Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengawasan terhadap kompensasi pohon milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta yang ditebang oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) dipertanyakan, karena ada pohon yang sudah ditebang di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan namun kompensasi dari pemohon terhadap pohon yang ditebang tersebut tidak jelas dimana lokasinya direalisasikan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial HD yang menyampaikan, “ada pohon milik pemda ditebang di Jalan Melawai IX (dekat Kantor Kelurahan Melawai) Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 18 Juli 2022.
Rekomendasi teknis (rekomtek) penebangan pohon tersebut dipertanyakan dan kompensasi terhadap pohon yang ditebang tersebut dari pemohon tidak jelas dimana lokasinya direalisasikan.
Dimanakah pengawasan realisasi kompensasi dari pemohon terhadap pohon milik pemda yang ditebang oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta”, tandasnya.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 18 Juli 2022, ada penebangan pohon milik Pemda Provinsi DKI Jakarta di Jalan Melawai IX Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Terkait rekomtek dan lokasi realisasi kompensasi dari pemohon terhadap pohon yang ditebang di Jalan Melawai IX dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp, M. Fajar Sanusi tidak berkenan menjawab.
Terkait rekomtek dan lokasi realisasi kompensasi dari pemohon terhadap pohon yang ditebang di Jalan Melawai IX dikonfirmasi juga kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp, Elly Sugestianingsih menjawab, “ada rekomteknya”, namun ketika dikonfirmasi dimana kompensasi atau pohon penggantinya direalisasikan, Elly Sugestianingsih tidak berkenan menjawab.
Demi terciptanya realisasi kompensasi terhadap pohon milik pemda yang ditebang oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan prosedur, Inspektorat layak melakukan pemeriksaan terhadap kompensasi pohon milik pemda yang ditebang di Jalan Melawai IX Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Polman/Tim)