Jakarta, Panggung Modus Operandi – Penyegelan terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki izin merupakan pembatasan kegiatan bangunan gedung berupa penghentian sementara terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh petugas dari Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) baik tingkat dinas, suku dinas dan sektor kecamatan sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
Namun pada pelaksanaan dilapangan, ada bangunan gedung yang berada di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah disegel karena belum ada izin tapi masih tetap dikerjakan oleh pemiliknya.
Berawal dari informasi narasumber berinisial GM yang menyampaikan,”ada bangunan tanpa izin di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa, petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa sudah menyegel bangunan tersebut namun pelaksanaan pembangunan gedung tetap berlanjut yang kesannya segel yang terpasang sekedar pajangan.
Petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa telah mengetahui hal tersebut namun terkesan pembiaran karena diduga ada kesepakatan jahat antara pemilik bangunan dengan oknum petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa.
Dalam menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung belum ada izin, oknum petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa terkesan tebang pilih dan hal ini memicu terjadinya kesenjangan sosial.
Tolong diberitakan bang supaya oknum petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa yang nakal kapok dan jera membekingi bangunan yang bermasalah”, tandasnya kepada wartawan www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 13 Oktober 2021, ada bangunan gedung tanpa izin yang diduga untuk non rumah tinggal sebanyak 4 (empat) unit di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa.
Bangunan gedung sudah disegel, namun pemilik tetap melanjutkan pembangunan yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan adanya lanjutan pekerjaan terhadap bangunan gedung yang sudah disegel di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)