Gedung Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, MODUSOPERANDI – Lama tak terdengar, pengungkapan dugaan kasus korupsi gas BUMD Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa timur. Dengan kurun waktu dari 2015 hingga 2017 (2 tahun) pada bulan Mei 2017 mulai diungkap kembali. Kasus dugaan korupsi ini pernah diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang waktu itu Kepala Seksi Pidana Khusus Nusrim SH, MH.

Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan, Kejari Sidoarjo akhirnya menetapkan Drs. Amral Sugianto sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda), Siti Winarni sebagai Unit Delta Gas dan Imam Junaedy sebagai kepala Unit Delta Grafika.

Kasubag Kejari Sidoarjo Bin Wahyu Harsono menjelaskan, bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2017. Dan ketiganya saat ini kami tahan di Lembaga Permasyarakatan Delta Sidoarjo dan Lembaga Permasyarakatan Rumah Tahanan Medaeng.

Pada tanggal 15 Mei 2017 Direktur Perusda Aneka Usaha Drs. Amral dan Imam Junaedy diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo melalui Whatsapp. Andri mengatakan, masih dalam proses mas, mohon maklum.

Data yang dihimpun Panggung Modus Operandi, bahwa pengelolaan gas atas interes prosentase 10 Prosen atas daerah penghasil gas yang ditentukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, bahwa Kabupaten Sidoarjo adalah penghasil gas terbesar di Jawa timur yang offshore-nya ditangani oleh PT Lapindo Brantas Inc.

Jika data ini benar dan sesuai dengan keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, bahwa ini ada keterkaitan dengan pengelolaan gas. Sangat mungkin pejabat diatas Direktur Perusda Aneka Usaha, bisa jadi akan diperiksa.

Panggung Modus Operandi, pernah memuat berita tersebut pada edisi 33 Agustus 2015. Dalam kurun waktu tahun 2015 ini, sudah 3 (tiga) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Jawa Timur, yang terseret kasus Tindak Pidana Korupsi. Yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Madura, yang mengelola bisnis Gas, menyeret Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dicokot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Badan Uasaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang, PT. Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP) yang berbinis gas dengan Santos, menyeret Mantan Bupati Sampang. Noer Tjahya, dan Muhaimin, pihak Swasta, sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Surabaya. PT. Pasuruan Migas (BUMD) Kabupaten Pasuruan, terseret juga Perkara Tindak Pidana Korupsi, sekarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi/tersangka di persida ngan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Raya Juanda Sidoarjo.

Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, daerah penghasil gas, Offshore milik Lapindo Brantas Inc, produksi gasnya pada tahun 2011, sebesar 2.261,552 MSCF. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2010 (siaran pers), melakukan Perjanjian Jual beli Gas, dengan perusahaan offshore gas dengan melibatkan Daerah penghasil gas, dan pengelolaanya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Salah satunya daerah penghasil gas, yang ikut dalam Perjanjian Jual beli Gas yaitu Kabupaten Sidoarjo dengan pengelolaannya diserahkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, dengan alokasi gas 7.300 bbtu atau senilai US$ 4,53 juta. Setelah 5 (lima) tahun dikelola, PD.

Aneka Usaha secara Bisnis profesional, jatah gas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut, tentu sudah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lumayan, disamping penerimaan Bagi Hasil Daerah  (BHD) gas, dari Kementerian Keuangan.

Mengamati kilas balik, Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD) di Jawa Timur, yang bergerak dibidang Jatah gas Pemerintah Daerah, sudah 3 (tiga ) BUMD yang diseret ke meja hijau, terjerat Tindak Pidana Korupsi. Dan santer terdengar, bahwa para pihak yang terkait tata kelola bisnis gas, jatah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sudah memanggil beberapa pejabat yang mengetahui tata kelola bisnis gas yang ditangani PD. Aneka Usaha. Ketika hal tersebut, dikonfirmasikan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Nusrim SH.MH, membenarkannya.

‘Kepala Bidang ESDM, dan Pejabat Perusda Aneka Usaha, telah kita panggil untuk diminta keterangan, dalam kaitan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait tata kelola bisnis gas jatah pemerintah Kabupaten Sidoarjo.” Penjelasan, Nusrim SH, MH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Sidoarjo, kepada Panggung Modus Operandi.

Jika dikutip penjelasan Juru bicara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Gde Pradnyana “Bisnis Gas adalah bisnis Infrastruktur, seperti membangun Pipa transmisi/distribusi, FSRU (Floating Storage Receiving Unit,Mobile refuelin Unit)” Jika tidak ada infrastruktur yang dibangun pelaku Bisnis gas, bisa jadi hanya makelar. Apakah memang BUMD pengelola jatah Gas Pemerintah Daerah tersebut hanya makelar, dan terseret Korupsi ?. Atau memang Perusahaan Daerah (PD), tersebut belum mempunyai landasan hukum, seperti belum terbitnya Peraturan Daerah (PERDA) sebagai landasan Operasional untuk dapat mengelola uang/aset Pemerintah, seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang.

Padahal tanpa pun ikut mengelola gas, daerah penghasil gas, sudah otomatis, menerima Bagi Hasil Daerah (BDH) gas, melalui Kementerian Keuangan dengan porsi yang lebih besar dari pada daerah sekitar dalam satu Provinsi.

Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2014, Bupati SIdoarjo Syaiful Illah, SH, MH dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo bahwa ada penerimaan bagi hasil gas daerah sebesar 2 triliun. MO/Candra wibowo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here