Bangunan di Jalan Ciledug Raya No. 12 Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban oleh Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono terhadap bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 12 Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan terkesan formalitas karena bangunan yang sudah disegel masih bisa dikerjakan oleh pemiliknya.

Berawal dari informasi narasumber berinisial TG yang menyampaikan, ada bangunan tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 12 Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan. Infonya bangunan sudah disegel namun dilapangan segel tidak ada terlihat, tandasnya.

Terkait informasi dari narasumber dilakukan pengecekan dilapangan pada tanggal 28 Maret 2022. Pada sisi depan bangunan tidak ada terlihat papan segel.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kebayoran Lama. Agus Supriyono menyampaikan, bangunan tersebut sudah dikenakan tindakan penertiban.

Jika segelnya tidak ada kelihatan dilapangan, akan dipasang lagi dan nanti akan diinfokan setelah segelnya terpasang, tandasnya.

Satu hari kemudian, Agus Supriyono menginformasikan melalui pesan whatsapp bahwa bangunan di Jalan Ciledug Raya sudah disegel.

Pengecekan dilapangan terkait informasi dari Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama dilakukan pada tanggal 29 Maret 2022, segel sudah terpasang dan pembangunan berhenti.

Informasi dari Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama dan hasil pengecekan dilapangan setelah segel terpasang disampaikan kepada narasumber TG.

Selang beberapa hari kemudian narasumber TG menyampaikan lagi, bangunan yang sudah disegel kok masih bisa dilanjutkan pembangunannya sedangkan IMBnya belum terbit, dimanakah fungsi pengawasan terhadap bangunan gedung yang sudah di SP dan disegel serta tindakan penertiban lanjutan setelah bangunan gedung disegel.

Berpedoman pada Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pasal 1 ayat 36 tertulis, Surat peringatan yang selanjutnya disingkat SP adalah surat yang diberikan kepada penyelenggara bangunan gedung yang melanggar agar mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Ayat 37 tertulis, Penyegelan adalah pembatasan kegiatan bengunan gedung berupa penghentian sementara pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung.

Ayat 39 tertulis, Papan segel adalah papan yang dipasang di lokasi bangunan gedung agar seluruh aktifitas/kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung yang melanggar dihentikan/ditutup.

Ayat 41 tertulis, Surat Perintah Bongkar yang selanjutnya disingkat SPB adalah surat yang diberikan kepada penyelenggara bangunan gedung agar membongkar sendiri bangunan yang melanggar.

Semestinya Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran lama menghentikan sementara pembangunan gedung tersebut dengan tegas dan merekomendasikan bongkar paksa ke Satpol PP.

Apabila ada bangunan gedung yang sudah disegel tetap bisa dikerjakan oleh pemiliknya, hal ini akan berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial sesama warga dan menjadikan contoh ketidakpatuhan warga dalam mendirikan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang diwilayah Kecamatan Kebayoran Lama, tandasnya.

Pengecekan dilapangan, papan segel masih terpasang namun pemilik tetap melanjutkan pembangunan gedung.

Terkait kapan tindakan penertiban berupa SP dan penyegelan dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama melalui pesan whatsapp. Agus Surpiyono menyampaikan, data-data tindakan merupakan data-data Sudin karena ditandatangani Kasudin, jika akan memberikan informasinya harus seizin Sudin.

Terkait kapan usulan rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama melalui pesan whatsapp. Agus Surpiyono menyampaikan, Usulan dari Sektor Kecamatan sudah ke Sudin, kalo Sudin ke Satpol PP saya tidak tahu karena itu kewenangan Sudin dan itu termasuk rahasia negara.

Informasi dari Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama disampaikan kepada narasumber. Narasumber TG menyampaikan lagi, Ada apa dengan Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono.

Bangunan gedung tanpa IMB yang sudah di SP dan disegel kok masih bisa dikerjakan lagi? Apakah Agus Supriyono masih mampu menjalankan tupoksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan? atau apakah Agus Supriyono ada mendapatkan keuntungan dari pembiaran tersebut sehingga pembangunan gedung boleh dilanjutkan pemiliknya?

Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap Agus Supriyono yang diduga salahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok serta layak merekomendasikan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 12 Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here