Gerobak sampah dari Sudin PPKUKM Jaksel tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan gerobak sampah dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUM) Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dipertanyakan karena paket pengadaan tersebut tidak ada tercantum pada portal sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dan proses pemilihan penyedia atau pelaksanaannya tidak dapat diakses pada portal LPSE DKI Jakarta.

Menurut informasi dari narasumber berinisial SB yang menyampaikan, “pengadaan gerobak sampah dari Sudin PPKUKM Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.

Paket pengadaan gerobak sampah dari Sudin PPKUKM Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 tidak ada tercantum pada portal sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dan proses pemilihan penyedia atau pelaksanaannya tidak dapat diakses pada portal LPSE DKI Jakarta.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 18 ayat 3 tertulis : Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Ayat 8 tertulis : Hasil perencanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.

Pasal 22 ayat 2 tertulis : Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ayat 3 tertulis : Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Pasal 50 ayat 8 tertulis : Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan. Pasal 52 ayat 2 tertulis : PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Berpedoman pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023, pada diktum KESATU huruf b poin 5 tertulis : melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 secara elektronik melalui penyedia/swakelola dengan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung melalui portal pengadaan nasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id, katalog elektronik dan toko daring.

Ada apa dengan Kasudin PPKUKM Jaksel Parulian Tampubolon? Apakah Parulian Tampubolon selaku KPA mesti mengumumkan RUP paket pengadaan gerobak tersebut pada portal SIRUP?

Apakah pemilihan penyedia pengadaan gerobak dari Sudin PPKUKM tahun anggaran 2023 boleh dilaksanakan sedangkan RUP dari pengadaan tersebut belum ada diumumkan pada portal SIRUP?

Apakah Kasudin PPKUKM Jaksel selaku PPK boleh mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia apabila RUP paket pengadaan barang/jasa tersebut tidak ada diumumkan melalui SIRUP?

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irbanko Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pengadaan gerobak sampah dari Sudin PPKUKM Jaksel dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data RUP penyedia dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 145 (seratus empat puluh lima) paket pengadaan barang/jasa melalui penyedia dengan metode pengadaan langsung dan metode e-purchasing, namun dari 145 paket tersebut tidak ada paket pengadaan gerobak sampah.

Sesuai dengan data detail paket pemilihan dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada 76 (tujuh puluh enam) paket pengadaan barang/jasa melalui penyedia dengan metode pengadaan langsung dan metode e-purchasing, namun dari 76 paket tersebut tidak ada paket pengadaan gerobak sampah.

Sesuai dengan foto gerobak sampah yang diberikan oleh narasumber tertanggal 5 Desember 2023, ada gerobak sampah di lokasi parkir gedung Kantor Walikota Jaksel dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial SB dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data tersebut ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 071/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2023 pada tanggal 18 Desember 2023.

Pada hari yang sama setelah surat konfirmasi diterima, gerobak sampah dari Sudin PPKUKM Jaksel yang berada di lokasi parkir gedung Kantor Walikota Jaksel sudah tidak ada lagi. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here