Bangunan Hotel di Jalan DR. Saharjo Menteng Dalam Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara dan kawasan perkotaan yang bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah-kaidah penataan ruang, setiap orang diwajibkan berpedoman pada apa yang telah ditentukan didalam Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Namun pada pelaksanaan dilapangan, masih banyak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 Tahun 2014.

Ketidaksesuaian yang sering terjadi dilapangan bervariasi, diantaranya pemanfataan ruang yang tidak sesuai dengan izin yang disetujui dan pelaksanaan pembangunan gedung yang tidak sesuai dengan lampiran gambar pada izin yang disetujui.

Faktor utama yang menyebabkan timbulnya ketidaksesuaian pemanfaataan ruang tersebut diduga karena lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya tindakan penertiban terhadap indikasi pelanggaran yang terjadi dilapangan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Salah satu pemanfaatan ruang yang terindikasi langgar Perda 1 tahun 2014 berada di Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Narasumber berinisial DS menyampaikan, “Bangunan hotel yang berada di Jalan DR. Saharjono No. 194A/Jalan DR. Sahardjo Gang MM No. 19 RT. 004 RW. 005 Kelurahan Menteng Dalam terindikasi langgar Perda 1 tahun 2014.

Bangunan didirikan dengan IMB nomor 373/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 5 Nopember 2018, penggunaan hotel 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) basemen.

Sesuai dengan peta zonasi, lokasi bangunan hotel berada pada ID Subblok 03.003.K1. Sesuai dengan tabel 32B intensitas pemanfaatan ruang Kecamatan Tebet, untuk ID Subblok 03.003.K1 ketinggian bangunan 4 (empat) lantai dengan tipe tunggal.

Namun pelaksanaan dilapangan, bangunan didirikan dengan ketinggian 7 (tujuh) lantai serta tidak memenuhi jarak bebas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan didalam Perda 1 Tahun 2014 untuk tipe tunggal.

Tindakan penertiban terhadap indikasi pelanggaran bangunan gedung tersebut telah pernah dijalankan oleh Sudin CKTRP dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, namun pelaksanaan tindakan penertiban dilapangan tidak sesuai dengan pelanggarannya, dan bagian yang dibongkar sudah dibangun lagi kembali”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 12 Agustus 2020, plang IMB yang terpasang adalah nomor 373/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 5 Nopember 2018, penggunaan hotel 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) basemen.

Jarak bebas bangunan hotel tersebut untuk bangunan tipe tunggal sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 tahun 2014 belum terpenuhi.

Terkait penerbitan IMB nomor 373/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 dikonfirmasi kepada Kepala UP Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 017/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2020 pada tanggal 10 Agustus 2020.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan terindikasi pelanggaran yang didirikan dengan IMB nomor 373/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang berada di Jalan DR. Saharjono No. 194A/Jalan DR. Sahardjo Gang MM No. 19 RT. 004 RW. 005 Kelurahan Menteng Dalam dikonfirmasi dengan surat nomor 018/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2020 pada tanggal 10 Agustus 2020.

Tertanggal 12 Agustus 2020, Syukria selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 2418/-1.758 dan menyampaikan, bahwa terhadap kegiatan pembangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada lokasi dimaksud telah dilakukan tindakan penertiban berupa surat peringatan (SP), segel, surat perintah bongkar (SPB), rekomtek bongkar paksa dan yustisi.

Jawaban konfirmasi dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan dan dikonfirmasi lagi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp, Ujang Harmawan menjawab, “bangunan tersebut sudah pernah dilakukan pembongkaran bagian yang melanggar pada tahun lalu”.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala UP Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berkenan menjawab konfirmasi.

Untuk terciptanya pemanfaatan ruang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan didalam Perda 1 tahun 2014, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan layak menertibkan kembali bangunan hotel yang berada di Jalan DR. Saharjono No. 194A/Jalan DR. Sahardjo Gang MM No. 19 RT. 004 RW. 005 Kelurahan Menteng Dalam. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here