Tiang telepon di Komplek Bintaro Acasia Kelurahan Pesanggrahan.

Jakarta, Panggung Modus OperandiSetiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dilakukan oleh setiap orang baik secara pribadi atau mengatasnamakan badan wajib dilakukan proses hukum oleh petugas terkait.

Namun ada pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 di wilayah Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang kesannya pelanggaran tersebut tidak diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Berawal dari informasi narasumber berinisial RT yang menyampaikan, “ada penggalian dan penanaman tiang telepon di Komplek Bintaro Acasia Jalan Bintaro Puspita RT. 009/002 Kelurahan Pesanggrahan yang tidak memiliki izin, kegiatan tersebut telah dihentikan oleh petugas dari kelurahan dan membawa beberapa tiang yang belum sempat dipasang ke kantor Kelurahan Pesanggrahan, namun tindaklanjut dari pelanggaran tersebut tidak jelas, karena tiang sudah dikembalikan kepada pemilik dan diduga ada 86 antara oknum kelurahan dan pemilik sehingga pelanggaran bisa selesai tanpa proses hukum sesuai Perda 8 Tahun 2007”’ tandasnya.

Pada hari yang berbeda narasumber memberikan fotocopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh berinial Y yang bertindak atas nama PT. Duta Indoprima Abadi dan Sugianto selaku PPNS dengan No. Pol. Sprint/310/VIII/1997 serta diketahui oleh Saryati selaku Lurah Pesanggrahan.

Isi dari surat pernyataan tersebut adalah : “ Menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami menyadari dan mengakui kesalahan telah melakukan pekerjaan penggalian guna pemasangan tiang kabel udara milik PT. Duta Indoprima Abadi yang berlokasi di Komplek Bintaro Acasia Jl. Bintaro Puspita RT. 009/002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dan dengan ini kami bertanggungjawab penuh untuk memperbaiki fasos/atau fasum yang rusak akibat pengerjaan proyek yang kami lakukan dan saya bertindak untuk dan atas nama PT. Duta Indoprima Abadi berjanji tidak akan melanjutkan pekerjaan tersebut dalam bentuk apapun di lokasi wilayah Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelum dilengkapi izin resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta”.

Mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 5 menyatakan : Setiap orang atau badan dilarang : (c) melakukan galian, urugan dan menyelenggarakan angkutan tanah tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 12 menyatakan : Setiap orang atau badan dilarang : (b) melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau atau taman serta kelengkapannya.

Pasal 59 ayat 1 menyatakan : Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang. Ayat 3 menyatakan : Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan.

Pasal 60 ayat 1 menyatakan : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini. Ayat 4 menyatakan : PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang : (a) pemeriksaan tersangka, (c) penyitaan benda, (d) pemeriksaan surat, (e) pemeriksaan saksi, (f) pemeriksaan ditempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 61 ayat 3 menyatakan : Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a, Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat 2 dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Ayat 4 menyatakan : Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran.

Pasal 64 menyatakan : Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang atau badan dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada ketentuan tersebut, disinyalir adanya persekongkolan terhadap pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 yang diduga dilakukan oleh berinisial Y selaku pihak yang mewakili PT. Duta Indoprima Abadi dan Sugianto selaku PPNS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum Kelurahan Pesanggrahan serta Saryati selaku Lurah Pesanggrahan.

Sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007, semestinya PPNS mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, namun pada kenyataannya pelanggaran tersebut bisa selesai hanya dengan surat pernyataan yang dibuat oleh berinisial Y, dan hal tersebut diduga merugikan keuangan daerah.

Tindaklanjut proses hukum terhadap pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 di wilayah Kelurahan Pesanggrahan tersebut dikonfirmasi kepada Lurah, sampai berita ini dipublikasikan Saryati belum berkenan menjawab konfirmasi.

Demi terciptanya penegakan Perda 8 Tahun 2007 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kelurahan Pesanggrahan, Tri Kurniadi selaku Walikota dan Junjungan Simangunsong selaku Irbanko diminta melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada Sugianto dan Saryati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here