Kantor Lurah Pulo Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 ayat 1 tertulis, Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

Namun pada pelaksanaannya, pengadaan barang/jasa dari Kelurahan Pulo Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2021 diduga terjadi pengaturan pelaksana pengadaan langsung (PL) dengan oknum tertentu.

Menurut informasi dari narasumber berinisial BD yang menyampaikan, “penyediaan perlengkapan kerja PPSU, penyediaan bahan kerja PPSU dan penyediaan pakaian kerja lapangan PPSU Kelurahan Pulo TA. 2021 tidak jelas kapan diproses pemilihan penyedianya dan siapa pelaksananya karena tidak ada diumumkan pada papan pengumuman disekitar Kantor Kelurahan Pulo atau dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id.

Hal tersebut diduga untuk menutupi terjadinya pengaturan pelaksana pengadaan barang/jasa yang telah diatur jauh hari sebelum waktu pelaksanaan berlangsung dengan oknum tertentu.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa TA. 2021 dengan menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) melalui portal pengadaan nasional layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.

Apakah Lurah Pulo menganggap Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 128 Tahun 2020 merupakan suatu perintah yang mesti dilaksanakan atau Lurah Pulo tidak patuh terhadap Insekda tersebut?

Walikota Jakarta Selatan sepatutnya memberikan sanksi yang tegas terhadap Lurah Pulo yang diduga tidak berkenan menjalankan Insekda 128 Tahun 2020”, tandasnya.

Sesuai dengan informasi rencana umum pengadaan (RUP) Kelurahan Pulo Jaksel yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada beberapa paket pengadaan barang/jasa dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung.

Paket tersebut meliputi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang dilimpahkan sebanyak 6 (enam) paket dengan nama paket yang sama dengan pagu masing-masing sebesar Rp. 3.981.950, Rp. 31.684.389, Rp. 51.767.430, Rp. 115.952.760, Rp. 55.904.200 dan Rp. 34.506.505.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://rkpd.bapedadki.net, ada kegiatan dari Kelurahan Pulo Jaksel TA. 2021 meliputi Penyediaan Perlengkapan Kerja PPSU dengan anggaran sebesar Rp. 34.506.505, Penyediaan Bahan Kerja PPSU dengan anggaran sebesar Rp. 263.499.390 dan Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU dengan anggaran sebesar Rp. 31.684.389.

Pengadaan barang/jasa Penyediaan Perlengkapan Kerja PPSU, Penyediaan Bahan Kerja PPSU dan Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU dari Kelurahan Pulo Jaksel ditelusuri pada portal https://lpse.jakarta.go.id yang non tender, namun pengadaan barang/jasa tersebut tidak ada dipublikasikan.

Terkait informasi dari narasumber berinisial BD, siapa pelaksana pengadaan langsung dan berapa nilai kontrak Penyediaan Perlengkapan Kerja PPSU, Penyediaan Bahan Kerja PPSU dan Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU dari Kelurahan Pulo Jaksel TA. 2021 dikonfirmasi kepada Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Pulo melalui pesan whatsapp.

Daryanto selaku Sekkel Pulo menanggapi konfirmasi melalui pesan whatsapp dan menyampaikan, “untuk pelaksanaan anggaran kami diaudit inspektorat pak, klo ada dugaan, biar saya tunggu hasil audit inspektorat pak”.

Namun Daryanto tetap tidak berkenan menjawab konfirmasi siapa pelaksana dan berapa nilai kontrak Penyediaan Perlengkapan Kerja PPSU, Penyediaan Bahan Kerja PPSU dan Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU dari Kelurahan Pulo Jaksel TA. 2021. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here