Informasi tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur dari LPSE.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Sanksi terhadap PT. Putra Pinbos Mandiri (PPM) selaku pemenang tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur TA. 2022 dari Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sangat dinantikan karena pada saat pemilihan penyedia diduga terjadi pengaturan pemenang tender antara pokja pemilihan dan penyedia yang melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Menurut informasi dari narsumber berinisial GE yang menyampaikan, Diduga terjadi pengaturan pemenang tender yang melibatkan pokja pemilihan, penyedia dan PPK pada tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur TA. 2022.

Pada proses tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur, PT. Putra Pinbos Mandiri dengan 2 (dua) peserta tender lainnya memasukkan harga penawaran yang sama.

PT. Putra Pinbos Mandiri selaku pemenang tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur terindikasi persekongkolan antar peserta karena diduga ada kesamaan dokumen penawaran meliputi metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar, upah, harga satuan pekerjaan dan/atau dukungan teknis, adanya keikutsertaan beberapa peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali dan adanya kesamaan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan pengetikan, susunan dan format penulisan.

PT. Putra Pinbos Mandiri selaku pemenang tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Alamat PT. Putra Pinbos Mandiri sesuai dengan data kualifikasi yang diisikan berada di Jalan Raya Centex No. 2 RT. 014/010 Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, sedangkan alamat PT. Putra Pinbos Mandiri sesuai dengan SBU atau dokumen lainnya berada di Jalan Tipar No. 9 RT. 002/007 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.

Pokja pemilihan terkait dan penyedia diduga sekongkol mengurangi persyaratan kualifikasi tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur meliputi persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Sepatutnya PT. Putra Pinbos Mandiri digugurkan pada saat evaluasi karena terindikasi persekongkolan antar peserta dan diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, namun PT. Putra Pinbos Mandiri bisa lolos pada saat evaluasi dan menjadi pemenang tender karena diduga terjadi pengaturan antara pokja pemilihan terkait dengan penyedia.

PPK kegiatan Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta diduga tidak melakukan reviu dengan benar atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan terkait untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.

Sepatutnya pada saat dilakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan terkait, PPK menolak hasil pemilihan tersebut karena pemenang tender PT. Putra Pinbos Mandiri terindikasi persekongkolan antar peserta dan diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, namun PPK tetap menerima PT. Putra Pinbos Mandiri sebagai pemenang tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur karena PPK diduga turut serta pengaturan pemenang tender tersebut, tandasnya kepada media www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan data atau informasi tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, pada persyaratan kualifikasi Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur tidak ada tercantum persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Pemenang tender adalah PT. Putra Pinbos Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Centex No. 2 RT. 014/010 Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.172.397.113,60 dan harga terkoreksi sebesar Rp. 2.172.397.113,60.

2 (dua) peserta tender lainnya yang memasukkan harga penawaran yang sama dengan PT. Putra Pinbos Mandiri adalah PT. Dinar Konstruksi dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.172.397.113,60 dan PT. Yones Satiya Wacana dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.172.397.113,60.

PT. Putra Pinbos Mandiri lolos evaluasi sebagai peserta nomor urut 1 (satu). Sebagai pemenang tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur adalah PT. Putra Pinbos Mandiri.

Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://siki.pu.go.id, alamat dari PT. Putra Pinbos Mandiri berada di Jalan Tipar No. 9 RT. 002/007 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.

Alamat dari PT. Putra Pinbos Mandiri sesuai dengan data atau informasi dari portal https://lpse.jakarta.go.id berbeda dengan alamat PT. Putra Pinbos Mandiri sesuai dengan data atau informasi dari portal https://siki.pu.go.id.

Terkait adanya dugaan pengaturan pemenang tender yang melibatkan PPK pada tender Pembangunan RTH Makam Wilayah Jakarta Timur dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 020/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2022 pada tanggal 13 Juni 2022. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here