Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama Jaksel TA. 2019.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Camat Kebayoran Lama Aroman terindikasi pembohongan publik, karena data atau informasi yang diinput pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Provinsi DKI Jakarta terkait kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Berawal dari informasi salah satu warga Kebayoran Lama berinisial UT menyampaikan, “pekerjaan pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama tidak jelas kapan pengadaannya diproses, namun tiba-tiba sudah ada orang kerja, sedangkan pengumuman terkait pekerjaan tersebut juga tidak ada kelihatan terpampang dilingkungan kantor kecamatan, ada apa ya dengan pengadaan tersebut, dimanakah transparansi kegiatan tersebut”, tandasnya.

Pengecekan dari tim media www.panggungmodusoperandi.com dilapangan pada tanggal 5 April 2019, ada pemasangan peranca menggunakan bambu untuk pengecatan dinding bagian luar gedung kantor Kecamatan Kebayoran Lama.

Menurut informasi dari pekerja dilapangan yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “pekerjaan ini sudah berlangsung sekitar 2 minggu, kami lebih dulu mengerjakan yang di bagian dalam”, tandasnya. Namun pengumuman terkait pekerjaan tersebut tidak ada terpampang disekitar kantor Kecamatan Kebayoran Lama.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website http://apbd.jakarta.go.id, kegiatan tersebut adalah “Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor” dengan pagu sebesar Rp. 192.015.576.

Rincian kegiatan tersebut meliputi tiga jenis pekerjaan antara lain : (a) Pemeliharaan Gedung Kantor dengan pagu sebesar Rp. 112.133.661, (b) Pembuatan Ruang TPA Kecamatan Kebayoran Lama dengan pagu sebesar Rp. 53.052.757 dan (c) Relokasi Ruang Satpol PP dengan pagu sebesar Rp. 26.829.158.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website http://sirup.lkpp.go.id, ada 3 (tiga) paket kegiatan dari SKPD Kecamatan Kebayoran Lama yang berhubungan dengan pemeliharaan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Lama melalui penyedia dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung (PL) antara lain : (a) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dengan pagu sebesar Rp. 112.133.661, (b) Pemeliharaan Gedung Kantor Pembuatan Ruang TPA Kecamatan Kebayoran Lama dengan pagu sebesar Rp. 53.052.757, (c) Pemeliharaan Gedung Kantor Relokasi Ruang Satpol PP dengan pagu sebesar Rp. 26.829.158.

Sesuai dengan informasi pengadaan barang/jasa yang dipublikasikan melalui website https://lpse.jakarta.go.id untuk yang non tender (penunjukan langsung atau pengadaan langsung), kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari SKPD Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 tidak ada ditayangkan.

Sesuai dengan informasi pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui website www://publik.bapedadki.net, ada kegiatan dari SKPD Kecamatan Kebayoran Lama dengan nama kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dengan anggaran sebesar Rp. 192.015.576.

Informasi yang diakses pertanggal 7 April 2019, realisasi fisik untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 meliputi : Proses Pengadaan Barang/Jasa yang dijadwalkan pada bulan Maret 2019 sudah terealisasi pada bulan Maret 2019. Penandatangan SPK yang dijadwalkan pada bulan April 2019 dan pelaksanaan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor yang dijadwalkan pada bulan Mei 2019 realisasinya masih kosong, hal ini menunjukkan penandatanganan SPK dan pelaksanaan untuk kegiatan tersebut belum terealisasi, sedangkan fakta dilapangan pekerjaan sudah berjalan.

Terkait proses pengadaan, penetapan penyedia, siapa penyedia pihak ketiga, kapan waktu pelaksanaan dan realisasi fisik kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 dikonfirmasi dengan surat nomor 026/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2019 pada tanggal 8 April 2019.

Pada tanggal 15 April 2019, Camat Kebayoran Lama Aroman menjawab konfirmasi dan menyampaikan : (1) Terhadap surat Pimpinan Redaksi Panggung Modus Operandi disampaikan ucapan terima kasih atas peran sertanya dalam menjalankan tugas selaku kontrol sosial.

(2) Pada rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor untuk item sewa scafolding 20 unit sebesar Rp. 798.380,- tidak ada dalam pelaksanaan RAB. Apabila anggaran tersebut tidak dipergunakan, anggaran akan dikembalikan.

(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pada DPA Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2019, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta serta Perpres 54 Tahun 2010 perubahannya Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

(4) Bahwa sebagaimana Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (RUP), seluruh kegiatan DPA Kecamatan Kebayoran Lama Tahun Anggaran 2019 sudah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dapat dilihat http://sirup.lkpp.go.id.

Dalam surat jawaban konfirmasi dari Camat Kebayoran Lama tidak ada menjelaskan kapan pengadaan tersebut diproses, siapa penyedia pihak ketiga yang melaksanakan, kapan waktu pelaksanaannya dan terkait realisasi fisik kegiatan tersebut pada sistem monev.

Pada kenyataannya, kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 tidak ada ditayangkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) namun ada dipublikasikan melalui SIRUP, sedangkan website LPSE memiliki fungsi yang berbeda dengan website SIRUP walaupun kedua website tersebut sama-sama dikelola oleh LKPP.

Camat Kebayoran Lama diduga melakukan pembohongan dan pembodohan publik dengan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan DPA Kecamatan Kebayoran Lama Tahun Anggaran 2019 sudah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dapat dilihat pada http://sirup.lkpp.go.id.

Hal tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji melalui pesan singkat. Pada hari yang sama, Camat Kebayoran Lama melalui pesan singkat menyampaikan kepada wartawan Panggung Modus Operandi, “akan dijawab melalui surat, sedang dibuat”.

Pada tanggal 23 April 2019, Camat Kebayoran Lama menjelaskan lagi melalui surat nomor 402/-075 dan menyampaikan : Bersama ini kami sampaikan informasi mengenai perusahaan dan jadwal pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor kegiatan 4.01.15.001 Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor kode rekening 5.2.2.20.26.001 Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor (Gedung Kantor, Pembuatan Ruang TPA (Day Care), Relokasi Ruang Satpol PP, SPK Nomor 17/SPK/Pem-ged/III/2019 tanggal 14 Maret 2019, nilai pengadaan Rp. 184.206.000,-.

Nama perusahaan penyedia adalah CV. Jeselindo Jaya yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok D No. 8 Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) berlaku mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 13 Mei 2019.

Dalam surat jawaban konfirmasi kedua, Camat Kebayoran Lama tidak ada menjelaskan terkait realisasi fisik kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor yang dimasukkan pada sistem monev, dan isi dari surat tersebut menunjukkan bahwa pada pelaksanaannya kegiatan dijadikan satu paket, sedangkan yang dipublikasikan melalui website http://sirup.lkpp.go.id kegiatan tersebut adalah tiga paket.

Setelah dikonfirmasi, realisasi fisik pada sistem monev untuk tahapan penandatangan SPK sudah diinput yang dijadwalkan pada bulan April dan terealisasi pada bulan April. Namun sesuai SPMK yang dilampirkan pada penjelasan konfirmasi kedua, penandatangan SPMK adalah tanggal 14 Maret 2019 dan sesuai informasi dari pekerja yang ada dilapangan, pelaksanaan kegiatan sudah dimulai sekitar pertengahan bulan Maret 2019.

Realisasi fisik kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 yang diinput pada sistem monev terindikasi pembohongan publik, karena realisasi fisik yang diinput diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Camat Kebayoran Lama, namun Aroman disinyalir tidak berkenan menjawab konfirmasi.

Terkait indikasi penyimpangan tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Itbanko) dengan surat nomor 042/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 pada tanggal 22 Juli 2019.

Pada tanggal 22 Agustus 2019, redaksi media www.panggungmodusoperandi.com ada menerima surat undangan dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 114/-1.922.

Pada tanggal 26 April 2019, tim dari media www.panggungmodusoperandi.com yang diwakili oleh Polman Sianturi mengadakan rapat dengan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tim dari media www.panggungmodusoperandi.com diminta untuk menjelaskan indikasi penyimpangan dari kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019.

Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Junjungan Hapoltakan selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada tim media www.panggungmodusoperandi.com, “nanti akan kami tindaklanjuti, hasil dari pemeriksaan yang kami jalankan akan disampaikan kepada Gubernur”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here