Bangunan di Jalan Pejaten Raya RT. 009 RW. 010 Jatipadang Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan yang terindikasi langgar Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang terletak di Jalan Pejaten Raya RT. 009 RW. 010 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu sangat dinantikan.

Bangunan tersebut sudah disegel bahkan sudah direkomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa karena terindikasi pelanggaran, namun pembangunan tetap berjalan yang kesannya bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut narasumber berinisial MN menyampaikan, “ada apa dengan Satpol PP Jaksel, rekomtek bongkar paksa sudah diterbitkan oleh CKTRP, tapi kenapa tindakan penertiban belum berjalan sebagaimana mestinya?

Pembangunan tetap berlangsung dilapangan, pelaksanaan pembangunan tersebut terkesan dibiarkan oleh petugas pengawasan dari Sektor CKTRP Kecamatan Pasar Minggu, Sudin CKTRP Jaksel dan Satpol PP.

Sedangkan jika bangunan wong cilik sudah direkomtek, dari Satpol PP Jaksel cepat melakukan eksekusi bongkar paksa, tindakan penertiban di wilayah Jaksel terkesan tebang pilih”, tandasnya.

Pantauan dilapangan terhadap bangunan yang berada di Jalan Pejaten Raya RT. 009 RW. 010 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu, pelaksanaan pembangunan tetap berjalan. Segel yang terpasang berada didalam bangunan yang susah terlihat oleh publik.

Ketika melakukan pengambilan gambar bangunan dan segel dilapangan, ada orang yang mengaku sebagai pekerja berinisial A menjumpai wartawan dan mengatakan, “untuk apa di foto, dari Satpol PP Pak Ujang sudah tau kok bangunan ini, yang mengurus ijinnya orang LSM dan yang punya bangunan adalah orang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan”, tandasnya.

Ketika ditanya siapa namanya dan di seksi manakah orang yang punya bangunan tersebut bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, orang yang mengaku sebagai pekerja berinisial A tidak berkenan menjawab.

Informasi dari orang yang mengaku sebagai pekerja berinisial A tersebut dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui WA. Ujang Hermawan menjawab, “terima kasih infonya”.

Demi terciptanya penegakan perda dan menghindari terjadinya kesenjangan sosial di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tindakan bongkar paksa dari Satpol PP terhadap bangunan yang berada di Jalan Pejaten Raya RT. 009 RW. 010 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu sangat dinantikan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here