Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pedoman pengadaan barang/jasa (PBJ) Kelurahan Pela Mampang Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) tahun anggaran 2024 dipertanyakan karena pelaksanaan paket Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kelurahan diduga tidak sesuai dengan apa yang telah tertulis didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut informasi dari narasumber berinisial CA yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kelurahan dari Kelurahan Pela Mampang tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena penyedia pada paket tersebut tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Paket Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kelurahan dari Kelurahan Pela Mampang tahun anggaran 2024 tersebut meliputi belanja makanan dan minuman, penyedia paket tersebut adalah PT. Benzion Karya Tama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 42.488.800. Penyedia PT. Benzion Karya Tama tidak ada memiliki produk makanan dan minuman yang tercantum pada katalog elektronik.
Berpedoman pada Pasal 38 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat 1 tertulis : Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas : (a) e-purchasing. Ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana pejabat pengadaaan membuat surat pesanan dan PPK menandatangani kontrak paket Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kelurahan dari Kelurahan Pela Mampang Jaksel tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan penyedia yang tidak memiliki produk makanan dan minuman yang tercantum pada katalog elektronik?
Kuat dugaan terjadi pengaturan antara pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia PT. Benzion Karya Tama”, tandasnya serta memberikan data informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial CA yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kelurahan dari Kelurahan Pela Mampang Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 297.927.077. Spesifikasi pekerjaan meliputi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak; Belanja Makanan dan Minuman Rapat; Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial CA yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kelurahan dari Kelurahan Pela Mampang Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 297.927.077, kode paket S13-P2401-8444905, nilai pagu paket sebesar Rp. 42.488.800, nilai HPS sebesar Rp. 42.488.800, penyedia PT. Benzion Karya Tama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 42.488.800.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial CA yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, penyedia PT. Benzion Karya Tama tidak ada memiliki produk makanan dan minuman yang tercantum pada katalog elektronik.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial CA dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi dari narasumber berinisial CA diupayakan konfirmasi kepada Lurah Pela Mampang Kota Administrasi Jakarta Selatan, namun keberadaan Lurah tidak bisa diprediksi jam berapa berada di kantornya.
Terkait informasi dari narasumber berinisial CA konfirmasi kepada Sekretaris Kelurahan Pela Mampang Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)