Screenshot pemenang tender pada LPSE Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Herry Purnama mengusulkan PT. Frima Banguntama Jaya (FBJ) masuk daftar hitam karena tidak menjalankan kontrak yang sudah ditandatangani.

PT. FBJ adalah pemenang tender kegiatan Pelaksanaan Fisik Peningkatan Sarana dan Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Tegal Parang Jakarta Selatan TA. 2019 dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 7.799.197.007.

Menurut informasi dari narasumber berinisial HL menyampaikan, “kegiatan Pelaksanaan Fisik Peningkatan Sarana dan Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Tegal Parang Jakarta Selatan TA. 2019 sudah selesai proses tender dan sudah tandatangan kontrak pada bulan Juli 2019, namun sampai bulan September 2019 pelaksanaan pekerjaan belum ada terlihat dilapangan.

Alasan dari PT. FBJ selaku pelaksana pekerjaan yang tidak berkenan melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani belum jelas, ada apa dengan PT. FBJ? coba dikembangkan dan ditelusuri bang”, tandasnya kepada wartawan www.panggungmodusoperandi.com.

Terkait dengan kegiatan Pelaksanaan Fisik Peningkatan Sarana dan Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Tegal Parang Jakarta Selatan dikonfirmasi dengan surat nomor 064/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2019 pada tanggal 13 Nopember 2019.

Kepala Seksi Kawasan Permukiman Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Selatan Rendy Pramudia Aji menyampaikan, “memang pelaksana PT. FBJ tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani bahkan sampai mengabaikan surat peringatan.

Konsekuensi terhadap hal tersebut, Pak Kasudin selaku PPK telah melakukan pemutusan kontrak sepihak terhadap PT. FBJ. Surat usulan masuk daftar hitam terhadap PT. FBJ dari Kasudin selaku KPA yang merangkap sebagai PPK sudah ada dikirimkan ke Dinas PRKP DKI Jakarta, surat usulan pertanggal 24 Oktober 2019 dan surat permohonan pencairan jaminan pelaksanaan ke Bank Jatim selaku penerbit jaminan sudah dikirimkan dengan surat pertanggal 28 Oktober 2019.

Tim dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sudah datang ke Sudin PRKP Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti usulan masuk daftar hitam terhadap PT. FBJ, sanksi terhadap PT. FBJ masih dalam proses. Untuk lanjutan pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan tender ulang, yang akhirnya melalui metode penunjukan langsung”, tandasnya.

Proses tender yang ada ditayangkan pada LPSE Provinsi DKI Jakarta adalah proses tender yang dimenangkan oleh PT. FBJ, sedangkan proses tender ulang untuk kegiatan Pelaksanaan Fisik Peningkatan Sarana dan Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Tegal Parang Jakarta Selatan TA. 2019 tidak ada ditayangkan.

Namun untuk proses yang non tender melalui penunjukan langsung ada ditayangkan dengan menunjuk CV. Ampapaga sebagai pelaksana. Sedangkan CV. Ampapaga adalah peserta tender yang digugurkan karena disinyalir tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi, Rendy Pramudia Aji menyampaikan, “kami sudah konsultasi dengan LKPP dan Inspektorat, itu diperbolehkan”, tandasnya.

Setelah dilakukan penunjukan langsung terhadap CV. Ampapaga, menurut informasi dari narasumber kontrak kerja untuk kegiatan Pelaksanaan Fisik Peningkatan Sarana dan Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Tegal Parang Jakarta Selatan TA. 2019 berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Ketika batas waktu pelaksanaan kontrak tersebut dikonfirmasi, Rendy Pramudia Aji menyampaikan, “itu diperbolehkan karena ada Pergubnya, namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung ditanyakan sama Pak Kasudin selaku Pejabat Penandatangan Kontrak”, tandasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan atau jawaban konfirmasi dari Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here