Bangunan gedung di Jalan Sultan Iskandar Muda RT. 007/RW. 007 Kebayoran Lama Utara Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan, pada Pasal 60 ayat 1 tertulis, Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan wajib taat dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam pelaksanaannya, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria dan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono dalam menjalankan tugas dan fungsinya diduga tidak taat dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial NS yang menyampaikan, “tindakan penertiban dari Sudin CKTRP Jaksel dan Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama terhadap bangunan belum ada IMB yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda RT. 007/RW. 007 Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga ada oknum dari Sudin CKTRP Jaksel dan Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama membekingi bangunan gedung tersebut.

Petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama sudah pernah melakukan peninjauan lapangan terhadap bangunan gedung tersebut, namun pelaksanaan pembangunan gedung tetap berjalan yang kesannya pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan ketinggian bangunan gedung yang diperbolehkan pada lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah 4 (empat) lantai”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan terhadap bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda RT. 007/RW. 007 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2021, ada pembangunan gedung non rumah tinggal.

Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terlihat atau terpasang papan IMB yang merupakan bukti bahwa pembangunan gedung tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau papan segel yang merupakan bukti bahwa tindakan penertiban dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama atau Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 059/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021.

Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 1551/-1.758 tertanggal 27 Agustus 2021 yang menyampaikan bahwa terhadap bangunan gedung tersebut sudah dilakukan tindakan penertiban berupa surat peringatan (SP), surat segel, surat perintah bongkar (SPB) dan mengarahkan pemilik bangunan untuk mengurus IMB.

Pantauan dilapangan, pada sisi depan bangunan gedung tetap tidak ada terpasang papan segel dan pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama. Agus Supriyono menyampaikan, “bangunan sudah ditindak, jika pemilik masih melanjutkan pembangunan mau diapakan lagi”, tandasnya.

Setelah beberapa hari, tindakan penertiban terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut dikonfirmasi lagi kepada Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama. Agus Supriyono menyampaikan, “IMB bangunan gedung tersebut sudah terbit 7 (tujuh) lantai, terkait penerbitan IMBnya silahkan ditanyakan ke PTSP dan pengawasan terhadap bangunan gedung tersebut merupakan kewenangan dari Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 17 Nopember 2021, sudah ada terpasang papan IMB yang peruntukannya kantor dengan ketinggian bangunan 7 (tujuh) lantai.

Sesuai dengan tabel lampiran III Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Kelurahan Kebayoran Lama Utara, ketinggian bangunan untuk ID sub blok 05.010.K.1 adalah 4 (empat) lantai.

Pengawasan terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kasudin CKTRP Jaksel, Syukria tidak berkenan menanggapi.

Kasudin CKTRP Jaksel Syukria dan Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono terindikasi salahgunakan wewenang.

Terkait indikasi salahgunakan wewenang tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 081/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2021 pada tanggal 13 Desember 2021. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dan pembangunan gedung tetap berlangsung dilapangan.

Demi terciptanya pengawasan dan tindakan penertiban terhadap pemanfaatan ruang dan bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketegasan dari Heru Hermawanto selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta sangat dinantikan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here