Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pemaketan pengadaan barang/jasa (PBJ) dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa karena diduga terjadi pemecahan paket dengan metode pengadaan langsung untuk menghindari tender atau pelelangan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial KN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa penyediaan cloud pada integrasi data pemuda dan olahraga dari Dispora DKI Jakarta tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dan diduga terjadi manipulasi dokumen atau data proses pemilihan penyedia serta diduga terjadi persekongkolan atau pengaturan dengan penyedia tertentu.
Ada tiga paket penyediaan cloud pada integrasi data pemuda dan olahraga yang merupakan pengadaan barang/jasa yang saling berhubungan dan saling mendukung yang satu dengan yang lainnya. Semestinya ketiga paket tersebut dijadikan satu paket dan pemilihan penyedianya diproses dengan metode tender.
Paket tersebut meliputi Penyediaan Cloud Storage pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dengan pagu sebesar Rp. 199.550.250.
Pengadaan Alat/Bahan Komputer pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dengan pagu sebesar Rp. 12.282.261.
Penyediaan Cloud Memory pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dengan pagu sebesar Rp. 199.982.040. Total pagu ketiga paket tersebut sebesar Rp. 411.814.551.
Proses atau pelaksanaan pemilihan penyedia ketiga paket pengadaan langsung tersebut tidak jelas kapan dilaksanakan dan tidak ada tercantum pada LPSE DKI Jakarta sebagai wujud transparansi ke publik.
Pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi : (b) melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.
Pasal 20 ayat 1 tertulis, Pemaketan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan berorientasi pada : (a) keluaran atau hasil.
Ayat 2 tertulis, Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang : (d) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
Cloud storage atau penyimpangan awan adalah sebuah media penyimpanan berbasis online atau digital yang terhubung dengan jaringan internet.
Keluaran dari ketiga paket tersebut adalah sama yaitu tersedianya cloud (penyimpanan) pada integrasi data pemuda dan olahraga.
Indikasi penyimpangan pada ketiga paket pengadaan barang/jasa tersebut meliputi adanya dugaan terjadi pemecahan paket penyediaan cloud pada integrasi data pemuda dan olahraga menjadi 3 (tiga) paket dengan metode pengadaan langsung untuk menghindari tender.
Diduga terjadi manipulasi dokumen proses atau pelaksanaan pemilihan penyedia serta pengaturan atau persekongkolan dengan penyedia tertentu karena proses atau pelaksanaan pemilihan penyedia tidak transparan kapan dan dimana diumumkan ke publik.
Silahkan diberitakan aja bang, apakah Inspektorat DKI Jakarta akan tutup mata dan akan membiarkan indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa penyediaan cloud pada integrasi data pemuda dan olahraga Dispora DKI Jakarta tahun anggaran 2023 atau akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan?
Tindaklanjut dan ketegasan dari Inspektorat DKI Jakarta sangat dinantikan”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com dan memberikan data terkait paket penyediaan cloud pada integrasi data pemuda dan olahraga Dispora DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 3 (tiga) paket penyedia cloud pada integrasi data pemuda dan olahraga dari Dispora DKI Jakarta pada tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan langsung antara lain, Penyediaan Cloud Storage pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dengan pagu sebesar Rp. 199.550.250, Pengadaan Alat/Bahan Komputer pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dengan pagu sebesar Rp. 12.282.261, Penyediaan Cloud Memory pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dengan pagu sebesar Rp. 199.982.040, total pagu ketiga paket tersebut sebesar Rp. 411.814.551 (total pagu diatas Rp. 200 juta rupiah).
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada 3 (tiga) paket penyediaan cloud pada integrasi data pemuda dan olahraga dari Dispora DKI Jakarta pada tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan langsung antara lain :
(1) Paket Penyediaan Cloud Storage pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga, kode paket 13233127, pengumuman RUP tanggal 25 Desember 2022, pagu sebesar Rp. 199.550.250, HPS sebesar Rp. 199.550.250, pemilihan penyedia tanggal 6 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 2 Januari 2023, penyedia PT. Pilar Sejawat Internusa, kontrak tanggal 2 Januari 2023 dengan nilai sebesar Rp. 195.776.250, jenis realisasi surat perjanjian, serah terima tanggal 4 Januari 2023 dengan nilai sebesar Rp. 195.776.250 dan terealisasi sebesar Rp. 195.776.250 pada tanggal 2 Januari 2023. Tanggal pemilihan mendahului tanggal hasil pemilihan, tanggal kontrak sama dengan tanggal realisasi dan tanggal realisasi mendahului tanggal serah terima.
(2) Paket Pengadaan Alat/Bahan Komputer pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga, kode paket 13234127, pengumuman RUP tanggal 25 Desember 2022, pagu sebesar Rp. 12.282.261, HPS sebesar Rp. 12.282.261, pemilihan penyedia tanggal 6 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 17 Januari 2023, penyedia CV. Global Mitra Utama, kontrak tanggal 17 Januari 2023 dengan nilai sebesar Rp. 12.193.350, jenis realisasi kwitansi, serah terima tanggal 17 Januari 2023 dengan nilai sebesar Rp. 12.193.350 dan terealisasi sebesar Rp. 12.193.350 pada tanggal 17 Januari 2023. Tanggal hasil pemilihan, tanggal kontrak, tanggal serah terima dan tanggal realisasi sama.
(3) Paket Penyediaan Cloud Memory pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga, kode paket 13232127, pengumuman RUP tanggal 26 Desember 2022, pagu sebesar Rp. 199.982.040, HPS sebesar Rp. 199.982.040 pemilihan penyedia tanggal 6 Maret 2023, hasil pemilihan tanggal 2 Januari 2023, penyedia CV. Farlan Cipta Mandiri, kontrak tanggal 2 Januari 2023 dengan nilai sebesar Rp. 199.738.950, jenis realisasi surat perjanjian, serah terima tanggal 4 Januari 2023 dengan nilai sebesar Rp. 199.738.950 dan terealisasi sebesar Rp. 199.738.950 pada tanggal 2 Januari 2023. Tanggal pemilihan mendahului tanggal hasil pemilihan, tanggal kontrak sama dengan tanggal realisasi dan tanggal realisasi mendahului tanggal serah terima.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data tersebut benar ada dipublikasikan, namun proses atau pelaksanaan pemilihan penyedia ketiga paket tersebut tidak ada tercantum pada portal LPSE DKI Jakarta.
Terkait Indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa penyediaan cloud pada integrasi data pemuda dan olahraga tahun anggaran 2023 dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 020/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/V/2023 pada tanggal 15 Mei 2023.
Setelah beberapa hari kemudian, salah satu staf dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta dibagian penerimaan surat menyampaikan, “surat sudah didisposisi oleh pimpinan, tindaklanjut terhadap surat tersebut oleh Pak Henri, kebetulan beliau lagi rapat”, tandasnya.
Selang beberapa hari kemudian narasumber berinisial KN menyampaikan lagi, “pada sistem monev yang dipublikasikan pada portal https://publik.bapedadki.net, ketiga paket tersebut digabung dalam satu nama pekerjaan yaitu Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dengan bukti realisasi selesainya pelaksanaan Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga”, tandasnya.
Terkait informasi dari narsumber dikonfirmasi lagi melalui pesan whatsapp ke Bagian Perencanaan dan Program Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta. Putra menyampaikan melalui pesan whatsapp, “e-monev yang bapak sampaikan ini adalah tidak berhubungan dengan proses pengadaan. Kalau bapak lihat dibagian bawah web ini ada kategori kode rekening, bapak bisa lihat disana kode rekeningnya sama atau berbeda”.
Setelah beberapa minggu kemudian, Plh. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Hendra Eka Permana menjawab konfirmasi dengan surat nomor 2572/HM.03.01 tertanggal 27 Juni 2023 dan menyampaikan:
(1) Kegiatan Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengembangan sistem layanan serta kapasitas penyimpanan data di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.
(2) Pada proses pengadaan cloud stotage dan cloud memory terdapat perbedaan kode rekening serta pemanfaatan pada komponen tersebut yaitu, (a) cloud storage kode memiliki rekening Belanja Sewa Komputer Jaringan. Dalam pemanfaatannya komponen ini sebagai media penyimpanan data dan media yang dihasilkan dari layanan yang telah disediakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, serta sebagai backup data dan aplikasi yang telah dikembangkan pada periode tertentu, (b) cloud memory memiliki kode rekening Belanja Sewa Peralatan Jaringan. Pemanfaatannya dalam masa pengembangan sistem layanan yang dimulai dari tahap pengembangan, uji coba sampai dengan sistem tersebut di launching ke masyarakat.
Jawaban konfirmasi dari Plh. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Hendra Eka Permana belum sesuai dengan apa yang ditanyakan pada surat konfirmasi.
Jawaban melalui pesan whatsapp dari Putra yang merupakan salah satu staf di Bagian Perencanaan dan Program Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta dan surat jawaban dari Plh. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Hendra Eka Permana disampaikan pada narasumber.
Narasumber berinisial KN menyampaikan lagi, “ada apa dengan pemaketan pengadaan barang/jasa di Dispora DKI Jakarta sebelum ditetapkan dan diumumkan pada SIRUP?
Berpedoman pada Pasal 20 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Pemaketan barang/jasa dilakukan dengan berorientasi pada : (a) keluaran atau hasil; (b) volume barang/jasa; (c) ketersediaan barang/jasa; (d) kemampuan pelaku usaha; dan/atau (e) ketersediaan anggaran belanja.
Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada BAB II. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, poin 2.4.1 tertulis : Identifikasi pemaketan pengadaan barang/jasa dapat dilihat pada level komponen atau sub komponen dimana terdapat akun belanja didalamnya.
Pemaketan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan berorientasi pada: (1) keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan K/L/PD; dan/atau (2) volume barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan barang/jasa di K/L/PD serta kemampuan dari pelaku usaha.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, pemaketan pengadaan barang/jasa tidak ada berorientasi pada kode rekening namun salah satunya berorientasi pada keluaran atau hasil.
Keluaran atau hasil dari paket Penyediaan Cloud Storage pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga, paket Pengadaan Alat/Bahan Komputer pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dan paket Penyediaan Cloud Memory pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga adalah penyediaan cloud pada integrasi data pemuda dan olahraga.
Putra dan Hendra Eka Permana terkesan membohongi dan menyesatkan publik dengan jawaban atau tanggapan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Demi terciptanya pemaketan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap paket Penyediaan Cloud Storage pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga, paket Pengadaan Alat/Bahan Komputer pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dan paket Penyediaan Cloud Memory pada Penyediaan Cloud pada Integrasi Data Pemuda dan Olahraga dari Dispora tahun anggaran 2023 serta melakukan pembinaan dan tindakan yang tegas kepada oknum pegawai negeri sipil Dispora DKI Jakarta bernama Putra, Hendra Eka Permana dan oknum pegawai negeri sipil lainnya yang terlibat pada pemaketan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan dan serahterima paket tersebut”, tandasnya. (Polman/Tim)