Jakarta, Panggung Modus Operandi – Salah satu persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas pada setiap tender pengadaan barang/jasa pemerintah adalah mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Namun pada pelaksanaannya, ada pemenang tender pemeliharaan rumah susun dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta yang diduga tidak mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Berawal dari informasi narasumber berinisial NS yang menyampaikan, “alamat CV. Sinar Agung Mandiri selaku pemenang tender Pemeliharaan Berkala Rumah Susun Jatinegara Kaum dari DPRKP DKI Jakarta TA. 2021 tidak jelas namun bisa menjadi pemenang tender karena diduga ada pengaturan yang melibatkan oknum pokja pemilihan terkait, penyedia dan oknum dari DPRKP DKI Jakarta.
Alamat CV. Sinar Agung Mandiri yang dipublikasikan pada LPSE DKI Jakarta berada di Jalan H. Muchtar Raya No. 1/53 Petukangan Utara Jakarta Selatan, sedangkan alamat CV. Sinar Agung Mandiri sesuai SBU berada di Perkantoran Taman Alfa Indah Blok J I/56 Lantai 2 RT. 010 RW. 007 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Alamat CV. Sinar Agung Mandiri yang disampaikan pada data kualifikasi tender adalah di Jalan H. Muchtar Raya No. 1/53 Petukangan Utara Jakarta Selatan, sedangkan alamat tersebut merupakan rumah tinggal yang berada pada zona pemukiman.
Sepatutnya CV. Sinar Agung Mandiri diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan”, tandasnya.
Sesuai dengan informasi tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada tender Pemeliharaan Berkala Rumah Susun Jatinegara Kaum dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta TA. 2021 dengan pagu sebesar Rp. 3.550.918.574 dan HPS sebesar Rp. 3.213.356.538.
Pemenang tender Pemeliharaan Berkala Rumah Susun Jatinegara Kaum adalah CV. Sinar Agung Mandiri yang beralamat di Jalan H. Muchtar Raya No. 1/53 Petukangan Utara Jakarta Selatan dengan dengan harga negoisasi sebesar Rp. 2.569.585.230.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://siki.pu.go.id, CV. Sinar Agung Mandiri beralamat di Perkantoran Taman Alfa Indah Blok J I/56 Lantai 2 RT. 010 RW. 007 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pengecekan dilakukan pada alamat yang berada di Jalan H. Muchtar Raya No. 1/53 Petukangan Utara Jakarta Selatan, alamat tersebut merupakan rumah tinggal. Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpasang papan informasi yang menunjukkan bahwa alamat tersebut merupakan kantor dari CV. Sinar Agung Mandiri.
Menurut informasi dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “dulu rumah tersebut pernah dibuat jadi kantor, namun sejak adanya aturan dari pemerintah daerah yang mengatakan bahwa rumah tinggal tidak diperbolehkan jadi kantor, maka alamat tersebut tidak digunakan lagi jadi kantor dan perusahaan yang berada pada alamat tersebut sudah pindah”, tandasnya.
Sanksi terhadap CV. Sinar Agung Mandiri selaku pemenang tender Pemeliharaan Berkala Rumah Susun Jatinegara Kaum yang diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan Sarjoko selaku kepala dinas tidak berkenan menanggapi. (Polman/Tim)