Surabaya, Panggung Modus Operandi – Transparansi pengadaan barang/jasa (PBJ) pada satuan kerja (satker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) Brantas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA. 2022 dipertanyakan karena pengadaan barang/jasa dari satker OP SDA Brantas tidak bisa diakses pada portal https://sirup.lkpp.go.id baik melalui penyedia dan swakelola.

Salah satu prinsip pengadaan barang/jasa yang telah diatur didalam Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah adalah transparan.

Namun pada penerapannya, pengadaan barang/jasa pada satker OP SDA Brantas diduga tidak transparan terhadap publik.

Menurut informasi dari narasumber berinisial PD yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa dengan swakelola pada OP SDA Brantas TA. 2022 tidak bisa diakses oleh publik karena pengadaan barang/jasa pada satker OP SDA Brantas TA. 2022 tidak ada dipublikasikan pada portal https://sirup.lkpp.go.id.

Sedangkan salah satu prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah adalah transparans dalam rangka mewujudkan pengawasan dari masyarakat”, tandasnya.

Berpedoman pada Perpes Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada pasal 22 ayat 1 tertulis, Pengumuman RUP Kementerian/ Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Ayat 3 tertulis, Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ayat 4 tertulis, Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/ atau media lainnya. Ayat 5 tertulis, Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Koordinator Pelaksana Teknik (kortek) Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas.
menyampaikan, “Sesuai dengan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR nomor PW.05-S1/746 tanggal 4 Oktober 2021 perihal peningkatan tertib administrasi anggaran melalui sistem integrated e-monitoring dalam rangka penelitian reviu RKA-K/L, pemaketan dan tender/seleksi dini TA. 2022.

Pada poin nomor 3 tertulis, Dalam upaya percepatan lelang (tender/seleksi dini TA.2022), pemaketan dilakukan melalui i-eMonitoring agar secara otomatis tersinkronisasi dengan sistem rencana umum pengadaan (SIRUP-LKPP) untuk dapat segera dilelangkan melalui SPSE.

Pada poin nomor 4 tertulis, Untuk selanjutnya, pemaketan dan proses lelang/perubahan akibat revisi anggaran dilakukan melalui i-eMonitoring dan diverifikasi oleh Pembina Program masing-masing unit organisasi sebelum dapat dilelangkan.

Kalau RUP kami yang menetapkan, namun untuk mempublikasi pada SIRUP LKPP adalah Pembina Program”, tandas Kortek satker OP Bbws brantas kepada media Panggung Modus Operandi cetak maupun online

Sebagai perbandingan, pengadaan barang/jasa dari satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Bengawan Solo bisa diakses pada LPSE meliputi kegiatan pemeliharaan tanggul sungai, bendung/dam dan pemeliharaan embung.

Sejak tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, pemaketan pekerjaan konstruksi pemeliharaan pada satker OP SDA Brantas tidak bisa diakses oleh publik, baik kegiatan dengan swakelola maupun melalui penyedia.

Kordinator pelaksana teknik (Kortek) Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas melalui pesan whatsapp menyampaikan lagi kepada media Panggung Modus Operandi, “untuk tahun anggaran 2022 jika dicari paket satker OP SDA Brantas di LPSE tidak akan muncul dikarenakan paketnya merupakan kegiatan swakelola semuanya”.

Informasi dari Kortek satker OP SDA Brantas disampaikan kepada narasumber.

Narasumber berinisial PD menyampaikan lagi “ada apa dengan pengadaan barang/jasa pada satker OP SDA Brantas, apakah kegiatan yang dibiayai dari APBN pada satker OP SDA Brantas baik melalui swakelola maupun melalui penyedia tidak perlu transparan sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021?

Berpedoman pada Pasal 17 ayat 1 Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kriteria barang/jasa yang dapat diadakan melalui swakelola meliputi : (a) barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia, (b) penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, (c) barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya, (d) sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu, (e) barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia, (f) barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau masyarakat, atau (g) barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat.

Apakah pengadaan barang/jasa pada satker OP SDA Brantas tahun anggaran 2022 dengan swakelola sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa?

Apakah semua pengadaan barang/jasa pada satker OP SDA Brantas tahun anggaran 2022 bisa ditetapkan dengan swakelola sesuai dengan keinginan dari pejabat pada Satker OP SDA Brantas”, tandasnya.

Dalam pengembangan informasi dari tim media Panggung Modus Operandi, pada tahun anggaran 2020 ada alokasi dana kegiatan pekerjaan pemeliharaan prasarana SDA pada satker Operasi Pemeliharaan Brantas dengan pagu sebesar Rp. 137 miliar dengan rincian, pelaksanaan swakelola 172 paket dengan pagu sebesar Rp. 81 miliar dan pelaksanaan dengan kontraktual 46 paket dengan pagu sebesar Rp. 50 miliar.

Kegiatan pelaksanakannya teralokasi oleh empat pejabat pembuat komitmet (PPK) yaitu PPK OP1, PPK OP 2, PPK 3 dan PPK OP 4.

Demi terciptanya transparansi pengadaan barang/jasa, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pengawas internal pemerintah layak melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang/jasa pada satker OP SDA Brantas tahun anggaran 2022 yang terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (Polman/Pande /Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here