Mojokerto, Panggung Modus Operandi. – Irigasi adalah sistem pengairan buatan untuk menunjang pertanian. Keirigasian sangat penting dalam bercocok tanam. Tanpa pengairan yang baik, tanaman (padi) tidak dapat tumbuh dengan baik dan akan merugikan petani. Irigasi teknis yang baik memungkinkan tanaman padi ditanam tanpa harus mengikuti musim. Artinya, dengan irigasi teknis yang baik, petani dapat menanam padi tiga kali dalam setahun.

Irigasi teknis untuk menunjang usaha pertanian meliputi irigasi air permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi, daerah irigasi kewenangan pemerintah provinsi meliputi luas 1.000 Ha sampai 3.000 Ha, sedangkan daerah irigasi kewenangan pemerintah kota/kabupaten mencakup luas di bawah 1.000 Ha.

Dokumentasi Jurnalis Di Lapangan

Irigasi air permukaan adalah air sungai yang dibendung (dam) agar dapat dialirkan ke bangunan pembawa air irigasi menuju persawahan. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bidang Sumber Daya Air, berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat petani di Kabupaten Mojokerto. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pemeliharaan bangunan irigasi, seperti pemeliharaan pintu bendungan dan perbaikan saluran irigasi yang rusak, sesuai dengan kewenangan daerah irigasi yang ada.

Pada tahun anggaran 2024, melalui Bidang Sumber Daya Air, Kabupaten Mojokerto akan melaksanakan rehabilitasi konstruksi saluran pembawa irigasi di 16 lokasi yang tersebar. Lokasi saluran irigasi yang akan direhabilitasi meliputi: Bendung Ngunkung di Desa Pandan Arum Kecamatan Pacet dengan pagu Rp 999.995.647,-; Bendung Mojogeneng di Desa Kalen Kecamatan Delanggu dengan pagu Rp 950.038.023,-; Bendung Tempuran di Desa Tempuran dengan pagu Rp 871.153.430,-; Bendung Sudimoro di Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo dengan pagu Rp 835.021.016,-; Bendung Mojolegi di Desa Modopuro Kecamatan Mojosari dengan pagu Rp 835.088.131,-; peningkatan jaringan irigasi Banget di Desa Candiwatu Kecamatan Pacet dengan pagu Rp 809.892.088,-; peningkatan irigasi Kemiri Bawah di Desa Kasiman Tengah Kecamatan Pacet dengan pagu Rp 775.222.778,-; DI Mantung di Desa Pacet Kecamatan Pacet dengan pagu Rp 750.042.382,-; Bendung Trimo di Desa Centong Kecamatan Gondang dengan pagu Rp 749.712.321,-; Kemloko di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari dengan pagu Rp 734.910.053,-; Bendung Cakar Ayam di Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo dengan pagu Rp 704.957.983,-; Bendung Bringin di Desa Mojorejo Kecamatan Pungging dengan pagu Rp 697.896.642,-; jaringan irigasi DI Lebak Sumengko di Desa Jatirejo Kecamatan Jatirejo dengan pagu Rp 650.879.869,-; jaringan DI Janjing di Desa Seloliman Kecamatan Trawas dengan pagu Rp 634.190.641,-; DI Kanigoro di Desa Sumber Jati Kecamatan Jatirejo dengan pagu Rp 565.179.070,-; serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi swakelola dengan pagu Rp 1.040.846.400,-.

Papan Informasi Proyek Rehabilitasi Irigasi

Menurut keterangan Kepala Bidang Sumber Daya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Rois, rehabilitasi Bendung Wonokerto di Desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo tidak akan dilaksanakan pada tahun 2024 karena kondisi eksisting bendung sudah berubah akibat banjir di awal tahun.

Semoga dengan dilakukannya pekerjaan keirigasian ini, air irigasi dapat mengalir secara teratur dan mampu mempertahankan ketahanan pangan di Kabupaten Mojokerto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here