Meja Kursi yang diterima, tanpa merk (Brand).

Mojokerto, Panggung Modus Operandi – Untuk meningkatkan dan memenuhi sarana meja kursi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Mojokerto. Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto melakukan pengadaan Meja Kursi melalui E-Purchesing di Tahun Anggaran 2019.

Dari data SIRUP, ada dua nama paket pengadaan meja kursi untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN). Paket yang pertama, “Bel. Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto”, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Pagu sebesar Rp 3.523.800.000,00. Pemilihan Penyedia Agustus – Juli 2019, Pelaksanaan Kontrak Agustus – September 2019, Pemanfaatan Barang/Jasa Oktober 2019 Dengan Metode Pemilihan E-Purchesing Kode RUP : 19991607.

Sementara paket yang kedua yaitu “Bel. Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto”, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Pagu sebesar Rp 3.523.800.000,00. Pemilihan Penyedia Agustus – Juli 2019, Pelaksanaan Kontrak Agustus – September 2019, Pemanfaatan Barang/Jasa Oktober 2019 Dengan Metode Pemilihan E-Purchesing. Kode RUP : 19991636.

Keterangan kedua paket dengan nama paket yang sama disebutkan, detail lokasi “di Kabupaten Mojokerto” dengan Uraian pekerjaan “Tersedianya meja kursi dan meubeleair di sekolah SD lingkungan Kab. Mojokerto”. Sementara Spesifikasi pekerjaan hanya disebutkan “Meja dan Kursi Siswa SD”, dan untuk Volume pekerjaan disebutkan “1 paket” tidak disebutkan jumlah total unitnya. Melihat data tersebut diatas, memperlihatkan minimnya informasi keterbukaan publik yang tercantum dalam paket Bel. Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto Kode RUP : 19991636 dan Kode RUP : 19991607, keterbukaan informasi publik, transparansi untuk mempermudah semua pihak melakukan pengawasan, sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya unsur korupsi.

Adapun informasi Panggungmodusoperandi dapatkan, Kegiatan Pengadaan Meja Kursi dan Meja Siswa SDN sebanyak 3.356 set meja dan kursi siswa yang didistribusikan pada 84 SDN se-Kabupaten Mojokerto (tidak disebutkan detail lokasi SDN). Investigasi di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Mojokerto, hasilnya kami menemukan salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang telah menerima kursi, yaitu SDN Mojosari. Jumlah kursi yang diterima SDN Mojosari pada tanggal 8 November 2019, sebanyak 109 Unit. Dari informasi yang kami terima dari salah satu narasumber yang tidak berkenan disebutkan namanya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Panggungmodusoperandi, “untuk unit meja hingga tanggal 10 Desember 2019 masih belum menerima”. Melihat dari data SIRUP, pelaksanaan Kontrak dilaksanakan bulan Agustus – September 2019, dan Pemanfaatan Barang/Jasa bulan Oktober 2019. Sementara kursi siswa diterima Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mojosari tanggal 8 November 2019, sedangkan untuk unit meja siswa hingga tanggal 10 Desember 2019 belum juga menerima. Melihat progres paket tersebut saat ini masih dalam tahap pendistribusian, melewati waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Kontrak. Ada dugaan paket Bel. Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto terlambat pelaksanaannya dan terlambat pemanfaatannya.

Mengamati Paket Bel. Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto, yang sudah diterima oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mojosari Kabupaten Mojokerto. Tampak kursi siswa tidak tercantum brand produk pabrikan, merk/brand hanya tercantum dalam surat pengiriman kursi dengan type Pronov PRV-BK. Sehingga untuk melakukan pengawasan dan monitoring dapat menyulitkan masyarakat maupun dari pihak tertentu seperti Waratawan, Lembaga, Pengamat dan lain-lain. Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Terkait temuan di lapangan, Panggungmodusoperandi pada tanggal 18 November 2019 melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto melalui Nomor surat: 18/11/Pemred. PMO/2019, yang sudah terbalas tanggal 10 Desember 2019, dengan surat Nomor : 005/2578/416-101/2019. Beberapa pertanyaan yang kami ajukan antara lain, terkait tidak adanya tanda Brand pabrikan pada kursi pada paket pengadaan tersebut. Adapun pertanyaan lain, terkait lokasi (rinci) Sekolah Dasar Negeri (SDN) penerima paket Bel. Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto Kode RUP : 19991636 dan Bel. Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto Kode RUP : 19991607. Serta jumlah kursi atau meja yang diterima tiap sekolah dan alasan tidak dilakukan lelang terbuka mengingat kedua paket tersebut dengan nama paket sama, lokasi sama, bidang yang sama, dan Item barang yang sama, yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Penjelasan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, terkait 2 nama Paket yang tercantum dalam data Web Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Sesuai isi surat Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dengan Nomor : 005/2578/416-101/2019, yang ditandatangani Catur Iriawan selaku Sekretaris mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, “Terjadi double input SIRUP pada kegiatan Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kabupaten Mojokerto”.

Adapun brand/merek meja dan kursi pada paket Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto, mengingat tidak tercantum brand/merek pada kursi siswa yang sudah diterima. “Nama Produk yang disepakati antara penyedia dan PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto adalah meja kursi merek “Pronov” dengan spesifikasi barang sebagaimana tertera pada aplikasi E-Katalog LKPP”, sesuai yang tertulis pada surat Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Untuk type meja siswa, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Harfendy Setiyapraja menjelaskan “Meja Siswa AC-SL(M)”, tutur dia melalui pesan WhastApp kepada Panggungmodusoperandi 10 Desember 2019. Melihat daftar E-Katalog, kursi siswa merk Pronov KURSI SISWA PRV-BK produk dari PT. DEKA SARI PERKASA harga sebesar Rp 358.050,00. Sedangkan meja siswa merk Pronov MEJA SISWA AC-SL(M) produk dari PT. DEKA SARI PERKASA harga sebesar Rp 474.300,00.

“Bahwa perlu disampaikan jika kegiatan pengadaan barang sebagaimana dimaksud masih dalam proses distribusi ke sekolah penerima, sehingga pekerjaan sampai saat ini belum selesai dan belum dilakukan pembayaran”, jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang tercantum dalam surat klarifikasi terkait dugaan keterlambatan pelaksanaan dan pemenfaatan pada paket Bel. Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto, yang seharusnya bulan Oktober 2019 semua item sudah terealisasi (data SIRUP). Adapun denda keterlambatan pekerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pemberlakuan denda keterlambatan, Pasal 56 ayat (2), yang membahas PPK, memberi peluang kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua bela pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5). Jika nilai kontrak paket Bel. Pengadaan Meja Kursi Siswa SDN di Kab. Mojokerto sebesar Rp 3.523.800.000,00. Denda sebesar 1/1000 x 3.523.800.000,00 = Rp 3.523.800,00/hari. Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender. Red/Rahmat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here