Proyek Kementerian Perindustrian Sei Mengkei Sumut Terlambat
Diduga Batubalast Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Kemenhub
SIANTAR, PANGGUNGMODUSOPERANDI – Pembangunan asilitas Jalur Keretaapi Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mengkei , Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara ,hingga akhir April 2016, belum selesai (molor). Molornya penyelesaian pekerjaan Proyek Pembamgunan Jalur Keretaapi ini, telah melebihi batas perpanjangan waktu yang sudah diatur didalam Perpres 70 tahun 2012 dan Perpres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah.
Kementerian Perindustrian , berupaya sekuat tenaga untuk mewujudkan Master Plan MP3EI, terutama pada sektor Kementerian klaster Industri hilir kelapa sawit di Kawasan Industri Sei Mangkei,Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus pertama di Indonesia. Hal ini terlihat dengan pengalokasian dana lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015,untuk membangun infrastruktur dan Tank Farm.
Adapun proyek yang dilaksanakan pada tahun 2015,yaitu Proyek Pembangunan Fasilitas Jalur Kereta api di Kawasan Sei Mengke , Nilai kontrak sebesar Rp.21.514.180.000 penandatangan kontrak tanggal 23 -29 September 2015. Kontraktor Pelaksana PT.Pharma Kasih Sentosa.
Pembangunan Tank Farm , Nilai kontrak sebesar Rp 94.994.256.000,Kontraktor Pelak sana PT.Dharma Perdana Muda . Dan Proyek Pembangunan Dryport , Nilai kontrak sebesar Rp 93.994.981.000, penandatangan kontrak tanggal 29 July-12Agustus 2015.Kontraktor Pelak sana PT.Perkasa Jaya Inti Persada.
Atas keterlambatan (molor) nya penyelesaian Proyek Pembangunan fasilitas Jalur Kereta api ini,wartawan telah menghubungi kantor Kek Sei Mengkei di Kawasan PTP III, Kawasan Rajamaligas , namun mendapat jawaban , bahwa Proyek Fasiltas Pembangunan Jalur Keretaapi tersebut Kewenangan Kementerian. Silahkan bertanya langsung kekantor Kementerian. Penjelasan salah satu Staf KEK sei Mengkeri di kantornya ,yang tidak bersedia dicantumkan namanya, kepada wartawan panggungmodusoperandi.
Untuk mendapat kejelasan terkait terlambat (molor) nya penyelesaian Proyek pemban gunan Jalur Perkeretaapian tersebut diatas, Penggungmodusoperandi, sudah mengajukan surat klafirikasi kepada Kasatker Pengembangan Per wilayahan Industri,Dirjen Pengembangan Per wilayahan Kementerian Perindustrian dan Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan KEK Sei Mengkei.
Ada lima point penjelasan dari Busharmaidi , Direktur Pengembangan Wilayah Industri II, kepada Panggung modusoperandi, antara lain : Pengadaan Barang dan Jasa terkait Pembangu nan Jalur Keretaapi di Kawasan Sei Mengkei telah sesuai Perpres 54 tahun 2010,pengadaan barang dan Jasa Milik pemerintah beserta peraturan perubahannya. Pembangunan Jalur Kereta api di Kawasan Sei Mengkei Tahun 2015, merupakan kerjasama antara Kementerian Perindus trian dan Kementerian Perhubungan , dalam hal ini Kementerian Perhubungan menyediakan Rel dan wesel. Progres Kemajuan fisik proyek pembangunan jalur Keretaapi di Kawasan Sei Menkei per tanggal 31 Desenber 2015 belum tercapai 100 %.
Berdasarkan Kontrak Nomor 02/PPI.2/PPK/Pembangunan-JKA/10/2015 dan Adendum kontrak Nomor 05/PPi/2/PPK/ADD/ Pembangunan-JKA/12/2015,pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% , pada tanggal 15 Februari 2016, tersisa Jasa pemasangan wesel ,dimana material dari Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara belum tersedia . Untuk itu PT. Pharma Kasih Sentosa telah menanda tangani surat pernyataan akan tetap menyelesaikam pekerjaan, apa bila material sudah ada.
Saat ini dalam proses pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan kawasan Sei Mengkei ,dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Internal auditor) dan Badan Pemeriksa Keuan gan (Eksternal Auditor). Kata penutup surat jawaban Busharmaidi.
Pantauan Panggungmodusoperandi Pembangunan Jalur Perkeretaapian ini sejak awal sudah terindikasi terlambat, Pengamatan modusoperandi dilokasi kawasan Eonomi Khusus Sei Mengkei,bahwa proyek pembangunan Fasiltas Jalur Keretaapi, pekerjaan belum selesai,sampai tutup tahun anggaran 2015. Pelaksanaan pekerjaan dengan alat berat, masih berlangsung,kendati sudah memasuki akhir bulan Februari 2016. Molornya penyelesaian proyek pembangunan jalur Keretaapi, Penyedia Jasa PT.Pharma Kasih Sentosa harus dikenakan denda satu prosen perhari dan maksimum perpanjangan waktu 50 hari setra denda maksimum 5%.Lewat masa perpan jangan waktu 50 hari, sesuai Peraturan Presiden 54 tahun 2010 dan perubahannya Perpres 4 tahun 2015, tentang pengadaan barang Jasa milik Pemerintah,pekerjaan harus dihentikan dan putus Kontrak harus dilakukan.
Terkait mutu bahan, Batu balast.Pengamatan panggung modusoperand, kualitas tidak sesuai spektek, batu balas tidak dicuci bersih ,tanah menempel dibatu balas, serta batu balas yang sudah dihampar banyak yang bundar/lonjong,tidak batu pecah ,diduga tidak sesuai spesifikasi teknis batu balast, mengacu ketentuan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pembangunan Kawasan/Klaster Industri Hilir Kelapa Sawit, telah dicapai beberapa hal: Telah diselesaikannya perluasan kapasitas pabrik kelapa sawit Sei Mangkei dari semula 30 Ton/Jam TBS menjadi 75 Ton TBS/jam.Fasilitasi Pembangunan pabrik Palm Kernel Oil (PKO) dan Pembangkit Listrik Tenag Biomassa (PLTBS) telah memasuki tahap akhir (siap diresmikan Awal 2012). Telah tersusunnya matriks rencana pembangunan infrastruktur Klaster Sei Mangkei – Sumut, Dumai – Kuala Enok Riau, dan Maloy Kaltim.
Sedangkan terkait peningkatan investasi industri hilir dan jaminan pasokan bahan baku telah dicapai beberapa hal, diantaranya: Masuknya investasi industri hilir skala besar lebih dari Rp 20 Triliun oleh PT. Ferrostaal Indonesia dan sebuah perusahaan dari Eropa untuk membangun pabrik di Kawasan Industri Sei Mangkei. Berpartisipasi aktif pada kegiatan Sub Working Group of Palm Oil untuk menangkal dampak negative campaign industri palm oil di Indonesia.
Sejumlah industri sedang dan akan dibangun di kawasan Klaster Industri Kelapa Sawit Sei Mangke, Sumatra Utara yang dibangun untuk meningkatkan nilai tambah kelapa sawit Indonesia. Selain penambahan pabrik kelaps sawit (PKS) milik PTPN 3 dengan kapasitas total 75 ton per jam, juga akan dibangun beberapa industri lainnya. Mulai dari pembangkit listrik 2 x 35 mega watt, juga akan dibangun pabrik minyak inti sawit berkapsitas 400 liter per hari, pabrik biodiesel, betacaroten, fatty acid, fatty alkohol dan oleokimia lainnya.
Klaster Hasil Industri kelapa Sawit Sei Mangke di Simalungun yang dibangun PT.Perkebunan Nusantara III sebagai pionir, dinilai sangat potensial karena memiliki beberapa keunggulan mulai lokasinya yang berada di areal perkebunan yang jauh dari pemukiman, tidak jauh dari Pelabuhan Kuala Tanjung dan termasuk sudah adanya sumber bahan baku yakni pabrik kelapa sawit dan sumber air yang melimpah dari Sungai Bah Bolon.Pemerintah pusat dan Sumut sangat mendukung segera terwujudnya kawasan itu secara lengkap karena bukan hanya meningkatkan perekonomian tetapi juga untuk masa depan perkelapasawitan nasional. Pande/singpapa