Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan pasir dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 dipecah menjadi tiga paket diduga untuk menghindari tender.
Berawal dari informasi narasumber berinisial NL yang menyampaikan, pengadaan barang dari Sudin SDA Jaksel TA. 2022 dipecah menjadi tiga paket diduga untuk menghindari tender. Pengadaan barang tersebut meliputi pengadaan pasir beton dan pengadaan pasir pasang, tandasnya.
Sesuai dengan data atau informasi RUP penyedia dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022 yang diberikan oleh narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 3 (tiga) paket pengadaan pasir dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung.
Pengadaan langsung tersebut meliputi, Pengadaan pasir beton dengan pagu sebesar Rp. 198.569.800, kode RUP 34022520, waktu pemilihan Februari 2022.
Pengadaan pasir pasang dengan pagu sebesar Rp. 198.661.140, kode RUP 34809189, waktu pemilihan Februari 2022.
Pengadaan pasir pasang dengan pagu sebesar Rp. 198.661.140, kode RUP 34809342, waktu pemilihan Februari 2022.
Waktu pemilihan ketiga paket pengadaan pasir tersebut adalah sama pada bulan Februari 2022, total pagu ketiga paket tersebut sebesar Rp. 595.892.080 (lima ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh rupiah). Total pagu ketiga paket pengadaan pasir tersebut diatas Rp. 200 juta rupiah.
Pengecekan ketiga paket pengadaan pasir tersebut dilakukan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, ketiga paket pengadaan pasir tersebut dengan metode pengadaan langsung benar ada dipublikasikan pada SIRUP LKPP.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 20 ayat 2 tertulis : Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang : (d) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 010/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2022 pada tanggal 21 Maret 2022. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)