Kutipan RUP paket Transport Pendamping Rembuk RW Subanppeko Jaksel Tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tim pelaksana pada pengadaan barang/jasa (PBJ) dari Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Subanppeko Jaksel) dengan swakelola tipe I (satu) dipertanyakan karena yang menjadi tim pelaksana pada paket Transport Pendamping Rembuk RW tahun anggaran 2023 bukan pegawai negeri sipil (PNS) dari Subanppeko Jaksel atau karyawan yang berkontrak dengan Subanppeko Jaksel, namun seseorang atau kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi atau pendampingan proses identifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan dan perumusan usulan solusi permasalahan serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut informasi dari narasumber berinisial BS yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Transport Pendamping Rembuk RW dari Subanppeko Jaksel tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tenaga pendamping rembuk RW merupakan tenaga pendukung dari masyarakat yang diusulkan oleh RT yang kemudian disampaikan ke Lurah.

Tenaga pendukung tersebut termasuk penyedia jasa yang dilaksanakan oleh masyarakat yang pengadaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode pengadaan jasa lainnya karena tenaga pendukung tersebut bukan merupakan PNS atau karyawan yang berkontrak dengan jangka waktu tertentu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Para tenaga pendamping rembuk RW di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Walikota Jakarta Selatan.

Kasubanppeko Jaksel selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena menyusun perencanaan paket Transport Pendamping Rembuk RW yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan metode pengadaan swakelola tipe I (satu).

Kasubanppeko Jaksel selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan perencanaan, menetapkan dan mengumumkan RUP paket Transport Pendamping Rembuk RW yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan metode pengadaan swakelola tipe I (satu).

Kasubanppeko Jaksel selaku selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan Walikota Jakarta Selatan karena melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada paket Transport Pendamping Rembuk RW dengan mekanisme yang diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Kasubanppeko Jaksel selaku selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan pejabat pelaksana teknis pekerjaan (PPTK) yang diduga memanipulasi laporan pelaksanaan paket Transport Pendamping Rembuk RW.

Kasubanppeko Jaksel selaku selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan bendahara yang diduga memanipluasi dokumen untuk pencairan anggaran paket Transport Pendamping Rembuk RW tahun anggaran 2023″, tandasnya.

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Transport Pendamping Rembuk RW dari Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 1.036.800.000, kode RUP 32057590 dengan metode swakelola I (satu), penyelenggara swakelola Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Transport Pendamping Rembuk RW dari Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 1.036.800.000, kode paket 2875127 dengan jenis transaksi swakelola sektoral, penyedia : 574 orang pendamping rembuk RW tahun 2023, tanggal realisasi 3 Mei 2023 dengan nominal sebesar Rp. 1.033.200.000, pengumuman RUP tanggal 4 Januari 2023, pemilihan tanggal 26 Januari 2023, hasil pemilihan tanggal 3 Mei 2023, kontrak tanggal 3 Mei 2023 dan serah terima tanggal 31 Januari 2023.

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan, sub kegiatan : Pelaksanaan Musrembang Kabupaten/Kota, nama pekerjaan : pembayaran transport pendamping rembuk RW, realisasi mencapai 100% (seratus persen) pada bulan April 2023.

Data atau informasi yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://publik.bapedadki.net, data atau informasi tersebut ada terpublikasi.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 031/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2023 pada tanggal 3 Juli 2023.

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Ahmad Saelani menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 68/RB.02.07 tertanggal 12 Juli 2023 dan menyampaikan :

(1) Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas antara lain menyusun perencanaan pengadaan.

(2) Mengacu pada Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Pedoman Perencanaan Pasal 7 huruf c, cara pengadaan secara swakelola dan/atau penyedia. Dan PPK menentukan cara pengadaan secara swakelola dan/atau penyedia. PPK telah melakukan seluruh tahapan sesuai pedoman perencanaan tersebut dan sudah tertuang dalam rencana umum pengadaan yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).

(3) Berdasarkan Perlem LKPP Nomor 3/2021 Cara Pengadaan Melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat sesuai dengan tujuan swakelola yang tertuang dalam aturan tersebut diatas adalah salah satu tujuan swakelola adalah guna meningkatkan efektifitas dan atau efisiensi dalam memperoleh barang/jasa.

(4) Berdasarkan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17, kriteria barang/jasa yang dapat diadakan melalui swakelola meliputi antara lain barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat.

(5) PPK dalam hal menentukan jenis/metode pengadaannya antara lain mempertimbangkan dan mengedepankan efektifitas dan efisien, selain itu perlu memperhatikan keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan perangkat daerah; ketersediaan barang/jasa di pasar.

Hal ini sesuai dengan Pedoman Musrembang dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0048 Tahun 2022 tentang Rekrutmen Pendamping Rembuk Rukun Warga Tahun 2023.

Dimana dalam Instruksi Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0048 Tahun 2022 disebutkan persyaratan pendamping rembuk rukun warga tahun 2023 antara lain : (a) berdomisili dilingkungan rukun warga setempat, (b) memahami teknik dasar penggunaan komputer dan internet serta aplikasi berbasis web dan mobile, (c) berwawasan luas serta berjiwa problem solving, (d) termasuk dalam kriteria warga aktif dilingkungannya, (e) mampu berkomunikasi dengan baik dengan pemangku kepentingan dilingkungan rukun warga.

(6) Berkaitan dengan pembayaran kepada masing-masing pendamping rembuk rukun warga, dilaksanakan setelah yang bersangkutan menyampaikan laporan lengkap pelaksanaan kegiatan yang telah diapprove oleh ketua RW dan lurah setempat, mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 84/SE/2019 Tentang Kelengkapan Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Langsung.

Tanggapan konfirmasi dari Kasubanppeko Jaksel belum sesuai dengan apa yang tanyakan dalam surat konfirmasi. Tanggapan konfirmasi tersebut disampaikan kepada narasumber.

Narasumber berinisial BS yang menyampaikan lagi, “ada apa dengan Kasubanpeko Jaksel, indikasi penyimpangan pada paket tersebut adalah karena yang menjadi tim pelaksana pada paket Transport Pendamping Rembuk RW yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe I (satu) merupakan seseorang atau kelompok masyarakat, dimana pedoman dan mekanisme pengadaan pendamping tersebut diduga tidak jelas.

Berpedoman pada Pasal 18 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis: Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran.

Berpedoman pada Pasal 17 ayat 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Dalam hal pada kegiatan swakelola memerlukan penyedia barang/jasa, pengadaannya mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa tentang swakelola.

Pasal 18 tertulis : Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas: (a) tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran

Berpedoman pada Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola tertulis : Penyelenggaraan swakelola dilakukan berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut : (a) tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran

Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, pada BAB I poin 1.5.2 huruf a tertulis : Penyelenggara swakelola tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan swakelola.

BAB 3 poin 3.1.1 tertulis : PA/KPA menetapkan penyelenggara swakelola yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas swakelola atas usulan dari PPK.

Tim persiapan terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Tim persiapan dapat merangkap sebagai tim pelaksana.

Tim pelaksana terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan banyak tenaga dilapangan seperti kegiatan pengumpulan data oleh enumerator, maka penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga pendukung lapangan.

Penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga ahli/teknis/narasumber. Tenaga ahli dalam pelaksanaan swakelola tipe I tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota penyelenggara swakelola.

Berpedoman pada Pasal 1 ayat 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tertulis : Pendamping adalah seseorang/kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi/pendampingan proses identifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan dan perumusan usulan solusi permasalahan serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berpedoman pada peraturan tersebut diatas, penyelenggara swakelola tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan swakelola, sedangkan Subanppeko Jaksel tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan paket Transport Pendamping RW sehingga diberdayakan masyarakat.

Pada swakelola tipe I (satu) sudah jelas bahwa tim pelaksana terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan banyak tenaga dilapangan seperti kegiatan pengumpulan data oleh enumerator, maka penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga pendukung lapangan, sedangkan yang menjadi tim pelaksana pada paket Transport Pendamping RW dari Subanppeko Jaksel tahun anggaran 2023 adalah perseorangan atau kelompok masyarakat, bukan pengawai negeri sipil dari Subanppeko Jaksel atau karyawan yang berkontrak dengan Subanppeko Jaksel.

Untuk terciptanya transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah pada Subanppeko Jaksel, Ahmad Saelani dimohon menjawab surat konfirmasi sesuai dengan apa yang ditanyakan dan dimohon memberikan tanggapan yang lebih tegas dan akurat”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here