Bangunan gedung melanggar di Jalan Srengseng Raya No. 12 B Srengseng Jakbar.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan bongkar paksa terhadap bangunan gedung yang melanggar adalah merupakan tindakan penertiban lanjutan setelah dilakukan beberapa kali peringatan dari satuan kerja pemerintah daerah yang membidangi pengawasan pemanfaatan ruang dan pembangunan gedung.

Tindakan tersebut merupakan ketegasan dari aparatur pemerintah daerah terhadap warga yang tidak taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berawal dari informasi narasumber berinisial TJ yang menyampaikan, Sudin CKTRP Jakarta Barat terindikasi pembiaran terhadap pelanggaran bangunan gedung 5 (lantai) yang berada di Jalan Srengseng Raya No. 12 B Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Bangunan gedung didirikan dengan izin perkantoran 4 (empat) lantai, sedangkan fisik bangunan gedung dilapangan adalah 5 (lima) lantai.

Sesuai dengan gambar 19A Peta Zonasi Kecamatan Kembangan pada lampiran III-1 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, lokasi bangunan gedung tersebut berada pada ID Sub Blok 04.031.R5 (zona perumahan KDB sedang tinggi). Ketinggian bangunan gedung pada ID Sub Blok 04.031.R5 adalah 2 (dua) lantai.

Sesuai dengan informasi peta rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan pada portal https://jakartasatu.jakarta.go.id, lokasi bangunan gedung tersebut berada antara prasarana jalan dengan ID Sub Blok 04.003.K2 (zona perkantoran, perdagangan dan jasa). Ketinggian bangunan gedung pada ID Sub Blok 04.003.K2 adalah 4 (empat) lantai.

Informasi rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan pada portal https://jakartasatu.jakarta.go.id masih merupakan rancangan dan belum ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan gubernur.

Ketetapan rencana detail tata ruang RDTR secara resmi yang digunakan saat ini adalah sesuai Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014.

Ada apa dengan Sudin CKTRP Jakbar sehingga bangunan gedung tersebut tidak ditindak? Apakah ada kesepakatan jahat dari oknum Sudin CKTRP Jakbar dengan pemilik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu?

Apabila bangunan gedung tersebut bisa selesai bahkan digunakan, Kasudin CKTRP Jakbar dan jajarannya pada Sektor DCKTRP yang ditingkat kecamatan mesti memberlakukan hal yang sama dengan bangunan gedung milik warga lain karena semua warga memiliki hak yang sama, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan, ada bangunan gedung dengan ketinggian 5 (lantai) yang berada di Jalan Srengseng Raya No. 12 B Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Bangunan gedung didirikan dengan IMB perkantoran 4 (empat) lantai. Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpasang segel.

Tindakan terhadap bangunan gedung terindikasi pelanggaran yang berada Jalan Srengseng Raya No. 12 B Kelurahan Srengseng dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Informasi yang didapatkan dari Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Barat Maulani Parlaungan yang lebih akrab dikenal dengan panggilan Pak Ucok Pane menyampaikan melalui pesan whatsapp, kita sudah kenakan tindakan penertiban, untuk mengetahui soal tindakan penertiban silahkan bertanya ke seksi penertiban.

Informasi yang didapatkan dari Kepala Seksi Penertiban Sudin CKTRP Jakarta Barat Isbandiyanto menyampaikan melalui pesan whatsapp, sudah ada rekomtek ke Satpol PP.

Terkait rekomtek bongkar paksa terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Srengseng Raya No. 12 B Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Raja Mangiring Tamo selaku Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat menyampaikan, rekomtek baru kami terima, nanti akan dilakukan pengecekan lapangan oleh tim terlebih dahulu, biasanya waktu tindaklanjut rekomtek sekitar 21 (dua puluh satu hari). Apabila fisik bangunan gedung dilapangan sudah diatas 80 persen, saya punya kewenangan untuk membongkar atau tidak.

Untuk rekomtek bongkar paksa bangunan gedung melanggar yang fisiknya sudah terbangun dilapangan diatas 80 persen, saya tidak akan bongkar dan hanya dikenakan denda. Ratusan rekomtek yang sudah diterbitkan tidak saya lakukan pembongkaran dan hanya dikenakan denda.

Rekomtek bongkar paksa yang sudah diterbitkan tersebut bukan merupakan perintah dan saya punya kewenangan mau bongkar atau tidak, masa warga mau membangun ditanahnya sendiri dilarang dan ada apa dengan Citata, kenapa bangunan gedung melanggar direkomtek setelah fisiknya dilapangan diatas 80 persen?

Jika ada yang tidak berkenan apabila saya tidak membongkar bangunan gedung melanggar tersebut silahkan mau ditulisi, mau dilaporkan ke inspektorat atau ke kejaksaan saya siap mempertanggungjawabkan, tandasnya.

Tanggapan dari Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat disampaikan kepada narasumber berinisial TJ. Narasumber menyampaikan, Penataan kota di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat banyak yang tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi akibat Kasatpol PP terindikasi salahgunakan wewenang yang diduga tidak berkenan menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung melanggar yang sudah direkomtek oleh CKTRP.

Untuk terciptanya kepatuhan warga dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Gubernur dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pembinaan terhadap Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Raja Mangiring Tamo, tandasnya.

Pantauan dilapangan, pembangunan gedung yang berada di Jalan Srengseng Raya No. 12 B Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat tetap dikerjakan yang kesannya bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sedangkan bangunan gedung tersebut sudah disegel bahkan sudah direkomtek bongkar paksa. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here