Bangunan restoran di Jalan Ciledug Raya Petukangan Utara Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Bangunan restoran yang berada di Jalan Ciledug Raya Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo terindikasi pembiaran.

Setiap warga yang mendirikan bangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Namun dalam pelaksanaannya, ada bangunan restoran yang belum ada IMB dan tindakan dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut informasi dari narasumber berinisial HS menyampaikan, “Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo terindikasi pembiaran terhadap bangunan restoran yang didirikan tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan karena diduga terjadi persekongkolan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Hal ini berpotensi memicu terjadinya kesenjangan sosial sesama warga di wilayah Kecamatan Pesanggrahan. Namun jika warga lain yang mendirikan bangunan bukan rumah tinggal tanpa IMB dan tidak berkoordinasi dengan oknum Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan, bangunannya akan disegel bahkan direkomendasi teknis ke Satpol PP untuk dibongkar paksa.

Mestinya Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan jangan membeda-bedakan bangunan yang belum ada IMB. Semua bangunan yang didirikan tanpa IMB mesti ditindak.

Kami sangat mengharapkan tindakan yang tegas dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap bangunan restoran tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com

Pengecekan terhadap informasi dari narasumber dilakukan pada tanggal 9 Januari 2023. Pada sisi bangunan tidak ada terpasang papan IMB sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau papan segel yang menjadi bukti bahwa tindakan dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut informasi dilapangan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “petugas Citata dari Kecamatan Pesanggrahan sudah mengetahui adanya pembangunan restoran ini. Untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan ke ke Citata Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya.

Tindakan terhadap bangunan restoran tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya Kelurahan Petukangan Utara diupayakan konfirmasi ke Kantor Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan.

Kantor Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan selalu dalam keadaan terkunci dan keberadaan Dertha Eko Wibowo selaku Kasektor DCKTRP tidak bisa diprediksi kapan berada dikantornya.

Tindakan terhadap bangunan restoran tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya Kelurahan Petukangan Utara diupayakan juga konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Widodo belum berkenan memberikan jawaban. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here