APH Layakusut Kontrak Pembangunan Jembatan Gantung Nawacita di Simalungun
Simalungun, Panggung Modus Operandi – Pembangunan Jembatan gantung di Provinsi sumatera utara, Proyek Nawacita, program Pemerintah pusat, sebagai sarana penghubung antara dua desa di Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun provinsi Sumatera utara, perlu diusut oleh pihak aparatur penegak hukum (aph), sebab pelaksanaan pekerjaan tersebut terlambat diselesaikan oleh pihak penyedia jasa, hingga melampaui batas tahun Anggaran 2018.
Adapun Anggaran pembangunan jembatan gantung tersebut diatas bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2018. Berdasarkan data yang dihimpun panggungmodusoperandi , Pagu anggaran pembangunan jembatan ini,sebesar Rp.2.987.130.000. Sedangkan pemenang lelang, dimenangkan oleh PT. Era kaya Jaya dengan harga penawaran sebesar Rp.2 853.066.567.
Pengamatan Jurnalis Panggung Modus Operandi cetak/online dilokasi proyek pekerjaan yakni pada bulan oktober 2018, tak seorangpun yang dapat dimintai penjelasan seputar pembangunan jembatan gantung tersebut, begitupun dari pihak penyedia jasa kontraktor. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, hingga berakhirnya tahun anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan masa berakhirnya kontrak pekerjaan, per 31 Desember 2018, bahwa pekerjaan pembangunan jembatan gantung tersebut belum juga selesai dikerjakan, meskipun masa kontrak sudah berakhir.
Untuk memastikan infomasi dari masyarakat sekitar tersebut, Jurnalis Panggung Modus Operandi untuk kedua kalinya, menyambangi lokasi pekerjaan pada tanggal 17 maret 2019. Ternyata informasi dari masyarakat tersebut adalah benar. Bahwa pekerjaan pembangunan jembatan gantung Hutabayuraja belum tuntas. Sangat disayangkan dan patut diduga dari awal pekerjaan hingga bulan Maret 2019, penyedia jasa tidak mentaati spesifikasi umum, salah satunya pemasangan papan transparansi Proyek tidak kelihatan dilokasi sebagai syarat utama dan acuan bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pengelolaan anggaran yang tepat harga, tepat mutu dan tepat waktu, sehingga uang Negara bisa segera bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini diduga akibat pengawasan dari Balai besar pelaksanaan Jalan Nasional(BPJN) II Direktorat Jenderal Bina Marga Kemeterian PUPR, tidak maksimal.
Untuk mengetahui apa penyebab terlambatnya penyelesaian pembangunan Jembatan gantung di Kecamatan Hutabayu Raja, pada tanggal 19 maret 2019 dan tanggal 1 april 2019, jurnalis panggung Modus Operandi, mengirim surat klarifikasi kepada Satuan kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) l Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I, sebagai penyelenggara kegiatan dengan Surat No.019/03/BIRO.PMO/ 2019, yang mempertanyakan tentang apa yang menjadi penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut hingga melewati akhir tahun anggaran dan berapa lama waktu perpanjangan yang diberikan pihak satker PJN I terhadap kontraktor. Namun sampai berita ini dimuat dalam pemberitaan satker PJN l tidak ada tanggapan.
Patut diduga ada indikasi antara satker PJN I dan penyedia jasa yang mengarah merugikan keuangan Negara. Disamping itu juga satker Pelaksana Jalan Nasional l, tidak mentaati UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Padahal, jaman tranparansi yang didengungkan pemerintah saat ini sudah saatnya penyelenggara dan pengelola anggaran terbuka untuk umum sehingga masyarakat bisa berpartisipasi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Singpapa./redaksi