Keterangan gambar : RUP paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Distamhut DKI tahun 2024

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 karena paket dengan nilai pagu anggaran dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Berawal dari informasi narasumber berinisial CN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi pengaturan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket pengadaan barang/jasa dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil terhadap paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah), sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

PPK pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi pengaturan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak dengan penyedia PT. Prismaco Jaya yang tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada tahap perencanaan atau pada kerangka acuan kerja yaitu spesifikasi dengan kecepatan 28 ppm.

Berpedoman pada Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat 1 tertulis : Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas : (a) e-purchasing. Ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring

Pasal 65 ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Indikasi pengaturan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 diduga melibatkan pengguna anggaran (PA), PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan penyedia PT. Prismaco Jaya”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 226.812.960. Volume pekerjaan 1 (satu) paket dengan spesifikasi pekerjaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 28 ppm, produk dalam negeri dengan usaha kecil.
1.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 226.812.960, kode paket JSS-P2401-8366790, nilai pagu paket sebesar Rp. 223.776.000, nilai HPS sebesar Rp. 223.776.000, tanggal pemilihan 11 Januari 2024, hasil pemilihan 11 Januari 2024, penyedia PT. Prismaco Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 223.776.000, tanggal kontrak belum ada tercantum.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Prismaco Jaya adalah non kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, penyedia PT. Prismaco Jaya tidak ada memiliki produk tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi 28 ppm. Penyedia PT. Prismaco Jaya memiliki produk sewa mesin fotokopi yang ada tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi 30 ppm, 40 ppm, 45 ppm, 50 ppm dan 60 ppm.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial CN dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial CN dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta secara tertulis sampai dua kali. Sampai berita ini dipublikasikan, Bayu Meghantara belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here