Kantor Sudisdik 2 Jakarta Barat

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Suku Dinas dan Satlak Dikcam dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat (Sudisdik 2 Jakbar) tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena paket tersebut diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan nilai pagu anggaran paket tersebut dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Menurut informasi dari narasumber berinisial JM yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Suku Dinas dan Satlak Dikcam dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nilai pagu anggaran paket Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Suku Dinas dan Satlak Dikcam dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 450.209.562.

Nilai pagu paket tersebut dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah), namun yang menjadi penyedia pada paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 65 ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu sehingga PT. Baraya Sukses Makmur bisa menjadi penyedia pada paket tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 194.805.000, sedangkan kualifikasi usaha dari penyedia PT. Baraya Sukses Makmur adalah non kecil.

Dugaan pengaturan tersebut melibatkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Baraya Sukses Makmur”, tandasnya dan memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Suku Dinas dan Satlak Dikcam dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 450.209.562 dengan metode e-purchasing.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Suku Dinas dan Satlak Dikcam dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu RUP sebesar Rp. 450.209.562 dengan metode e-purchasing dengan kode paket HPD-P2304-3832766, nilai pagu paket sebesar Rp. 194.805.000, nilai HPS sebesar Rp. 194.805.000, tanggal pemilihan 11 Oktober 2023, hasil pemilihan tanggal 11 Oktober 2023, penyedia PT. Baraya Sukses Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 194.805.000, tanggal kontrak 11 Oktober 2023, nilai realisasi sebesar Rp. 194.805.000 dan tanggal realisasi 11 Oktober 2023.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari PT. Baraya Sukses Makmur adalah non kecil.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial JM dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat dengan surat nomor 061/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2023 pada tanggal 4 Desember 2023.

Setelah beberapa hari kemudian, tanggapan terhadap surat dikonfirmasi ditanyakan langsung ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat. Menurut salah satu staf dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Barat yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “suratnya sudah didisposisi, kebetulan Kasubag TU lagi tidak berada ditempat, nanti akan disampaikan ya”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here