PHL Dishut melanjutkan pekerjaan pembangunan Taman Papyrus.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pejabat Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi DKI Jakarta diperiksa oleh Inspektorat terkait adanya indikasi multi penyimpangan pada pembangunan Taman Papyrus yang berada di Jl. Kebagusan Raya Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta TA. 2017 melalui Dinas Kehutanan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.823.090.208,- (satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan puluh ribu dua ratus delapan rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Sitau Namonang.

Pekerjaan tersebut masih dilanjutkan setelah melewati pertengahan bulan Desember 2017. Fakta dilapangan pada tanggal 28 Desember 2017, papan proyek sudah tidak ada lagi namun pelaksana masih tetap melanjutkan pekerjaan meliputi : pemasangan conblok, penyelesaian pekerjaan lapangan volley, penyelesaian signage taman dan merapikan pedestrian.

Hasil pekerjaan dilapangan disesuaikan dengan gambar dan RAB, masih banyak bagian pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga, diantaranya : gerbang pintu masuk belum terpasang, area parkir dan signage taman belum selesai, tangga beton akses ke dalam taman belum ada dikerjakan, lapangan volley dan sekitarnya belum selesai, pedestrian keliling kolam belum selesai (terputus), gazebo belum ada, pagar besi belum ada, area refleksi belum ada, outdoor fitnes belum ada, toilet dan gudang belum ada, penanaman rumput gajah belum selesai, sarana penyiraman belum ada dan pemasangan lampu penerangan belum ada.

Pada tanggal 3 Januari 2018, pekerjaan dilanjutkan oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang meliputi : penanaman rumput gajah, pekerjaan disekitar area parkir, pembersihan dan perapian sekitar area rencana tangga beton.

Pada tanggal 5 Januari 2018, pekerjaan tetap dilanjutkan oleh PHL Dinas Kehutanan meliputi : pekerjaan disekitar area parkir, perapian dan penanaman rumput gajah pada area rencana tangga beton.

Pada tanggal 9 Januari 2018, pekerjaan tetap dilanjutkan oleh PHL Dinas Kehutanan meliputi pekerjaan pedestrian sekitar kolam yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga.

Pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya TA. 2017, pihak ketiga PT. Sitau Namonang lalai atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan secara bertanggungjawab sesuai dengan apa yang tertuang didalam kontrak dan diduga ada persekongkolan antara oknum Dishut DKI Jakarta dengan pihak ketiga, karena bagian pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga dilanjutkan oleh PHL Dishut.

Terkait indikasi multi penyimpangan pada pekerjaan Taman Papyrus tersebut dikonfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Jalur Hijau Bidang Kehutanan Arwin Adlin Barus menyampaikan, “”Pelaksana untuk pekerjaan tersebut adalah PT. Sitau Namonang sesuai dengan BAHP dari BPPBJ, kontraknya berakhir pada tanggal 4 Desember 2017, pekerjaan di cut off dan jaminan pelaksanaannya sudah dicairkan.

Pekerja yang masih ada dilapangan melanjutkan pekerjaan sampai dengan tanggal 28 Desember 2017 adalah pekerja dari pihak ketiga, namun hasil pekerjaannya tidak akan dibayar lagi, memang pada waktu proses pelaksanaan sedang berjalan, ada perubahan gambar terhadap kegiatan tersebut, dan perubahan itu kami sampaikan juga kepada pihak ketiga, namun progres pelaksanaan tetap lambat, bahkan kami sudah memberikan SP sampai tiga kali, namun pelaksana tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak. Dari konsultan pengawasan merekomendasikan untuk tidak diberikan perpanjangan waktu, kami sudah menjalankan sesuai dengan aturan, bahkan kami sudah mencairkan jaminan pelaksanaannya dan mengusulkan penyedia masuk daftar hitam.

PHL yang bekerja di lapangan itu merupakan kebijakan dari Pak Kadis dan Pak Kabid Kehutanan selaku PPK untuk merapikan pekerjaan yang belum selesai supaya taman tersebut bisa dipergunakan oleh warga, tidak ada yang menyimpang disana””, tandasnya.

Pada waktu yang berbeda, HS yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan tersebut menyampaikan melalui telepon selulernya menyampaikan, “memang pekerjaan tersebut tidak selesai dan jaminan pelaksanan kami sudah dicairkan karena PPK tidak berkenan memberikan perpanjangan waktu, namun kelalaian tersebut bukan sepenuhnya kesalahan kami. Memang ada perubahan gambar untuk pekerjaan tersebut, namun perubahan itu disampaikan secara mendadak sama kami sekitar bulan Nopember 2017 dan selama pelaksanaan pekerjaan, kami tidak pernah melihat tim leader atau staf ahli dari konsultan pengawasan, yang ada hanya satu orang stafnya aja.

Kamipun tidak tahu apa sebenarnya yang menyebabkan timbulnya perubahan gambar untuk pekerjaan tersebut, dan kami hanya menerima SP satu kali, namun secara mendadak kontrak kami diputus, memang sampai sekitar tanggal 20 Desember 2017 pekerja kami masih ada di lapangan untuk membereskan peralatan dan material, namun kelalaian tersebut sepenuhnya bukan karena kesalahan kami”, tandasnya.

Berdasarkan fakta dilapangan dan data yang ada serta informasi yang disampaikan oleh Arwin Adlin Barus dari Dishut DKI Jakarta dan HS dari pihak ketiga, indikasi multi penyimpangan pada pembangunan Taman Papyrus TA. 2017 diduga merupakan kelalaian dari kedua belah pihak.

Adanya lanjutan pekerjaan setelah di cut off diatas tanggal 4 Desember 2017, diduga melakukan penyesuaian terhadap bobot pekerjaan yang telah dibayarkan, serta terkesan pencitraan oleh Dinas Kehutanan untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pembangunan Taman Papyrus.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pada sistem MONEV Provinsi DKI Jakarta, realisasi fisik untuk kegiatan tersebut adalah 21,28% (dua puluh satu koma dua puluh delapan persen) dengan anggaran Rp. 3.755.872.321,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah). Besarnya nominal sesuai dengan persentase realisasi fisik dari sistem MONEV adalah Rp. 799.249.626,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).

Sesuai dengan bobot akhir pekerjaan dari pihak ketiga yang disampaikan oleh PPTK Arwin Adlin Barus adalah 64% (enam puluh empat persen). Nominal pembayaran untuk pekerjaan tersebut adalah 64% dari Rp. 1.823.090.208,- (nilai kontrak), yaitu sebesar Rp. 1.166.777.733,- (satu milyar seratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).

Selisih nominal dari persentase realisasi fisik pada sistem MONEV dengan nominal sesuai dengan bobot akhir pekerjaan dari pihak ketiga yang disampaikan oleh PPTK adalah : Rp. 1.166.777.733 – Rp. 799.249.626 = Rp. 367.528.107,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh rupiah).

Pekerjaan yang dilanjutan setelah di cut off, diduga melakukan penyesuaian terhadap pekerjaan yang telah dibayarkan namun belum terpasang pada saat kontrak berakhir, yang nilainya kira-kira sebesar Rp. 367.528.107,-.

Seiring dengan berjalannya waktu, nama penyedia PT. Sitau Namonang tidak ada masuk dalam daftar hitam perusahaan yang ditayangkan pada website LKPP.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 93 ayat 2 menyatakan : Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa : bagian (a) Jaminan pelaksanaan dicairkan, (d) penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.

Jaminan pelaksanaan dari penyedia PT. Sitau Namonang telah dicairkan namun Dishut Provinsi DKI Jakarta tidak berkenan memproses pencantuman masuk dalam daftar hitam terhadap penyedia sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Informasi dari berbagai sumber,“Kadishut DKI Jakarta Djafar Muchlisin selaku Pengguna Anggaran dan Kabid Kehutanan Jaja Suarja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga sekongkol untuk tidak memproses PT. Sitau Namonang masuk dalam daftar hitam dengan alasan yang tidak jelas.

Adanya indikasi multi penyimpangan pada kegiatan pembangunan Taman Papyrus TA. 2017 diduga melibatkan Kadis Kehutanan Djafar Muchlisin selaku Pengguna Anggaran (PA), Kabid Kehutanan Jaja Suarja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Jalur Hijau Arwin Adlin Barus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sutikno selaku koordinator lapangan yang memberikan perintah kepada para PHL Dishut untuk melanjutkan pekerjaan dilapangan.

Indikasi multi penyimpangan pada pembangunan Taman Papyrus TA. 2017 disampaikan dan dikonfirmasi dengan surat nomor : 040/PMO/Konf/INV/JKT/III/2018 pada tanggal 19 Maret 2018 kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta.

Menurut salah satu staf di Inspektorat Pembantu Bidang IV berinisial S menyampaikan, “pada tanggal 19 April 2018 kemarin, kami sudah memeriksa PPK, PPTK, PPHP, koordinator PHLnya serta pihak ketiga, hasil pemeriksaan masih dikoreksi oleh pimpinan dan selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut akan kami laporkan nanti kepada Gubernur”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here