Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa dari Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai dari APBD TA. 2020 layak dipertanyakan, karena komponen pengadaan barang/jasa dari kegiatan UP Perparkiran dan proses pemilihan penyedianya terkesan kurang transparan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial TD yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa dari UP Perparkiran TA. 2020 diduga terjadi pengaturan dengan oknum-oknum tertentu.

Pelaksanaan pengadaan sudah terlaksana 100%, namun komponen barang/jasa yang diadakan dan proses pemilihan pihak ketiga tidak jelas kapan dilaksanakan serta siapa penyedianya dan tidak ada ditayangkan pada LPSE.

Biasanya UP Perparkiran itu setiap tahun mengadakan karcis untuk parkir tepi jalan dan seragam petugas parkir, coba aja ditelusuri pada LPSE, apakah proses tender atau non tendernya ada? dan cek lagi realisasinya pada sistem monev”, tandasnya.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada belanja barang dan jasa BLUD dari kegiatan Peningkatan dan Pelayanan Perparkiran dengan pagu sebesar Rp. 47.724.963.434 dengan cara pengadaan swakelola tipe 1, detail dari komponen kegiatan tidak ada tertera.

Penelusuran pengadaan barang/jasa dari UP Perparkiran pada portal http://lpse.jakarta.go.id, proses pengadaan barang/jasa dari UP Perparkiran tidak ada ditemukan untuk TA. 2020, baik melalui tender dan non tender.

Sesuai dengan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedakdi.net, ada kegiatan Peningkatan Pelayanan dan Pengelolaan Perparkiran dengan anggaran sebesar Rp. 81.509.140.500. Realisasi fisik dari kegiatan tersebut sudah mencapai 100% yang diakses pada tanggal 27 Desember 2020.

Rincian dari realisasi tersebut meliputi proses pengadaan barang/jasa TW I terealisasi pada bulan februari, proses penetapan pemenang pelaksanaan kegiatan TW I terealisasi pada bulan maret, pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa TW I terealisasi pada bulan maret, pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa TW II terealisasi pada bulan april, pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa TW III terealisasi pada bulan juli, pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa TW IV terealisasi pada bulan oktober.

Terkait pengadaan barang/jasa tersebut dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Adji Kusambarto menjawab, “koordinasi dengan Pak Dani”.

Konfirmasi dilanjutkan kepada Dani selaku Tata Usaha UP Perparkiran melalui pesan whatsapp. Dani menjawab, “mohon disebutkan saja Pak yang mana yang dimaksud oknum. Semua pekerjaan barang/jasa ada dalam LPSE.

Bersurat resmi aja ke Kepala Unit Perparkiran, nanti biasanya bapak diundang utk dijelaskan. Surat ditujukan ke Kepala UP Perparkiran, mau dikasih tembusan boleh silahkan ke Kadishub, demikian pak”.

Jawaban dari Dani diteruskan kepada Kepala UP Perparkiran, Adji Kusambarto menjawab, “dibuat surat aja, tks”.

Sampai berita ini dipublikasikan, Adji Kusambarto selaku Kepala UP Perparkiran dan Dani selaku Tata Usaha UP Perparkiran tidak berkenan menjawab konfirmasi terkait pengadaan barang/jasa apa yang dilaksanakan dari kegiatan Peningkatan Pelayanan dan Pengelolaan Perparkiran dan siapakah pihak ketiga dari masing-masing pengadaan barang/jasa tersebut.

Demi terciptanya transparansi pengadaan barang/jasa sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo layak melakukan pembinaan terhadap Kepala UP Perparkiran dan Tata Usaha UP Perparkiran supaya transparan terhadap pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBD TA. 2020. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here