirmasi lagi ke Kasektor CKTRP Pancoran, Yudho tetap tidak berkenan menjelaskan dan Yudho menyampaikan, “sudah ber IMB”.

Namun pengecekan kembali dilokasi, plang IMB belum ada terpasang dan pembangunan tetap berlanjut.

Pantauan di lokasi pada tanggal 26 Juli 2021, bangunan yang berada di Jalan Buncit Raya Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah selesai.

Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut diupayakan konfirmasi kembali kepada Kasektor CKTRP Kecamatan Pancoran melalui telepon seluler.

Sampai berita ini dipublikasikan, Yudho tidak berkenan menjawab kapan pelaksanaan tindakan penertiban yang dijalankan dari Sektor CKTRP Pancoran terhadap bangunan gedung terindikasi pelanggaran yang berada di Jalan Buncit Raya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here