Screenshot salah satu pemenang tender subsidi operasional bus perintis pada LPSE.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tender subsidi operasional bus perintis pada satuan kerja (satker) dilingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2022 terindikasi penyimpangan karena diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berawal dari informasi narasumber berinisial BK yang menyampaikan, tender subsidi operasional bus perintis dari beberapa satuan kerja dilingkungan Kementerian Perhubungan terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan diduga terjadi pertentangan kepentingan pihak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa serta diduga terjadi pengaturan pemenang terhadap penyedia tertentu, tandasnya.

Sesuai dengan data atau informasi tender subsidi operasional bus perintis dari beberapa satuan kerja dilingkungan Kementerian Perhubungan yang diberikan oleh narasumber yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.dephub.go.id/eproc4, ada 15 (lima belas) paket tender subsidi operasional bus perintis.

Paket tender tersebut antara lain, tender Subsidi Operasional Bus Perintis (Ende-8 Trayek) dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT dengan pagu sebesar Rp. 1.280.946.500, HPS sebesar Rp. 1.277.698.000.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI Cabang Ende, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan (3) CV. Cahaya Diputra.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI Cabang Ende yang beralamat di Jalan Mahoni RT.001. RW. 002 Kelurahan Kota Ratu Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur dengan nasil negoisasi sebesar Rp. 1.272.140.000.

Subsidi Operasional Bus Perintis (Kefamenanu-8 Trayek) dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT dengan pagu sebesar Rp. 1.264.952.500, HPS sebesar Rp. 1.261.706.000.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI Cabang Kefamenanu, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI Cabang Kefamenanu yang beralamat di Jalan Jurusan Kupang KM. 9 – Timor Tengah Utara (Kab.) – Nusa Tenggara Timur dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 1.256.200.000.

Subsidi Operasional Bus Perintis (Kupang 13-Trayek) dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT dengan pagu sebesar Rp. 2.180.918.500, HPS sebesar Rp. 2.177.676.000.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI Cabang Kupang, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI Cabang Kupang yang beralamat di Jalan Timor Raya Km. 11 Lasiana Kota Kupang Nusa Tenggara Timur dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 2.162.460.000.

Subsidi Operasional Bus Perintis (Waingapu-8 Trayek) dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT dengan pagu sebesar Rp. 1.400.138.500, HPS sebesar Rp. 1.396.891.000.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI Cabang Waingapu, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI Cabang Waingapu yang beralamat di Jalan Adam Malik KM 8, Kelurahan Kambajawa Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 1.390.600.000.

Subsidi Operasional Bus Perintis Trayek Pulau Ambon – Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tenggara Dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIII Provinsi Maluku dengan pagu sebesar Rp. 4.940.011.000, HPS sebesar Rp. 4.939.596.000.

Peserta tender adalah (1) Perum DAMRI Kantor Cabang Ambon, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, (3) Perum DAMRI Cabang Gorontalo, (4) CV. Hanu Aman Perkasa, (5) Perum DAMRI Cabang Biak.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI Kantor Cabang Ambon yang beralamat di Jalan Laksdya Leo Wattimena Kota Ambon Maluku dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 4.938.200.684.

Subsidi Bus Perintis Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XX Provinsi Sulawesi Tengah dengan pagu sebesar Rp. 2.810.744.000, HPS sebesar Rp. 2.809.482.000.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) PT. Perum DAMRI Cabang Palu, (2) Warta Utama, (3) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pemenang tender adalah PT. Perum DAMRI Cabang Palu yang beralamat di Jalan P.Diponegoro No.61 Kota Palu Sulawesi Tengah dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 2.803.030.000.

Subsidi Operasional Bus Perintis Trayek Pulau Buru dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIII Provinsi Maluku dengan pagu sebesar Rp. 1.362.799.000, HPS sebesar Rp. 1.360.701.000.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI Cabang Namlea, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, (3) CV. Bangun Negeri.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI Cabang Namlea yang beralamat di Jalan Terminal Tatanggo Buru Kabupaten Maluku dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 1.359.133.201.

Subsidi Operasional Bus Perintis Provinsi Kalimantan Utara dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan pagu sebesar Rp. 1.237.737.000, HPS sebesar Rp. 1.224.995.835.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI Tanjung Selor, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pemenang tender yang memasukkan harga penawaran adalah Perum DAMRI Tanjung Selor yang beralamat di Jelarai Selor RT. 003 RW. 006 Jelarai Selor Bulungan Kalimantan Utara dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 1.223.296.000.

Subsidi Operasional Bus Perintis Kalimantan Timur dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan pagu sebesar Rp. 2.560.225.000, HPS sebesar Rp. 2.539.524.183.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perusahaan Umum DAMRI Setasiun Samarinda, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pemenang tender adalah Perusahaan Umum DAMRI Setasiun Samarinda yang beralamat di Jalan A.Wahab Syahrani No.151 Samarinda Kota Samarinda Kalimantan Timur dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 2.534.615.000.

Subsidi Operasional Bus Perintis dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan dengan pagu sebesar Rp. 2.603.338.000, HPS sebesar Rp. 2.602.351.789.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI Kantor Cabang Banjarmasin, (2) Perum DAMRI, (3) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, (4) Warta Utama.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI Kantor Cabang Banjarmasin yang beralamat di Jalan Trikora Rt.027 Rw. 004 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 2.600.000.000.

Subsidi Operasional Bus Perintis Provinsi Kepulauan Riau (6 Trayek) dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri dengan pagu sebesar Rp. 2.369.812.000, HPS sebesar Rp. 2.367.210.276.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI Batam, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, (3) PT. Moses Edgar Partogi Utama.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI Batam yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang Kota Batam Kepulauan Riau dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 2.365.909.160.

Subsidi Operasional Bus Perintis Provinsi Riau (2 Trayek) dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri dengan pagu sebesar Rp. 1.235.492.000, HPS sebesar Rp. 1.234.089.656.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI, (2) Perum DAMRI Batam, (3) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, (4) CV.Citra Melayu Putra.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI yang beralamat di Jalan Sultan Ismail RT.011 RW 004 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak Riau dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 1.234.037.000.

Subsidi Operasional Bus Perintis 7 (lelang tidak mengikat) Lintasan dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten dengan pagu sebesar Rp. 2.881.732.000, HPS sebesar Rp. 2.865.000.000.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perusahaan Umum DAMRI Cabang Serang, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pemenang tender adalah Perusahaan Umum DAMRI Cabang Serang yang beralamat di Jalan Mayor Syafe’i No. 98 Kota Serang Banten dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 2.863.497.000.

Subsidi Operasi Angkutan Bus Perintis di Provinsi Kalimantan Tengah dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah dengan pagu sebesar Rp. 4.593.315.000, HPS sebesar Rp. 4.341.542.000.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI yang beralamat di JalanTjilik Riwut KM.7 Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 4.303.733.000.

Subsidi Operasional Angkutan Bus Perintis di Provinsi Maluku Utara dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara dengan pagu sebesar Rp. 6.835.776.000, HPS sebesar Rp. 5.529.768.000.

Peserta tender yang memasukkan harga penawaran adalah (1) Perum DAMRI Cabang Halmahera, (2) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pemenang tender adalah Perum DAMRI Cabang Halmahera yang beralamat di Jalan Kompleks Pemerintahan Halmahera Utara Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 5.527.444.000.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri, pada Pasal 1 tertulis : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : (1) Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang selanjutnya disebut perusahaan adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha dibidang pelayanan angkutan penumpang umum, barang dan jasa serta penunjang lainnya; (2) Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan; (3) Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

Pasal 6 ayat 1 tertulis : Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) DAMRI atau disebut Perum DAMRI; Ayat 2 tertulis : Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta; Ayat 3 tertulis : Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 ayat 1 tertulis : Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

Ayat 2 tertulis : Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: (a) Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti tender/seleksi yang sama.

Pasal 78 ayat 1 tertulis : Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah: (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Sesuai dengan struktur organisasi Perum DAMRI yang dipublikasikan melalui portal https://compro.damri.co.id/struktur, CABANG merupakan bagian dari DIVISI REGIONAL, hal ini menunjukkan bahwa badan usaha, direksi, dewan komisaris Perum DAMRI Pusat dan Perum DAMRI Cabang adalah sama (dipimpin oleh direktur utama yang sama).

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://compro.damri.co.id/struktur, alamat kantor Perum DAMRI (kantor pusat) berada di Jalan Mantraman Raya No. 25 RT. 002/RW.001 Palmeriam Kecamatan Matraman Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan data atau informasi tender subsidi operasional bus perintis dari beberapa satuan kerja dilingkungan Kementerian Perhubungan yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.dephub.go.id/eproc4, Perum DAMRI dan Perum DAMRI Cabang menjadi peserta tender yang sama pada 15 (lima belas) paket tender subsidi operasional bus perintis.

15 (lima belas) paket tender subsidi operasional bus perintis tersebut dimenangkan oleh Perum DAMRI dan Perum DAMRI Cabang.

Sesuai dengan data atau informasi tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.dephub.go.id/eproc4, tender paket Subsidi Operasional Bus Perintis Provinsi Riau (2 Trayek) dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri yang dimenangkan oleh Perum DAMRI.

Alamat pemenang tender berada di Jalan Sultan Ismail RT.011 RW 004 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Provinsi Riau, sedangkan alamat Perum DAMRI (kantor pusat) berada di Jalan Mantraman Raya No. 25 RT. 002/RW.001 Palmeriam Kecamatan Matraman Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan data atau informasi tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.dephub.go.id/eproc4, tender paket Subsidi Operasi Angkutan Bus Perintis di Provinsi Kalimantan Tengah dari satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah yang dimenangkan oleh Perum DAMRI.

Alamat pemenang tender berada di Jalan Tjilik Riwut KM.7 Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan alamat Perum DAMRI (kantor pusat) berada di Jalan Mantraman Raya No. 25 RT. 002/RW.001 Palmeriam Kecamatan Matraman Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Terkait indikasi penyimpangan tender subsidi operasional bus perintis pada satker dilingkungan Kementerian Perhubungan TA. 2022 disampaikan dan dikonfirmasi kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan dengan surat nomor 007/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2022 pada tanggal 21 Februari 2022.

Informasi dari salah satu staf pada Inspektorat Jenderal Kemenhub yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan melalui pesan whatsapp, suratnya sudah didisposisi ke Inspektorat Investigasi oleh Pak Irjen untuk ditindaklanjuti, tim sedang dibentuk dan akan ditindaklanjuti oleh tim tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan atau informasi terkait tindaklanjut yang telah dijalankan oleh tim dari Inspektorat Investigasi Kementerian Perhubungan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here