Foto lapangan pertanggal 20 September 2022.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di Jalan SD Negeri 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga tanpa batas karena pekerjaan dilapangan tetap dilanjutkan oleh CV. Sarwo Bathi Permana selaku pelaksana walaupun sudah melewati 50 (lima puluh) hari kalender dari waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak kerja berakhir.

Hal tersebut bisa terjadi karena ada indikasi persekongkolan jahat yang diduga melibatkan pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan PT. Triprima Karya Konsultan selaku konsultan pengawas dari pihak ketiga dengan CV. Sarwo Bathi Permana selaku pelaksana.

Berawal dari informasi narasumber berinisial LS yang menyampaikan, “ada indikasi persekongkolan jahat pada kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2022 yang diduga melibatkan PA, PPK, PPTK, Kosultan Pengawas dengan pelaksana CV. Sarwo Bathi Permana.

Foto papan proyek.

CV. Sarwo Bathi Permana selaku pelaksana pekerjaan tidak mampu mengikuti bobot fisik sesuai dengan target yang disepakati. Namun PPK, PPTK, Kosultan Pengawas dan pelaksana CV. Sarwo Bathi Permana diduga memanipulasi laporan pelaksanaan yang kesannya CV. Sarwo Bathi Permana akan mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan didalam kontrak kerja.

Setelah waktu pelaksanaan pekerjaan yang tertuang didalam kontrak kerja berakhir, bobot fisik dilapangan masih dibawah 50% (lima puluh persen), namun PPK, PPTK, Kosultan Pengawas dan pelaksana CV. Sarwo Bathi Permana diduga sekongkol lagi memanipulasi laporan pelaksanaan dilapangan supaya bisa dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum).

Setelah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum) kepada CV. Sarwo Bathi Permana, pekerjaan tetap tidak bisa selesai walaupun sudah melewati waktu 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak kontrak kerja berakhir.

Dugaan manipulasi laporan pelaksanaan dan persekongkolan jahat yang melibatkan PPK, PPTK, Kosultan Pengawas dan pelaksana CV. Sarwo Bathi Permana sudah diketahui oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta selaku pengguna anggaran (PA), namun Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terindikasi pembiaran karena diduga turut serta dalam indikasi persekongkolan jahat tersebut.

Indikasi persekongkolan jahat pada kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari sisi jaminan pelaksanaan.

Semestinya PPK melakukan pemutusan sepihak terhadap CV. Sarwo Bathi Permana pada saat waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak kerja berakhir dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada CV. Sarwo Bathi Permana”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan data atau informasi tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada tender Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2022 dengan pagu sebesar Rp. 2.954.636.300, HPS sebesar Rp. 2.847.815.713,20. Metode pengadaan tender-pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur.

Pemenang tender adalah CV. Sarwo Bathi Permana dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.278.252.570,56. Harga penawaran CV. Sarwo Bathi Permana adalah 80% (delapan puluh persen) dari HPS. Harga kontrak sebesar Rp. 2.278.252.571.

Sesuai dengan data atau informasi tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada pengadaan langsung Pengawasan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2022 dengan pagu sebesar Rp. 94.577.373, HPS sebesar Rp. 91.421.000. Pemenang pengadaan langsung adalah PT. Triprima Karya Konsultan dengan harga kontrak sebesar Rp. 86.903.300.

Sesuai dengan informasi yang tercantum pada papan proyek pelaksanaan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dimulai sejak tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 29 Juli 2022.

Sesuai dengan foto-foto lapangan pekerjaan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada tanggal 23 Agustus 2022 (setelah waktu pelaksanaan berakhir), pekerjaan belum selesai dan masih tetap dilanjutkan oleh pelaksana.

Sesuai dengan foto-foto lapangan pekerjaan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada tanggal 20 September 2022 (setelah 50 hari kalender waktu pelaksanaan berakhir), pekerjaan belum selesai dan masih tetap dilanjutkan oleh pelaksana.

Harga penawaran dari CV. Sarwo Bathi Permana adalah 80% (delapan puluh persen) dari HPS, harga kontrak sebesar Rp. 2.278.252.571.

Besarnya jaminan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan adalah sebesar 5% dari nilai kontrak, yaitu 5% x Rp. 2.278.252.571 = Rp. 113.912.628 (seratus tiga belas juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah)

Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan berakhir pada tanggal 29 Juli 2022. Hitungan 50 (lima puluh) hari kalender sejak kontrak berakhir pada tanggal 30 Juli 2022 adalah tanggal 17 September 2022.

Foto-foto lapangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan pertanggal 20 September 2022, pekerjaan belum selesai dan masih dilanjutkan oleh pelaksana.

Berpedoman pada Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Pada poin 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan kontrak apabila : huruf (e) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; huruf (g) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; huruf (h) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; huruf (i) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia : (a) jaminan pelaksanaan dicairkan; (c) penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.

Terkait Indikasi persekongkolan jahat pada kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan SD 07 Pagi RT. 006 RW. 009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2022 yang diduga melibatkan PA, PPK, PPTK, Kosultan Pengawas dengan pelaksana CV. Sarwo Bathi Permana dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 050/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2022 pada tanggal 21 Nopember 2022.

Surat konfirmasi didisposisi ke Bidang Pertamanan, namun keberadaan Reina Camelia selaku Kepala Bidang Pertamanan tidak bisa diprediksi jam berapa berada dikantornya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here