Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kelompok kerja (pokja) pemilihan pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta terindikasi persekongkolan atau kolusi dengan PT. Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WKRK) karena diduga tidak berkenan mengusulkan sanksi terhadap PT. WKRK yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pokja pemilihan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial JB yang menyampaikan, “sanksi terhadap PT. Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pokja pemilihan pada tender Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Landfill Mining dan RDF Plant (rancang dan bangun) tahun anggaran 2021, 2022 belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal tersebut terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang disinyalir berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta dari sisi jaminan penawaran PT. Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi yang sepatutnya dicairkan dan disetorkan ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta.
Penyedia tersebut layak dan memenuhi unsur diberikan sanksi karena mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pokja pemilihan, ada apa dengan pokja pemilihan terkait”, tandasnya.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id, ada tender Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Landfill Mining dan RDF Plant (rancang dan bangun) dari Unit Pengelola Sampah Terpadu tahun anggaran 2021, 2022 dengan pagu sebesar Rp. 906.662.380.391 dan HPS sebesar Rp. 905.629.535. PT. Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi adalah merupakan salah satu peserta tender dengan nomor urut 73.
Pada hasil evaluasi tender ada tertulis bahwa PT. Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi ada membuat surat pernyataan nomor SE.01.01/WRK.DIR.1253/2021 tanggal 29 September 2021 perihal pengunduran diri mengikuti proses prakualifikasi pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Landfill Mining dan RDF Plant (rancang dan bangun) tidak menyertakan alasan pengunduran diri.
Surat pernyataan perihal pengunduran diri diterima pokja tertanggal 29 September 2021 dimana tanggal 29 September 2021 sudah masuk dalam tahapan evaluasi kualifikasi sehingga pengunduran diri KSO PT. Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi, PT. Amythas, PT. Sucofindo tidak dapat diterima.
Berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 78 ayat 1 tertulis, Dalam hal perserta pemilihan : (d) mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan, peserta pemilihan dikenai sanksi administrastif.
Ayat 4 tertulis, Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dikenakan sanksi administrastif berupa : (a) sanksi digugurkan dalam pemilihan, (b) sanksi pencairan jaminan, (c) sanksi daftar hitam.
Ayat 5 tertulis, Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada : (b) ayat 1 huruf d dikenakan sanksi pencairan jaminan penawaran dan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun.
Pasal 79 ayat 2 tertulis, Pengenaan sanksi daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 5 huruf b ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan.
Terkait informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta secara tertulis. Informasi dari salah satu staf pada bagian persuratan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “menurut informasi dari dalam terkait hal yang disampaikan dalam surat sudah dibahas dalam rapat dan sedang dikonsultasikan dengan Biro Hukum dan Inspektorat DKI, nanti akan dijawab secara tertulis”, tandasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta tidak berkenan menjawab konfirmasi.
Demi terciptanya usulan pemberian sanksi terhadap peserta tender yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pokja pemilihan pada BPPBJ Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemeriksaan dari Inspektorat terhadap usulan pemberian sanksi kepada PT. WKRK sangat dinantikan. (Polman/Tim)