Kutipan RUP paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Kelurahan Bangka Jaksel tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi-P edoman penetapan pengadaan barang/jasa (PBJ) melalui swakelola oleh Lurah Bangka Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dipertanyakan karena paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat diduga tidak sesuai dengan apa yang tertulis didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya.

 

Menurut informasi dari narasumber berinisial DN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Bangka Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat ditetapkan dan diumumkan oleh Lurah Bangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan metode swakelola tipe 1 (satu) sedangkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).

 

Lurah Bangka selaku KPA merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Bangka Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe 1 (satu) yang semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat). Indikasi penyimpangan pada paket pengadaan barang/jasa tersebut diduga melibatkan Lurah selaku KPA, PPTK dengan kelompok masyarakat tertentu.

 

Sebagai pembanding, ada pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN – Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Jaksel tahun anggaran 2024 yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).

 

Berpedoman pada 18 ayat 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

 

Berpedoman pada peraturan yang mana ya Lurah Bangka menetapkan paket yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan swakelola tipe 1”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DN yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Bangka Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe 1 (satu) dengan pagu sebesar Rp. 426.000.000, penyelenggara swakelola Kelurahan Bangka Jaksel, deskripsi pembayaran honor tetap dan tambahan.

 

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DN yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN – Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Jaksel tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat), penyelenggara swakelola dengan kelompok masyarakat, deskripsi honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan – operasional jumantik RT dan RW.

 

 

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial DN dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, data tersebut benar terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

 

Terkait informasi dari narasumber berinisial DN dikonfirmasi kepada Lurah Bangka Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 007/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2024 pada tanggal 30 Januari 2024. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Firdaus Aulawy Rois. (Polman/Tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here