Jakarta, Panggung Modus Operandi – Hasil akhir bongkar paksa bangunan gedung tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlokasi di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan pelanggarannya dan rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bongkar paksa merupakan tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang belum memiliki IMB atau terjadi pelanggaran terhadap IMB yang diterbitkan. Bongkar paksa didahului dengan surat peringatan (SP), penyegelan dan surat perintah bongkar (SPB).
Menurut informasi dari narasumber berinisial RD pada tanggal 28 Februari 2023 yang menyampaikan, “bangunan gedung tanpa IMB yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa sedang dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.

Bangunan gedung yang dibongkar hanya rangka atap pada bagian belakang, sedangkan bangunan gedung tersebut didirikan tanpa IMB.
Apakah didalam rekomtek tertulis hanya membongkar rangka atap pada bagian belakang gedung tersebut atau ada indikasi persekongkolan dan pengaturan antara Kasektor DCKTRP Jagakarsa, kepala tim bongkar dari Satpol PP Jakarta Selatan dengan pemilik bangunan gedung sehingga tidak dilakukan pembongkaran sesuai dengan pelanggarannya?
Pembongkaran dihadiri oleh Kasektor DCKTRP Jagakarsa Budhiono beserta stafnya dan puluhan anggota dari Satpol PP Jakarta Selatan dan Satpol PP Kecamatan Jagakarsa. Plang segel bangunan gedung dipasang pada tempat yang hanya bisa terlihat setelah masuk pada bangunan gedung lantai dasar dan tidak bisa terlihat secara jelas oleh publik karena semestinya plang segel tersebut dipasang pada sisi depan bangunan gedung yang bisa terlihat dengan jelas oleh publik.
Tindakan bongkar paksa tersebut terkesan dilakukan hanya untuk menutupi indikasi persekongkolan yang diduga melibatkan oknum dari Sektor DCKTRP Jagakarsa, oknum dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan dan oknum dari Satpol PP Jakarta Selatan.
Inspektorat DKI Jakarta mesti tegas melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penindakan dan laporan pelaksanaan tindakan bongkar paksa bangunan gedung tanpa IMB yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa karena kegiatan pembongkaran tersebut dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023″, tandasnya.
Pengecekan lapangan pada hari yang sama, benar ada pembongkaran bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa.
Kasektor DCKTRP Jagakarsa tidak berada lagi dilokasi bongkaran. Petugas bongkar dan petugas dari Satpol PP sedang beristirahat makan siang, Plt. Kasatpol PP Jakarta Selatan tidak berada dilokasi pembongkaran.
Bangunan gedung yang sudah dibongkar adalah rangka atap pada sisi belakang. Plang segel yang terpasang berada pada sisi dalam lantai dasar yang hanya bisa terlihat oleh pekerja namun tidak bisa terlihat dengan jelas oleh publik.
Terkait pemasangan segel dan bagian dari bangunan gedung tersebut yang mesti dibongkar yang tertuang didalam rekomtek dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Jagakarsa dan Plt. Kasudin CKTRP Jakarta Selatan melalui whatsapp, Budhiono dan Widodo tidak berkenan menanggapi.
Terkait pembongkaran bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp, Arifin menjawab, “pelaksanaannya berdasarkan rekomtek citata”.
Terkait kesesuaian dari hasil akhir pembongkaran bangunan gedung tersebut terhadap rekomtek dan pelanggarannya dikonfirmasi kepada Plt. Kasatpol PP Jakarta Selatan yang dijabat oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp, Rizki Adhari tidak berkenan menanggapi. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan terkait kesesuaian hasil akhir bongkar paksa bangunan gedung tersebut. (Polman/Tim)