Jakarta, Panggung Modus Operandi – Rencana tata ruang wilayah Jakarta telah jelas diatur didalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, namun pada pelaksanaannya Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kasudin CKTRP Jaksel) Widodo Soeprayitno diduga menjadi perusak rencana tata ruang wilayah Jakarta karena terindikasi pembiaran terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Semestinya Kasudin CKTRP Jaksel melakukan penindakan dan pengenaan sanksi terhadap indikasi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung pada lokasi tersebut, namun faktanya dilapangan penyelenggaraan bangunan gedung pada lokasi tersebut tetap berlangsung yang kesannya penyelenggaraan bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial BN yang menyampaikan, “ada bangunan non rumah tinggal yang didirikan pada zona R1 yang berlokasi di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Peruntukan pada zona R1 tersebut adalah perumahan kampung. Alamat yang tercantum pada papan IMB berbeda dengan alamat yang sebenarnya.
Berpedoman pada tabel lampiran X Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan ketentuan bersyarat pada zona perumahan subzona perumahan kepadatan sangat tinggi (R1) gedung serba guna dengan ketentuan bersyarat B1, B2, B4.
Syarat B1 adalah persetujuan warga diketahui RT, RW dan Lurah setempat, syarat B2 adalah untuk kegiatan di SWP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan SWP Kota Administrasi Jakarta Timur wajib menyediakan parkir didalam kaveling/persil dan syarat B4 adalah untuk kegiatan di SWP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan SWP Kota Administrasi Jakarta Timur wajib berada di jalan dengan lebar lebih besar dari 6 (enam) meter.
Persetujuan warga yang diketahui RT, RW dan Lurah setempat untuk bangunan gedung tersebut tidak ada dan lebar jalan pada lokasi bangunan gedung tersebut berada pada jalan dengan lebar dibawah 6 (enam) meter.
Jika mendirikan bangunan gedung non rumah tinggal sudah bisa dan diperbolehkan pada lokasi tersebut atau pada zona R1 tersebut, janganlah diperbolehkan hanya pada warga atau orang tertentu saja karena hal tersebut bisa memicu terjadinya kesenjangan sosial sesama warga.
Apabila mendirikan bangunan gedung non rumah tinggal belum bisa dan belum diperbolehkan pada lokasi atau pada zona R1 tersebut, Kasudin CKTRP Jakarta Selatan mesti tegas menindak bangunan gedung yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya.
Pada pengecekan dilapangan, ada bangunan gedung yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan yang didirikan dengan IMB nomor 4/C.37c2/31.74.10.1003.30.R-1/3/TM.15.34/e/2023 dengan alamat tertulis Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan, IMB kelas C, jenis kegiatan membangun baru, penggunaan gedung serbaguna dengan 2 lantai.
Informasi yang didapatkan dari Lurah Petukangan Utara Jaksel bahwa persetujuan warga yang diketahui RT, RW dan Lurah setempat dari bangunan gedung serba guna yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara tidak ada.
Terkait tindakan terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp. Widodo menyampaikan, “bersurat aja bang, biar dijawab oleh tim”.
Tanggapan dari Widodo disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial BN yang menyampaikan lagi, “Widodo itu selalu menjawab konfirmasi dari wartawan dengan begitu, namun tindakan dilapangan hanya beliau dan timnya yang tau, karena pemasangan segel terhadap bangunan yang melanggar itu sangat jarang terlihat dilapangan, tapi setelah viral baru dipasang segelnya dan itupun tidak pernah lama terpasang dan pelaksanaan pembangunan akan tetap berlangsung dilapangan. Setelah tidak bisa lagi dihindari, dengan terpaksa Pak Widodo dan timnya akan menerbitkan rekomtek bongkar paksa ke Satpol PP”, tandasnya.
Terkait tindakan terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dikonfirmasi lagi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis.
Pantauan dilapangan bangunan gedung yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara masih tetap dikerjakan dan tidak ada terpasang segel pada sisi depan bangunan gedung.
Tanggapan terhadap surat konfirmasi dan tindakan terhadap bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dikonfirmasi lagi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Widodo Soeprayitno justru memblokir nomor whatsapp wartawan.
Setelah beberapa hari kemudian, Widodo Soeprayitno selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor e-0050/PA.01.01 tertanggal 7 Maret 2024.
Dalam suratnya Widodo Soeprayitno menyampaikan, “tindakan terhadap bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dan Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah satu lokasi telah memiliki IMB, terhadap ketidaksesuaian bangunan sudah dikenakan sanksi berupa surat peringatan dan pemilik bangunan sudah mengurus SIMBG.
Surat jawaban dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan narasumber berinisial BN. Narasumber berinisial BN menyampaikan lagi, “apakah Widodo Soeprayitno dan timnya tidak mengetahui lokasi bangunan gedung sebenarnya yang disampaikan sehingga Widodo Soeprayitno menyampaikan bahwa bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dan Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah satu lokasi?
Sedangkan lokasi bangunan gedung sesuai fakta berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dan alamat yang tercantum pada plang IMB berada di Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara. Titik lokasi kedua alamat tersebut berbeda.
Atas dasar apa Widodo Soeprayitno menyampaikan bahwa bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dan Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah satu lokasi?
Apakah Widodo Soeprayitno berupaya melakukan pembohongan publik? Apakah bangunan gedung pada lokasi tersebut diberikan sanksi berupa surat peringatan setelah ada surat konfirmasi dari media?
Apakah tugas pokok dan fungsi dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan hanya menunggu ada pengaduan dari masyarakat baru menjalankan tindakan dan melakukan monitoring ke lapangan?
Setelah diberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara, apakah pembangunan dilapangan semestinya dihentikan sementara atau boleh dilanjutkan?
Apabila bangunan gedung terindikasi pelanggaran sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan sedangkan dilapangan pembangunan masih tetap dilanjutkan, apakah semestinya diberikan tindakan lanjutan bahkan sampai menerbitkan rekomtek bongkar paksa bangunan tersebut ke Satpol PP untuk dibongkar paksa?
Dari awal juga sudah saya sampaikan bahwa Pak Widodo itu dan timnya selalu menjawab konfirmasi dari wartawan dengan begitu, namun tindakan dilapangan hanya beliau dan timnya yang tau, karena pemasangan segel terhadap bangunan yang melanggar itu sangat jarang terlihat dilapangan, tapi setelah viral baru dipasang segelnya dan itupun tidak pernah lama terpasang dan pelaksanaan pembangunan akan tetap berlangsung dilapangan. Setelah tidak bisa lagi dihindari, dengan terpaksa Pak Widodo dan timnya akan menerbitkan rekomtek ke Satpol PP.
Demi terciptanya Rencana tata ruang wilayah Jakarta sesuai dengan yang ditentukan didalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 serta demi terciptanya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap Widodo Soeprayitno yang terindikasi penyalahgunaan wewenang serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan memberikan rekomendasi sanksi yang tegas”, tandasnya.
Pantauan dilapangan, pembangunan gedung yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan tetap berjalan yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak berkenan namanya disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan, “tidak pernah kelihatan segel terpasang pada bangunan gedung tersebut”, tandasnya.
Tindakan terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan diupayakan konfirmasi lagi kepada Kasudin CKTRP Jaksel melalui pesan singkat. Namun Widodo tidak berkenan menanggapi.
Pada waktu yang berbeda, Widodo menyampaikan melalui pesan singkat, “sekarang tidak ada rekomtek”. Apa yang disampaikan oleh Kasudin CKTRP Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial BN.
Narasumber berinisial BN menyampaikan lagi, “apabila yang disampaikan oleh Widodo benar, warga Jakarta Selatan tidak perlu takut dan kuatir lagi mendirikan bangunan walaupun tidak sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Pergub 31 Tahun 2022 karena Sudin CKTRP Jaksel tidak akan menerbitkan rekomtek bongkar paksa lagi ke Satpol PP”, tandasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan Widodo Soeprayitno dan timnya tidak berkenan memasang segel pada bangunan gedung serba guna di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dan pelaksanaan pembangunan gedung tetap berlangsung. (Polman/Tim)