Surabaya, Panggung Modus Operandi – Pembangunan Halte angkutan umum di ruas Jalan Nasional oleh Pemerintah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, pelaksanaannya melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2019. Ada 2 paket pekerjaan dalam pembangunan Halte, untuk pembangunan Halte di luar wilayah Kecamatan Kota dengan nama paket pekerjaan “Pembangunan Halte Angkutan Umum Di Luar Kec. Kota” Nilai pagu sebesar Rp 190.151.000,00. Dengan uraian pekerjaan, Halte sesuai standar Bank Jatim.
Sementara untuk pembangunan Halte di wilayah Kecamatan Kota nama paket pekerjaan “Pembangunan Halte Angkutan Umum Kec. Kota” Nilai pagu sebesar Rp 63.505.000,00. Dengan uraian pekerjaan, Halte sesuai standar Bank Jatim.
Kegiatan Pembangunan Halte di luar Kecamatan Kota terdiri dari 3 (tiga) lokasi pekerjaan yaitu, di Kecamatan Benjeng, Kecamatan Balongpanggang, dan yang terakhir di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Sementara untuk lokasi pekerjaan Proyek Pembangunan Halte Kecamatan Kota berada di dua lokasi wilayah Kecamatan Manyar Gersik Provinsi Jawa Timur.
Adapun temuan hasil investigasi Panggungmodusoperandi di lapangan, kegiatan pembangunan Halte berada di ruas Jalan Nasional yaitu tepatnya di Jalan Raya Cerme (Kecamatan Cerme). Hal ini bersinggungan dengan lokasi yang tercantum dalam SIRUP yang disebutkan di 3 lokasi pekerjaan yaitu, di Kecamatan Benjeng, Kecamatan Balongpanggang, dan yang terakhir di Kecamatan Manyar. Sama halnya Halte Banjarsari yang berada di ruas Jalan Nasional yang lokasi berada di Jalan Raya Cerme – Bunder Mengingat jalan Raya Cerme masuk dalam wilayah ruas Jalan Nasional.
Penjelasan Nanang Setiawan, SIP, M.Si. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, atas jawaban klarifikasi dengan surat 552.3/605/437.55/2019 kepada Panggungmodusoperandi, pembangunan Halte di ruas Jalan Nasional yaitu di Jalan Raya Cerme adalah proyek Pembangunan Halte Angkutan Umum Di Luar Wilayah Kecamatan Kota. Sebagaimana yang tercantum dalam Rencanaan Umum Pengadaan (RUP) di 3 lokasi yakni di Kecamatan Benjeng, Kecamatan Balongpanggang, dan Kecamatan Manyar. Salah satu dari ketiga lokasi tersebut terjadi pergeseran lokasi yakni lokasi pekerjaan di Kecamatan Manyar yang saat ini lokasi pekerjaan di pindahkan di wilayah Kecamatan Cerme. Dasar pergeseran lokasi pada kegiatan tersebut dikarenakan “Penempatan pembangunan halte angkutan umum oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik berdasarkan pada kebutuhan”.
Sementara pergeseran lokasi sesuai penjelasan isi surat disebutkan ”Penempatan pembangunan halte di Kecamatan Manyar dari kegiatan pembangunan Halte Angkutan Umum di luar Kecamatan Kota sebagaimana tertulis di Rencana Umum pengadaan (RUP), realisasinya memang berada di wilayah Kecamatan Cerme, atas dasar pertimbangan bahwa Kecamatan Manyar masih masuk dalam wilayah Kecamatan Kota”.
Terkait kegiatan pembangunan Halte di ruas Jalan Nasional tepatnya di Jalan Raya Cerme, “Dinas Perhubungan Kabupten Gresik telah melalui proses koordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VII (BBPJN VIII.Red)”, sesuai isi surat jawaban klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik kepada Panggungmodusoperandi.
Sementara itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Wilayah Jawa Timur menjelaskan “Penjelasan singkatnya adalah kewenangan sudah terbagi, yang mengatur Permenhub pak. Kalau Jalan Nasional ya kewenangan pusat, dan ketika Pemda 1 maupun Pemda 2 akan melaksanakan kegiatan apapun bentuknya tetap ada mekanisme yang mengatur” tutur Hanura Kelana Irianto selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat melalui pesan WhatsApp kepada Panggungmodusoperandi.
Koordinasi yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII, tidak serta mengabaikan kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Wilayah Jawa Timur. Ada yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permenhub mekanisme masing-masing yang mengatur, hal ini bersinggungan mengingat kegiatan tersebut di ruas Jalan nasional yang seharusnya Rekomendasi melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Wilayah Jawa Timur, karena wilayah kegiatan pembangunan Halte tersebut wilayah kewenangannya ada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Wilayah Jawa Timur. Rahmat/Redaksi PMO