Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 1 ayat 19 berbunyi : Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Namun pada pelaksanaannya, ada penyedia yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar hitam masih bisa mengikuti pengadaan barang/jasa, bahkan menjadi pemenang lelang dan tandatangan kontrak pada salah satu kegiatan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta TA. 2019.
Berawal dari informasi narasumber berinisial GT yang menyampaikan, “oknum dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta terindikasi persekongkolan dengan salah satu penyedia pada kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Penyedia tersebut sudah ditetapkan masuk dalam daftar hitam pada saat proses lelang masih berlangsung, namun tetap berlanjut sampai dengan penetapan pemenang bahkan sampai penandatanganan kontrak”, tandasnya.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta, pemenang lelang untuk kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara TA. 2019 adalah PT. Tesa Mulsoko Perkasa dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 8,9 M.
Tahapan lelang kegiatan tersebut yang dipublikasikan melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta adalah : upload dokumen penawaran tanggal 15-20 Februari 2019, evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga tanggal 21–25 Februari 2019, pembuktian kualifikasi 25-28 Februari 2019, penetapan dan pengumuman pemenang 28 Februari 2019, surat penunjukan penyedia barang/jasa tanggal 8-11 Maret 2019 dan penandatangan kontrak tanggal 11-13 Maret 2019.
Sesuai dengan daftar hitam aktif yang dipublikasikan oleh LKPP, PT. Tesa Mulsoko Perkasa adalah merupakan salah satu penyedia yang masuk dalam daftar hitam sesuai dengan surat keputusan penetapan nomor 160/49/2019 dari PA/KPA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. Masa berlaku sanksi sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan 18 Februari 2020 yang ditayangkan pada tanggal 4 April 2019.
Penyedia PT. Tesa Mulsoko Perkasa telah ditetapkan dengan surat keputusan penetapan masuk dalam daftar hitam pada saat tahapan upload dokumen penawaran kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Penayangan surat keputusan penetapan masuk daftar hitam terhadap penyedia PT. Tesa Mulsoko Perkasa setelah tahapan penandatangan kontrak.
Berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 ayat 1 yang berbunyi : Sanksi daftar hitam berlaku sejak tanggal surat keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut (nonretroaktif). Ayat 2 berbunyi : Penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.
Terkait hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 031/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2019 pada tanggal 29 April 2019, sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi. (Polman/Tim)